Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Join Us

Categories

Proposal Permohonan Bantuan Rehab Kantor Desa Bakungan Kepada Pertamina

  PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN

KECAMATAN KARANGDOWO

DESA BAKUNGAN


Nomor : 410/06/IV/2013

Lamp   : 1 (satu) buku

Hal       : Permohonan Bantuan Rehab

               Kantor Desa Bakungan        Bakungan, 24 April 2013



Kepada Yth :

SME & SR Partnership Program

PT PERTAMINA

Di JAKARTA

      


        Dengan hormat

Bersama ini kami sampaikan dengan hormat permohonan bantuan Rehab Kantor Desa yang selama ini dirasa perlu untuk di perbaiki.Sehubungan dengan hal itu kami mohon agar sudilah kiranya membantu terealisasinya program rehab Kantor Desa kami,agar npelaksanaan pelayanan masyarakat menjadi lebih nyaman.

Adapun biaya rehab tersebut kami perkirakan sejumlah Rp.100.000.000,- ( Seratus juta rupiah ) sebagi perincian dari keperluan anggaran tersebut terlampir.

Demikian yang dapat kami sampaikan, untuk menjadikan periksa dan atas bantuannya Kami ucapkan banyak terima kasih.


Bakungan, 24 April 2013



                                                                                   Ketua




                                                                              SAMIYANA


                              

Mengetahui

Camat Karangdowo                                                                              Kepala Desa Bakungan





AGUS SUPRAPTO                                                                              AGUS KRISNANTO WD                                         

NIP,19700802 1999109 1 001 








PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
KECAMATAN KARANGDOWO
DESA BAKUNGAN



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.    LATAR BELAKANG
Pada umumnya mata pencaharian masyarakat Desa Bakungan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten, Propinsi Jawa Tengah adalah Petani, Buruh Tani dan Bakulan.Dalam rangka mewujudkan pemberdayaan masyarakat Desa Bakungan,Kecamatan Karangdowo.Kabupaten Klaten, Propinsi Jawa Tengah perlu mendapat dukungan Dana / Biaya Bantuan untuk pembangunan untuk peningkatan taraf hidup masyarakat yang lebih baik.

1.2.    PERMASALAHAN
Berdasarkan pada latar belakang tersebut, dan kondisi pembangunan yang da di Desa Bakungan sangatlah minim, maka untuk mewujudkan sarana dan prasarana pembangunan tersebut dana / biaya yang tersedia dari swadaya masyarakat Desa Bakungan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten sangat terbatas dan masih kurang sehingga perlu dan sangat memerlukan dukungan dan bantuan dana / biaya dari Bapak Gubernur jawa Tengah

1.3.    MAKSUD DAN TUJUAN
Agar terwujud pelaksanaan pembangunan di desa, maka perlu ditumbuhkembangkan
    Kesadaran masyarakat di desa dengan maksud dan tujuan :
1.    Dapat memacu, mempercepat dan menumbuhkan swadaya masyarakat dalam pemenuhan
Sarana dan prasarana pembangunan fisik.
2.    Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan.
3.    Meningkatkan kelancaran pelananan masyarakat.



PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
KECAMATAN KARANGDOWO
DESA BAKUNGAN



1.4.    SASARAN
Dengan adanya pemberdayaan masyarakat dan dukungan proyek Bantuan Pembangunan
Fisik Lingkungan Di Desa Bakungan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten, Propinsi Jawa Tengah akan dicapai yaitu terwujudnya pembangunan dan rehab kantor Desa Sehingga masyarakat Desa Bakungan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten Propinsi Jawa Tengah hidup makmur dan sejahtera.

BAB II
PEMECAHAN MASALAH

2.1.    PELAKSANAAN
Dalam rangka pemecahan masalah teersebut sehingga dapat terwujudnya pelaksanaan pembangunan di desa, ada beberapa manfaat kegiatan yang dirasakan antara lain :
1.    Menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berperan aktif dalam
Pelaksanaan pembangunan.
2.    Adanya kesadaran yang tinggi dalam berswadaya masyarakat.
3.    Meningkatkan partisipasi mayarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan
Pemeliharaan.
4.    Semua kegiatan tersebut dapat dilaksanakan, dimanfaatkan, dipelihara dan Dikembangkan oleh masyarakat.
5.    Rencana kegiatan yang diusulkan yaitu : pembangunan dan rehabilitasi jalan beton
6.    Talud jalan dan irigasi serta penanggulangan bahaya banjir dan rehab rumah warga Desa Bakungan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten, Propinsi Jawa Tengah.
7.    Waktu Pelaksanaan : secepatnya setelah dapat Bantuan

2.2.    ESTIMASI / PERKIRAAN BIAYA
    Perkiraan biaya kegiatan secara keseluruhan  ( sesuai RAB / Rencana Anggaran
    Biaya    ) sebesar Rp 100.000.000,-( seratus juta Rupiah )



PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
KECAMATAN KARANGDOWO
DESA BAKUNGAN



2.3.    SUMBER DANA
Rencana sumber dana yang diperoleh untuk menyelesaikan kegiatan tersebut
    Antara lain :- Bantuan dari pemerintah dan swadaya Masyarakat.
2.4.    LAMPIRAN – LAMPIRAN
1.    Usulan Kegiatan Pembangunan
2.    Susunan Panitia Pelaksana
3.    Visualisasi Lokasi 0%
4.    Peta Desa

BAB III
PENUTUP

        Demikian proposal yang kami ajukan, untuk menjadikan periksa dan atas bantuannya
    Kami ucapkan banyak terima kasih.

                                    Bakungan, 24 April 2013

                                       Ketua


                                 SAMIYANA                       




PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
KECAMATAN KARANGDOWO
DESA BAKUNGAN


DATA USULAN KEGIATAN

1.    Nama Kegiatan    :    Pembangunan rehab Kantor Desa
2.    Lokasi            :    Desa Bakungan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten
Klaten,Propinsi Jawa Tengah.

NO    URAIAN    VOL    SAT    HRG SAT    JUMLAH
1    Batu batamerah    20.000    bj    500    10.000.000,-
2    Besi beton    217    BTG    89.000,-    19.131.000
3    Pasir pasang    87    M3    85.000,-    7.195.000
4    Kayu Kalimantan    5.000,-        1.050    25.7706
5    Genting        BH        5.500.000,-
    Perlengkapan kerja ( Alat-alat)                1.500.000,-
7    Tenaga                15.000.000
8    Kayu/pintu,jendela                215.000.000
    JUMLAH                100.164.000,-

                                     Bakungan, 24 April 2013

                                       Ketua

                                  SAMIYANA                       





PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
KECAMATAN KARANGDOWO
DESA BAKUNGAN




SUSUNAN PANITIA

1.    Ketua            : SAMIYANA
3.    sekretaris        : JANGKUNG WIDAYAT SPd
4.    Bendahara        : SARTONO
5.    Pelaksana        : PAIMAN

                                    Bakungan, 24 April 2013

                                       Ketua


                                 SAMIYANA           





FOTO BANGUNAN 0%


5:10 PM | 0 comments

Proposal Permohonan Bantuan Alat Pertanian berupa Tleser kepada Pemerintah Propinsi

                           KELOMPOK TANI “MUGI UTOMO”
DESA BAKUNGAN KECAMATAN KARANGDOWO KABUPATEN KLATEN


Nomor  : 02/KT_SS/V/2013
Lamp     : 1 (satu) buku
Hal         : Permohonan Bantuan Mesin
                 Perontok Padi (Tleser)
Bakungan, 23 Mei 2013

Kepada Yth :
Gubernur Jawa Tengah
Cq. Kepala Biro Bina Produksi
      Setda Propinsi Jawa Tengah
      Di SEMARANG

Dengan Hormat,
Pada musim panen padi khususnya masa panen MT I dikarenakan hampir semua wilayah serempak panen padi, maka para petani akan sangat kesulitan memanen hasilnya yang diakibatkan oleh kekurangan tenaga kerja pemanen padi serta alat untuk perontok padi (Tleser). Di wilayah pertanian desa Bakungan khususnya dengan luas areal pertanian + 115 Ha saat ini hanya tersedia 2 (dua) Unit Mesin Perontok Padi (Tleser) yang jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan akan mesin perontok padi (Tleser).
Untuk itu, maka dengan ini kami Kelompok Tani “Mugi Utomo” Desa Bakungan mengajukan permohonan kepada Gubernur Jawa Tengah lewat Instansi terkait, sudilah kiranya memberikan bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsinta) berupa 2 (dua) Unit Mesin Perontok Padi (Tleser).
Demikian permohonan kami, terima kasih atas perhatian serta terkabulnya permohonan kami ini.

                                                                                  K e t u a


                                                                              PRASETYO
    Mengetahui :   
Camat Karangdowo



AGUS SUPRAPTO, S.Sos, MSi
NIP : 19700802 199109 1 001    Koordinator PPL
Kecamatan Karangdowo


S U G I Y O , SP
NIP : 10830407 198703 1 019    Kepala Desa Bakungan



Agus Krisnanto wd

  

Tembusan permohonan ini dikirim kepada Yth :
1.    Camat Karangdowo;
2.    Kepala Desa Bakungan;
3.    Arsip.


                          KELOMPOK TANI “MUGI UTOMO”
DESA BAKUNGAN KECAMATAN KARANGDOWO KABUPATEN KLATEN


                                              PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN MESIN PERONTOK PADI ( TLESER )

I.    PENDAHULUAN
1.1.    Latar Belakang
Salah satu elemen Panca Usaha Tani adalah Pengolahan Hasil Panen yang baik dan memadai, oleh karena itu perlu adanya Sumber Daya Manusia yang mencukupi serta yang tidak kalah penting adalah Teknologi alat panen yang efektif dan efisien diterapkan.
1.2.    Permasalahan
Pada saat panen raya yang umumnya jatuh pada masa panen MT I kebutuhan akan tenaga kerja pemanen padi serta alat mesin perontok padi akan meningkat pula. Dengan permintaan kebutuhan yang sangat tinggi tapi dengan ketersediaan tenaga serta alat mesin perontok padi (tleser) yang relatif sedikit maka berakibat banyaknya lahan pertanian yang siap panen terlambat melakukan panen yang tentu saja akan berpengaruh terhadap kualitas dan kuantitas hasil gabah.
1.3.    Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan permohonan ini adalah untuk menyediakan alat mesin perontok padi (tleser) yang mencukupi memenuhi kebutuhan petani, sehingga petani bisa memanen padi tepat waktu.
1.4.    Sasaran
Dengan tersedianya alat mesin perontok padi yang memadai maka sasaran yang dicapai adalah :
a.    Petani terpenuhi akan kebutuhan alat mesin perontok padi (tleser);
b.    Waktu panen tepat waktu;
c.    Kualitas dan kuantitas hasil panen optimal;
d.    Efisiensi waktu, tenaga, dan biaya.

II.    PEMECAHAN MASALAH
2.1.    Pelaksanaan
Setelah bantuan yang dimohon direalisasikan Pemerintah, maka Kelompok Tani siap untuk pelaksanaannya di lapangan.
2.2.    Estimasi biaya
Untuk pengadaan 2 (dua) Unit Alat Mesin Perontok Padi (Tleser) memerlukan biaya sekitar Rp. 40.000.000,- ( Empatpuluh Juta Rupiah).
2.3.    Sumber biaya
Seluruh kebutuhan biaya pengadaan dimohonkan bantuan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah.

III.    PENUTUP
Demikian permohonan kami, sekali lagi kami sangat berharap atas terkabulnya permohonan kami ini.



                 K e t u a

               PRASETYO

DAFTAR USULAN KEGIATAN


1.    Nama Kegiatan            : Pengadaan Alat Mesin Perontok Padi (Tleser)
2.    Lokasi Kegiatan            : Desa Bakungan Kec. Karangdowo Kab. Klaten
3.    Luas Areal Sasaran Kegiatan        : + 115 Hektar lahan pertanian
4.    Estimasi Biaya                : Rp. 40.000.000,-
5.    Sumber Biaya                : Seluruhnya dimohonkan bantuan Pemerintah
6.    Waktu Pelaksanaan            : Setelah ada realisasi bantuan Pemerintah

                   K e t u a

               PRASETYO

                                   KELOMPOK TANI “MUGI UTOMO”
DESA BAKUNGAN KECAMATAN KARANGDOWO KABUPATEN KLATEN


RENCANA ANGGARAN BIAYA  ( R A B )

No    Uraian                                Volume                   Harga satuan (Rp)    Jumlah harga (Rp)
1    Pengadaan Alat Mesin
Perontok Padi (Tleser)                  2 Unit                         20.000.000,-    40.000.000,-
                                                                                         Jumlah            40.000.000,-

                   K e t u a

                 PRASETYO

                                       KELOMPOK TANI “MUGI UTOMO”
   DESA BAKUNGAN KECAMATAN KARANGDOWO KABUPATEN KLATEN


SUSUNAN PENGURUS
1.    Penasehat dan Pelindung       : Kepala Desa Bakungan
2.    K e t u a                               : Prasetyo
3.    Sekretaris                             : Suyadi
4.    Bendahara                            : Dirjo Sukimin
5.    Seksi – seksi                 :
Humas dan Gotong Royong        : Sadimin
Penggalangan Dana                     : kurnanto
Penyuluhan                                  : Marimin



K e t u a

PRASETYO


5:08 PM | 0 comments

Contoh Atur Pambagyo Nawung dhukito bahasa jawa untuk acara kematian

Dalam Masyarakat jawa atur pambagyo harjo ini biasanya yang menyampaikan adalah kepala desa, langsung saja silahkan di copy, dan maaf sebelumnya karena ada beberapa penulisan yang salah

Bismillahirohmanirrohim,Assalamualaikum Warahmnatullohi wabarokhatuh.Innalilahi Waina illaihi rojiun.
Sakyektosipun sedoyo ingkang gesang ingkang ngalam donya menika kagunganipun Gusti Allah pramilo boten mokal bilih samangkenipun badhe kondur dhateng ngarsanipun Gusti Allah. Kados prastowo ingkang kasandang penjenenganipun Alm/Almh Bapak/Ibu.................Ingkang katemben marak sowan dhateng ngarsanipun Gusti Allah SWT rikala dinten...............surya kaping.............wonten.........lantaran gerah sakwetawis wekdal.
Estunipun poro sanak kadang tonggo tepalih, mitro pitepangan boten kirang-kirang anggenipun murih Alm/Almh saget waluyo jati, jati satemah waluyo, namung pambudidayaning manungso boten saget nduwo karsaning Gusti ingkang Maha Kawasa kridaning budi datan saget mbedhah kutaning pasti hawit saking meniko poro putro wayah sageta ngiklasaken sedanipun Alm/Almh............
poro pepunden, poro pinisepuh sesepuh ingkang satuhu kinabekten, para takziah/takzizin ingkang kulo hormati,hawit saking raos sungkawaning manah panjenenganipun bp/ibu......ingkang katemben nandang duhkito labet tinilar alm/alh.................,panjenenganipun bp/ibu................mboten kuwawi matur wonten ngarsi jengandiko sami,kanthi meniko kulo pinongko sulih sariro soho talang ing boso saking bp/ibu..........sak putro wayah,keparengo kawulo hangaturaken gatraning sedyo wonten ing pangruktinipun layon ing rahino puniko.
para takziah/takzizin ingkang satuhu kinurmatan,ingkang sepisan panjenenganipun bp/ibu.................sak putro wayah ngaturaken agunging panuwun ingkang tanpo upami hawit kerawuhan panjenengan sami,soho ngaturaken sugeng rawuh,mugi kasekecakno lenggah kanthi mardu mardikaning manah dumugi sak paripurnaning pangruktinipun layon samangkih.Lan ugi hambok bilih anggenipun nanggapi kerawuhan panjenengan sedoyo,wonten kirang ing samudayanipun sae arupi gupuh,suguh menopo dene tambuh,saking bp/ibu...............tansah nyuwun pangapunten ingkang agung.
Ingkang ongko kalih,mboten katalumpen ugi panjenenganipun bp/ibu........mawantu-wantu nyuwun tambah ing dungo pamuji mugi-mugi alusanipun alm/almh..................katampio wonten ngarsanipun Gusi Allah,dipun paringono papan panggenan ingkang langkung sae tinimbang wonten alam ndunyo,dipun tampi sedoyo amal kesaenanipun,dipun apunten sedoyo duso kalepatanipun,dipun fajaraken kuburipun,tinebihno sikso kuburipun,kalebetaken sedo ingkang khusnul khotimah.Soho poro putro wayah ingkang tinilar tansaho manggih bagyo mulyo,rahayu wilujeng,tansah dipun paringi ketabahan,kesabaran,kesehatan soho kekiatan iman sahenggo saget nglajengaken cita-citanipun alm/almh.................duk rikolo taksih sugengipun..
Ingkang ongko tigo,hambok bilih rikolo sugengipun alm/almh............... hanggadahi kalepatan dumateng panjenengan sedoyo,mugi panjenengan ugi kerso paring pangapunten,lan hambok bilih duk rikolo sugengipun alm/almh.....................ggadahi petangan awujud menopo kemawon dumateng panjenengan sedoyo,samangke sak bibaripun pangruktinipun layon kulo aturi menghubungi poro ahli warisipun supados dipun rampungaken sahenggo estu pisowananipun alm/almh.........................saget resik saking petangan kadunyan.
Ingkang ongko sekawan,panjenenganipun bp/ibu............ngaturaken gunging panuwun dumateng poro sanak,kadang,tonggo tepalih,poro mitro pitepangan ingkang sampun kepareng paring jurung pambyantu awujud menopo kemawon,sae bau,suku,eguh pratikel lan sak pinanggalanipun.Mugi sedoyo kacatet dados amal sholeh panjenengan,satemah Gusti Allah paring lintu ngkang sak traju kaliyan amal kesaenan panjenengan sedoyo.
Ingkang ongko gangsal,nyaosi pirso bilih layonipun alm/almh......................bade kasareaken wonten makam................,pramilo hambok bilih poro takziyah,takziyin pambelo sungkowo samangkeh wonten sepen ing pambengan dalasan dangan ing penggalih,kaaturan nderekaken soho nguntapaken layonipun dumugi pemakaman,namung hambok bilih taksih kathah ayahan ingkang mboten saget tinilar,konduripun nderekaken sugeng kondur sowang-sowang,mugi-mugi rahayu-rahayu ingkang samyo pinanggih,dumugi dalemipun piyambak-piyambak.
Ingkang pungkasan,kawulo pribadi hambok bilih angen kawulo ngaturaken pambagyo nawung sungkowo kathah kekirangan,kekhilafan,soho wonten kecer,cewet ing atur kulo,mboten langkung kulo nyuwun agunging samudro pangaksami ugi,pinongko pinutuping atur,wabillahi toufik wal hidayah,wassalamu alaikum warohmatullohi wabarokhatuh..

5:07 PM | 0 comments

Contoh Pidato Pangayu Bagyo Temanten dalam bahasa Jawa

BISMILLAHIROHMANIROHIM,ASS WR WB...
MUGI KASARASAN KABAGYAN,KATENTREMAN TANSAH KAJIWO KASARIRO WONTEN NGARSO PANJENENGAN SAMI,MUGI ROHMAD,BAROKAH,INNAYAHIPUN GUSTI ALLAH TANSAH KAPARINGAKEN PANJENENGAN SEDOYO ING SAMANGKENIPUN LUMEBERO DUMATENG KAWULO PRIBADI...
ALHAMDULILLAH,ALHAMDULILLAHIROBBIL ALAMIN WABIHI NASTA’INU ALA UMURRIDUNYA WATIN,WASHOLATU WASSALAMU ALA  ANBYAKI WALMURSALIN SAYIDINA MUHAMMAD WAALA ALI WA ASHABIHI AJMAIN..
PORO PEPUNDEN PINISEPUH SESEPUH INGKANG TANSAH KULO BEKTENI,PORO  TAMU KAKUNG SUMAWONO PUTRI INGKANG HANGGUNG MASTUTI DUMATENG PEPOYANING AGAMI INGKANG SATUHU KINURMATAN,SUMRAMBAH DUMATENG PORO MUDHO TUMARUNO INGKANG SATUHU KULO TRESNANI.
NUWUN KEPARENGO KAWULO SUMELO ATUR NGEMPIL KAMARDIKAN JENGANDIKO SAMI KALANIPUN WAWAN PANGANDIKAN,.
NUNINGGIH AWRAT MUNDI DAWUH SAKING  BP..........DALASAN IBU........INGKANG KATEMBEN NETEPI DARMANING ASEPUH MIWOHO PUTRO MAHRGYA SIWI INGKANG SESILIH AYU...............INGKANG KAJATU KROMO DINING BAGUS..........PUTRO JALU SAKING BP...........SAKING LALADAN...............,
HAWIT SAKING RAOS SOHO BOMBONGING MANAH PANJENENGANIPUN BP/IBU........KAROBAN SIH KADARMAN PANJENENGAN SAMI,PRAMILO MBOTEN KUWAWI MATUR DATENG NGARSO PANJENENGAN,PRAMILO KAWULO PINONGKO SULIH SARIRO SOHO TLALANGING BOSO SAKING BP/IBU..................KEPARENGO KULO HANGATURAKEN GATRANING SEDYO WONTEN ING RAHINO PUNIKO.
INGKANG SESIPSAN BP/IBU...............NGATURAKEN SUGENG RAWUH SOHO KASEKECAKNO LENGGAH KANTHI MARDU MARDUKANING MANAH DUMUGI PARIPURNANING PAHARGYANPRASOJO ING RAHINO PUNIKO.SOHO HAMBOK BILIH ANGGENIPUN NANGGAPI KERAWUHAN PANJENENGAN SEDOYO WONTEN BAB-BAB INGKANG MBOTEN NUJU PRONO MUNOPO DENE KIRANG ING SAMUDAYANIPUN,PANJENENGANIPUN BP/IBU...............MAWANTU WANTU NYUWUN AGUNGING SAMUDRO PANGAKSAMI.
ONGKO KALIHIPUN,BP/IBU...........LUMANTAR KULO MAWANTU WANTU UGI NYUWUN TAMBAHING DUNGO PAMUJI MUGI-MUGI ANGGENIPUN JEJODOHAN PINANGANTEN KEKALIH TANSAHO MANGGIH BAGYO MULYO SAK LAMI-LAMINIPUN,SAGETO ATUT RUNTUT DUMUGI KAKEN-KAKEN NINEN-NINEN,DADOSO [PINANGANTEN INGKANG SAKINAH MAWADAH WAROHMAH,ALLAHUMA AMIN.
ING SALAJENGIPUN BP/IBU.................UGI NGATURAKEN GUNGING PANUWUN INGKANG TANPO UPAMI DUMATENG PORO SANAK KADANG,TONGGO TEPALIH,MITRO PITEPANGAN,SOHO MUDO MUDI ING LINGKUNGAN MRIKI,INGKANG SAMPUN KEPARENG PARING JURUNG PAMBYANTU AWUJUD MENOPO KEMAWON MURIH KELAMPAHANIPUN PAHRGYAN PRASOJO MENIKO,MUGI-MUGI SEDOYO AMAL KESAENAN PANJENENGAN DIPUN CATET DADOS AMAL SHOLEH PANJENENGAN SAHINGGO GUSTI ALLAH KERSO PARING LINTU KESAENAN UGI INGKANG KALANGKUNG KATHAH TINIMBANG AMAL KESAENAN PANJENENGAN.
PUNGKASANIPUN ATUR HAMBOK BILIH SMPUN DUMUGI PARIPURNANING PAHARGYAN PRASOJO SAMANGKEH,SAK KONDURIPUN PORO TAMU,NDEREKAKEN SUGENG KONDUR SOWANG-SOWANG,MUGI-MUGI PIKANTUKO KARAHAYON ING SAMARGI-MARGI..
MEKATEN ATUR PAMBAGYO KAWULO,HAMBOK BILIH KATHAH KECER SOHO CEWET KELACUTING ATUR KAWULO,KAWULO TANSAH NYUWUN AGUNGING SAMUDRO PANGAKSAMI.PINONGKO PINUTUPING ATUR WABILLAHI TAUFIK WAL HIDAYAH WASALAMU ALAIKUM WAROHMATULLOHI WABAROKHATUH,WEKDAL KULO KONDURAKEN DUMATENG KADANG PAMBYOWORO,NUWUN,NUWUN,MATUR NUWUN....


5:06 PM | 0 comments

Contoh Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa / LAMJ bag.4 dari 4

3.    Satuan pelaksana kegiatan Desa
Dalam pelaksanaan setiap program desa dari jajaran Pemerintah Desa Bakungan Besar melaksanakan ketentuan yang ada. Dari masing- masing perangkat hingga ke tingkat RT melaksanakanya, namun dalam kegiatan masih terdapat hambatan – hambatan. Bagi Pemerintah Desa Bakungan Besar apabila ada seorang ataupun sekelompok orang yang masih belum menerima program desa merupakan pekerjaan yang harus dicari penyelesainya.Untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di desa, maka dari Pemerintah Desa mengadakan musyawarah diantara kelompok masyarakat tersebut serta melakukan pendekatan-pendekatan guna memberikan pemahaman. Pekerjaanya dibagi menurut tugas, wewenang serta jabatanya dalam setiap penyelesaian masalah di desa, dan apabila di tingkat desa tidak ada kesepakatan maka dilanjutkan ke tingkat atas.
4.    Alokasi dan Realisasi Anggaran
Semua pelaksanaan proyek-proyek fisik maupun non fisik dana yang dianggarkan dari Kabupaten didata. Proyek- proyek tersebut yang pendanaanya skala besar diserahkan kepada Kabupaten sementara yang relatif kecil di anggarkan di APBDes. Untuk kegiatan pembangunan desa tidak hanya terbatas pada pembangunan fisik, namun pelaksanaan kegiatan non fisik pun dianggarkan dalam APBDes dan tertuang dalam RPJMDes. Segala permasalahan yang menyangkut Pemerintahan Desa berkoordinasi dengan instansi terkait. Realisasi pelaksanaan program Pemerintah Desa tidak lepas dari tanggung jawab Pemerintah Kabupaten selaku Pembina dan pembimbing dalam pelayanan pada masyarakat.
5.    Permasalahan dan penyelesaian
Mengingat letak desa Bakungan Besar berbatasan dengan desa-desa sekitar tidak terlepas dari masalah khususnya masalah kependudukan dan batas Desa yang belum ditetapkan secara legalitas formal secara hukum oleh Pihak Kabupaten, sehingga masih ada batas-batas Desa yang rancu dan status Penduduk yang tak jelas. Namun demikian tidak pernah menimbulkan permasalahan yang serius dan masih dapat di atasi secara kekeluargaan melalui pengurus RT setempat. Dari pihak Pemerintah Desa Bakungan Besar sering mengadakan kerjasama untuk program- program masyarakat desa Bakungan Besar dengan Desa tetangga dalam pelaksanaan kegiatan desa sesuai dengan perencanaan Program Desa. Bagi Pemerintah Desa Bakungan Besar terhadap semua masalah yang timbul itu adalah suatu tantangan untuk sesuatu kemajuan dan semua dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada.



BAB IV
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DESA

1.   URUSAN HAK ASAL USUL DESA
Menurut imFormasi  dari kalangan tokoh masyarakat yang dapat dijadikan sebagai nara sumber tentang sejarah berdirinya Desa Bakungan telah dapat ditarik kesimpulan bahwa, Desa Bakungan dulunya suatu wilayah yang banyak ditumbuhi bunga bakung diberi nama Desa Bakungan. diambil dari kata Bakung tadi.
Nama nama tokoh masyarakat yang pernah memimpin desa Bakungan.
sampai saat ini sbb :

NO.
N A M A
ALAMAT
PERIODE
KET
1
B.SUTONO
Dk.Tempel,Ds.Bakungan
-16641983

2
PAIMAN
Dk.Bakungan,Ds.Bakungan
1991-1998

3
B.SUTONO
Dk.Tempel,Ds.Bakungan
1999-2006

4
AGUS KRISNANTO WD





2.   URUSAN  PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN  KABUPATEN/KOTA
Mengacu pada  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Dari Tahun 2007 sampai Tahun 2013 pasal 8 huruf b  urusan pemerintah  yang diserahkan kabupaten  merupakan tugas desentralisai yang dilaksanakan pemerintah desa meliputi berbagai bidang yang telah ditentukan dan diwujudkan dalam bentuk program dan kegiatan desa yang disesuaikan dengan kondisi serta kemendesakan kebutuhan masyarakat .
a. Bidang Pertanian  Ketahanan Pangan
Pertanian ketahanan pangan merupakan sektor unggulan bagi percepatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian masyarakat desaBakungan hal ini didukung dengan wilayah pertanian berupa sawah, kebun dan tegalan yang sangat luas
Usaha-usaha yang dilakukan dalam rangka peningkatan produksi dan produktipitas untuk mewujudkan ketahanan pangan yang  terkait dengan sistim usaha tani antara lain :
1.    penyediaan sarana dan prasarana  hasil produksi  untuk nilai tambah bagi peningkatan pendapatan petani dan terpenuhinya kebutuhan masyarakat.
2.    Pemasyarakatan penggunaan alat mesin pertanian,kampanye dan penyediaan benih unggul.
3.    Melakukan pembinaan pada beberapa kelompok tani bekerjasama dengan dinas pertanian ppl.
4.    Pembinaan petani pemakai air ( P3 A ) .


b. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
Pendidikan adalah merupakan hak setiap warga negara. kualitas sumber daya manusia suatu daerah dapat ditentukan dengan parameter tingkat pendidikannya dan merupakan salah satu indikator bagi keberhasilan pembangunan Oleh karena itu pembangunan bidang pendidikan merupakan perioritas pembangunan dalam rangka terwujudnya sumber daya manusia yang berkualitas sebagai insan pembangunan pedesaan .sebagai wujud tanggung jawab pemerintah bersama masyarakat telah berupaya meningkatkan mutu pendidikan dan aksesibilitas pendidikan dalam bentuk program dan kegiatan-kegiatan antara lain :
1.    Turut serta mensukseskan program wajib belajar 9 tahun dan peningkatan mutu pendidikan.
2.    Mengupayakan pembentukan Perpustakaan Desa , kemudian mengusahakannya sebagai pusat kegiatan belajar  masyarakat .
c. Bidang Kesehatan
Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar bagi masyarakat, dan dalam pelayanan kesehatan  serta peningkatan derajat kesehatan masyarakat pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten untuk mewujudkan dilincurkan program sehat dan cerdas dan lain lain.walaupun demikian gangguan kesehatan masyarakat tidak dapat dihindari banyak penyakit yang menimpa masyarakat antara lain penyakit cikungunya, demam berdarah, malaria, muntaber dll.yang sangat perlu mendapat penanganan yang lebih serius dari pemerintah dan pemerintah desa.
Kegiatan kegiatan yang dilakukan antara lain :
1.    Tersedianya sarana dan prasarana pelayanan kesehatan seperti kelengkapan pelayanan Puskesmas Desa Bakungan  harus didukung dengan fasilitas yang cukup dan dengan tenaga yang  cukup pula seperti tenaga bidan desa.
2.    Peningkatan pelayanan masyarakat meliputi :
Pelayanan kesehatan balita , ibu pada posyandu di masing masing dusun , pelayanan kesehatan masyarakat miskin , pemberian makanan pendamping bagi bayi kurang gizi , pengelolaan jamkesmas .
4.    Merencanakan pembangunan posyandu di 6 dusun
5.    Mengupayakan dan memperjuangkan insentip kader posyandu.
d. Bidang Sosial
Banyaknya warga masyarakat desa yang tergolong miskin , pengangguran, anak terlantar, hal ini merupakan dampak dari kresis yang telah menimpa bangsa Indonesia tahun 1997 yang  masih dirasakan sampai dengan saat ini. kita tidak boleh tinggal diam, melainkan harus bekerja keras agar segera keluar dari permasalahan tersebut. program dan kegiatan yang dilakukan mengusulkan bantuan rumah sehat ke dinas sosial dan tenaga kerja, menyalurkan program beras miskin kepada rumah tangga sasaran penerima manfaat .
e. Bidang Pekerjaan Umum
Dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pembangunan desa urusan pekerjaan umum adalah satu  urusan yang sangat penting ( Vital) dan strategis dalam mendukung dan menunjang peningkatan pendayagunaan dan pengelolaan potensi desa yang dimiliki guna sepenuhnya meningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa .
Dalam upaya meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana fasilitas  umum tersebut pemerintah desa telah melaksanakan  program-program sebagai berikut .
1.    Perbaikan jalan usaha tani  lor wanteyan-lor Bakungan 1.500 M sumber dana dari PNPM-MP
2.    perbaikan jalan lingkungan di Dk.Bakungan 500 M  sumber dana dari APBD
3.    Perbaiakan jalan usaha tani lor Bakungan sepanjang 450 M dana dari APBD
4.    Pembuatan Talud Usaha Tani Lor Bakungan sepanjang 1500 m dana dari PNPM
f. Bidang Perhubungan
Dalam bidang perhubungan kerap kali terjadi permasalahan-permasalahn dalam urusan lalulintas, sosial kemasyarakatan dan lain-lain, sehingga bidang perhubungan merupakan salah satu bidang yang sangat strategis dan prospektif dalam urat nadi kehidupan ekonomi, sosial, budaya, politik dan pertahanan keamanan, sehingga arahan pembangunan perlu dipokuskan pada terwujudnya sistim transportasi yang maju dan mampu mewarnai dinamika gerak pembangunan secara keseluruhan. Langkah-langkah strategis dilakuakn dan yang direncanakan untuk terciptanya sistem transportasi yang tertib, teratur, lancar, aman dan nyaman 
n. Bidang Lingkungan Hidup
Pelaksanaan urusan lingkungan hidup tidak terlepas dari suatu upaya untuk pemulihan lingkungan dan pelestarian sumber daya alam. Pembangunan lingkungan hidup juga dapat dijadikan sebagai fungsi kontrol pelaksanaan pembangunan pada bidang lainnya agar terwujud pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Lingkungan hidup juga berperan dalam mengembangkan sumber daya alam dan juga dalam menata desa agar tetap indah dan menarik, maka keseimbangan lingkungan hidup sudah sepatutnya dipertahankan dan dilestarikan. Urusan lingkungan hidup difokuskan pada pengawasan dan pengendalian perusakan lingkungan agar tetap lestari.
o. Bidang Politik Dalam Negeri dan Administrasi Publik
Dalam rangka ketertiban dan ketentraman masyarakat serta menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban umum pemerintah desa telah berupaya untuk mensosialisasikan peraturan peratuan pemerintah pada Partai Politik Parpol, Organisasi Masyarakat ( Ormas )dan atau pada masyarakat desa pada umumnya untuk diikuti dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya ( low inforcement ) .
p.Bidang Otonomi Desa
Otonomi desa adalah hak, wewenang dan kewajiban desa untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat . dalam hal ini pemerintah desa telah mengadakan proses regulasi atau penyederhanaan peraturan peraturan yang ada, melakukan penelitian dan pendataan potensi desa, melakukan kerjasama antar desa , melakukan penetapan anggaran pendapatan dan belanja desa .
r.Bidang Tugas Pembantuan
Dijelaskan dalam Bab IV
s. Bidang Pertanahan
Kegiatan dalam bidang pertanahan antara lain : Memberikan pelayanan pada masyarakat yang melakukan transaksi jual beli, pembuatan surat keterangan warisan , hibah  dll.
1.    Memberikan surat keterangan hak atas tanah
2.    Memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah .
t. Bidang kependudukan dan catatan sipil
Kegiatan yang dilaksanakan dalam bidang kependudukan dan catatan sipil antara lain :
1.    Melakukan registrasi jumlah penduduk sesuai jenis kelamin dan mata pencaharian dilaksanakan oleh kepala dusun dan sampai saat ini belum selesai.
2.    Melakukan registrasi jumlah penduduk  menurut hak pilih dalam  pilkada dan oleh PPS .
3.    Menerbitkan surat keterangan kartu keluarga  untuk penerbitan KTP
4.    Melakukan pendataan dan pembinaan dalam kegiatan mutasi penduduk .
5.    Membuat surat keterangan untuk penerbitan akte kelahiran .
6.    Membuat Data Base Kependudukan.
u. Bidang Kesatuan Bangsa, perlindungan masyarakat dan pemerintahan  umum.
Kondisi sosial masyarakat desa Meger pada tahun 2009 secara umum masih relatip aman dan terkendali langkah langkah yang dilakukan antara lain :
•    Melakukan kegiatan sambang desa dan mengikuti kegiatan patroli aparat keamanan ( polisi ) .
•    Bersama BKD tetap memelihara dan menjaga ketertiban dan keamanan desa.
v. Bidang perencanaan
Perencanaan pembangunan desa memiliki peran strategis dalam menentukan arah dan kebijakan serta prioritas pembangunan desa. Perencanaan pembangunan desa diarahkan pada terwujudnya perencanaan pembangunan yang partisipatif, aspiratif  dan akuntabel. hal ini akan dapat terlaksana apabila perencanaan pembangunan dilandasi prinsip-prinsip dan mekanisme perencanaan pembangunan yang telah diatur dalam peraturan daerah maupun peraturan desa. Penyusun perencanaan pembangunan desa baik rencana  pembangunan jangka menengah maupun rencana pembangunan desa satu tahun disusun dan direncanakan secara bersama sama  dengan melibatkan semua tokoh masyarakat ( stike holdire ) melalui musyawarah rencana pembangunan desa ( musrenbangdes).setiap tahun.
w. Bidang Penerangan , impormasi dan komunikasi
Menyampaikan/mensosialisasikan peratuan perundang-undangan, peraturan pemerintah , peraturan menteri , peraturan daerah dan kebijakan-kebijakan pemerintah untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penegakan hukum . selain dari pada itu juga menyampaikan impormasi jenis-jenis pembangunan  yang masuk desa .
x. Bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Peran perempuan tidak dapat dipisahkan dalam kesuksesan pembangunan, pemerintah desa menyadari hal tersebut dengan mengikut sertakan perempuan dalam proses  pembangunan seperti pada pelaksanaan musrenbangdes , musrenbang kecamatan dan juga keikut sertaannya sebagai pelaku dalam pembangunan desa  minimal 30 persen . Melakukan gerakan sayang ibu dan balita , mensosialisasikan pentingnya kesehatan ibu dan balita sehingga mereka akan tetap memelihara kesehatannya dan dapat mencegah kematian yang sering menimpa ibu hamil dan bayinya.
y. Bidang Keluarga berencana dan keluarga sejahtera
Bekerjasama dengan puskesmas menyampaikan inpormasi pada masyarakat tentang  standar keluarga sejahtera ,makanan sehat bagi balita ,imunisasi dan gizi keluarga, mensosialisasikan  gerakan sayang ibu , mensosialisasikan tindakan pencegahan kematian ibu hamil dan melahirkan serta kematian bayi
z. Bidang Pemuda dan olah raga
Pemuda dan olah raga satu kesatuan yang melekat dan tidak dapat dipisahkan sebagai generasi penerus bangsa.pemuda merupakan harapan bangsa, segala potensi dan kreatifitasnya perlu dipacu terus menerus agar terbina generasi yang tangguh dan mandiri serta siap berprestasi baik di tingkat daerah , nasional maupun internasional. Dalam upaya memacu prestasi pemuda dan keolahragaan , maka pemerintah desa Meger telah melaksanakan program sbb:
•    Peningkatan peran serta kepemudaan dengan pembentukan  karang taruna kemudian mengusahakan keterlibatannya dalam pembangunan desa.
•    Pengadaan sarana dan prasarana olah raga .
•    Pembinaan dan pemasyarakatan olah raga .
•    Menyelenggarakan berbagai kegiatan pertandingan olah raga , seni dll.
b.Bidang Pemberdayaan masyarakat desa
•    Melakukan identifikasi sumber daya manusia
•    Peningkatan peranserta masyarakat desa dalam pembangunan
•    Penataan dan pemberdayaan organisasi masyarakat desa
c.Bidang statistik
Bidang statistik sangat penting dan berperan dalam memotret kegiatan kegiatan pembangunan melalui kumpulan angka angka terhadap pembangunan desa.secara umum urusan dan kegiatan statistik dilakukan  kerjasama dengan badan pusat statistik kecamatan dan kabupaten klaten. program yang dilaksanakan antara lain sensus  pendataan penduduk, sensus pendataan ekonomi dan lain2.
d.Bidang arsip dan perpustakaan
Dokumen-dokumen penting desa adalah aset yang perlu diamankan, dilestarikan dan dipelihara secara utuh keberadaannya karena memuat sejarah perkembangan desa.urusan kearsipan berperan penting dalam mengadministrasikan perkembangan desa setiap tahunnya.guna menunjang tata kearsipan tersebut program program yang dilaksanakan pemerintah desa adalah: program pelayanan administrasi perkantoran, program peningkatan sarana dan prasarana aparatur, peningkatan kapasitas sumber daya aparatur , peningkatan pengembangan system pelaporan keuangan desa, dan program penyelamatan dan pelestarian dokumen/ arsip desa. Sementara dibidang perpustakaan seiring dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan tehnologi dewasa ini keberadaan sarana perpustakaan amat dibutuhkan, terlebih pula dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dalam budaya baca baik dikalangan pelajar maupun masyarakat umum.sebagai upaya mendukung urusan perpustakaan tersebut, program yang dilaksanakan adalah pengembangan budaya baca dan pembentukan perpustakaan desa serta pengembangannya bekerjasama dengan perpustakaan kabupaten klaten .

BAB  V
PENYELENGGARAAN  TUGAS PEMBANTUAN

A.   TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
1.       Dasar Hukum
Pelaksanaan program Pemerintah baik Pusat maupun daerah senantiasa dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa. Karena salah satu fungsi Pemerintah desa adalah pelayanan dan perlindungan masyarakat.
Dasar hukum tugas pembantuan ;
a. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara No. 4437), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang–Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
b. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
f.  Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan dan Pemerintahan Daerah (Lembaran negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4593 );
g. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Klaten di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 101,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4751);


2.     Instansi Pemberi Tugas Pembantuan
Penyelenggaraan pemerintahan Desa tidak lepas dari Pembinaan dari Pihak Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten. Sesuai dengan kedudukanya Pemerintah Desa merupakan pelaksana penyelenggaraan Pemerintahan. Dalam pelaksanaan kegiatannya tugas-tugas pembantuan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilaksanakan sesuai kewenanganya, karena desa sesuai peraturan yang ada merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten yang melaksanakan penyelenggaraan tugas umum diantaranya pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum dan pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan oleh instansi terkait.



3.   Pelaksanaan Kegiatan
Dengan memperhatikan dampak yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan pemerintahan daerah Kabupaten. Pelaksanaan kegiatan tersebut, di desa Bakungan Besar berpedoman pada kebijakan Pemerintah Kabupaten. Karena pemerintahan desa melaksanakan kegiatannya mengacu pada Peraturan perundangan Kabupaten Klaten. Sedangkan dalam desa pelaksanaanya mengacu pada Peraturan Desa. Dalam melaksanakan kegiatan Peraturan Desa kegiatanya tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

4.   Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Dalam melaksanakan suatu Peraturan, permasalahan pasti timbul karena dalam pelaksanaannya terkadang ada sebagian masyarakat yang belum mengerti dan memahami peraturan tersebut. Pelaksanaan Kegiatan desa saat ini masih difokuskan ke Infrastruktur / sarana dan prasarana masyarakat karena kegiatan ini merupakan Skala prioritas desa. Namun kegiatan sektor Pertanian, ekonomi masyarakat dan Lingkungan penduduk, juga menjadi perhatian dan tetap diupayakan dapat berjalan.
Dampak yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan desa biasanya selama ini tidak pernah menjadi suatu permasalah dalam Masyarakat. Dalam pelaksanaan Program dan kegiatan desa, kontribusi masyarakat sangat dibutuhkan dalam melaksanakan semua kegiatanya.

5.   Sumber dan Jumlah Anggaran yang digunakan
Dalam rangka pemerataan pembangunan desa menuju kemandirian desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, perlu adanya partisipasi dari seluruh warga masyarakat. Untuk mendukung pelaksanaan pembangunan desa dan kegiatan lainya perlu didukung dengan dana yang diharapkan menjadi penyangga utama pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sehingga dalam hasilnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Semua pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa sumber pendanaanya ditopang oleh Pemerintah Kabupaten serta sumber pendapatan desa lainya.
Pelaksanaan semua kegiatan pada dasarnya menggunakan data yang ada serta pembagian tugas yang diberikan oleh  instansi yang berkepentingan. Dalam kegiatannya pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh semua aparat desa sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, serta melibatkan semua lembaga- lembaga difungsikan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.

7. Sarana dan Prasarana
Pembangunan-pembangunan yang telah dilaksanakan ditahun yang lalu masih banyak yang harus dilanjutkan di tahun berikutnya, hal ini banyaknya sarana dan Prasarana yang belum mampu didanai dari ADD maupun PAD Desa di tahun yang lalu, sehingga setiap tahun tetap dilanjutkan agar dapat di selesaikan. Hal ini terjadi karena  Sumber dana yang didapat desa untuk saat ini yang rutin hanyalah dana ADD dan PAD belum mampu di kelola secara Maksimal.
Pembangunan yang telah direncanakan dalam APBDes di tahun 2011 semuanya telah dapat diselesaikan dengan target pencapaian 100%.
Permasalahan dan Penyelesaian
Pada pekerjaan Pembangunan yang direncanakan di desa terkadang dalam pelaksanaanya kekurangan dan ketidak cocokan dengan keinginan Masyarakat, sehingga mengalami permasalahan. Namun hal tersebut tidak berarti suatu pekerjaan tersebut terkendala. Permasalahan yang timbul biasanya adalah pada teknis pelaksanaannya. Dalam pelaksanaan semua anggaran yang telah tertuang dalam APBDes sering kali mengalami hambatan. Banyak rencana yang dilaksanakan masih mengalami kekurangan pembiayaan- pembiayaan. Namun hal tersebut di selesaikan dengan baik walaupun dana yang dipergunakan kurang. Maka untuk mengatasinya menggunakan langkah-langkah pendekatan dengan berbagai pihak dalam masyarakat agar ditutupi dengan Swadaya dan sharing dana dengan Masyarakat dan pihak Ketiga ataupun dari PAD Desa di tahun berikutnya.

A.   TUGAS PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN
Dalam kontek penyelenggaraan pemerintahan desa semua pekerjaan yang telah tertuang dalam APBDesa maupun RPJMDes dalam pelaksanaanya banyak membutuhkan bantuan informasi dari Instansi terkait. Karena dalam teknis pelaksanaanya sering sekali informasi tersebut dibutuhkan karena menyangkut bidang pelayanan pada masyarakat, bahkan juga dana dana yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Anggaran dan yang lainya.

1.  Dasar hukum kegiatan tersebut diantaranya ;
a)         Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara No. 4437), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
b) Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
c) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Klaten di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 101,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4751);
d) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
e) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan dan Pemerintahan Daerah (Lembaran negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4593);

2. Urusan Pemerintahan yang ditugas pembantuankan
Pelaksanaan Anggaran desa menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, dalam perencanaan mengandung arti bahwa anggaran desa menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
Dalam pelaksanaanya pengawasan diartikan bahwa anggaran desa menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran desa harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja / mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan. Anggaran desa harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah desa menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian desa.
Di Desa Bakungan Besar pelaksanaan semua perencanaan dilaksanakan oleh perangkat dan Lembaga desa yang berkepentingan dalam pelaksanaan perencanaan tersebut. Untuk mengantisipasi semua pelaksanaan perencanaan yang tidak berhasil, maka pihak Pemerintah Desa mengadakan Koordinasi dengan Instansi Pemerintah Daerah yang berkepentingan untuk mendukung kegiatan desa tersebut.

3.     Sumber dan Jumlah Anggaran
Keuangan desa dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Serta dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBDes yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan desa. Kepala Desa selaku kepala pemerintah di Desa Bakungan Besar adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan desa.
Kewenangan kekuasaan pengelolaan keuangan desa adalah:
a.  menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDes;
b.  menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa;
c.  menetapkan kuasa pengguna anggaran/barang milik desa;
d.  menetapkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran;
e.  menetapkan petugas yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan desa;
g.  menetapkan petugas yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik desa; serta
Koordinator pengelolaan keuangan desa bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa.
Pada akhir tahun Anggaran 2011, sumber dan pendapatan desa dalam Anggaran Perhitungan  tercatat terealisasi sebesar Rp 145.923.250,- (Seratus empat puluh lima juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang bersumber dari ADD,APBD Propinsi PNPM MP dan PAD Desa.


4.     Sarana dan Prasarana
Dalam Pelaksanaan Anggaran diatas kegiatan sarana dan prasarana (Jembatan) yang dalam pelaksanaaanya tidak mencapai target, Hal ini terjadi karena pada saat  pelaksanaan kegiatan  harga matrial tidak stabil sehingga pencapaian Target didorong dengan swadaya dan gotong-royong. Sedangkan Pelaksanaan sarana Prasarana Pemerintahan Desa berupa Pembangunan Pagar dan Pintu Pagar besi Kantor Desa tidak terjadi masalah dikarenakan mencukupi dari anggaran yang rencanakan. Untuk melanjutkan kegiatan sarana Prasarana lainnya yang belum dilaksanakan rencana pelaksanaannya dilanjutkan pada tahun berikutnya.


BAB VI
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA

A.     KERJASAMA ANTAR DESA
Untuk kepentingan desa dapat mengadakan kerjasama antar desa sesuai dengan kewenangan kepala desa atas persetujuan BPD .
Kerjasama yang dilakukan Dari Tahun 2007 sampai Tahun 2013 ini antara lain :
1.    Bidang pemberberdayaan masyarakat desa  ( PNPM-MP) terbentuk BKAD
2.    Bidang keamanan dan ketertiban masyarakat ( Forum Kepala Desa ).

B.  BATAS DESA
Menurut Permendagri no:27 tahun 2006 pasal 1 ayat 6 batas adalah pemisah antara desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun berupa batas buatan .batas alam adalah unsur-unsur alami seperti gunung , pantau ,danau dan lain-lain yang menjadi batas desa sedangkan batas buatan adalah unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas,jalan, rel kreta api,saluran irigasi dan lain sebagainya. Berdasarkan kondisi serta perkembangan penyelenggaraan pemerintahan desa Meger, bahwa batas desa masih berdasarkan batas alam ,belum memiliki batas-batas yang memang dibuat pemerintah desa .

C .PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Kondisi geografis desa Meger yang sebagian adalah merupakan pegunungan yang rata-rata telah gundul sehingga dimusim hujan berpotensiterhadap bencana longsor  dan banjir. .langkah langkah yang dilakukan adalah memberikan penyuluhan dan pembinaan  pada masyarakat agar sadar bahwa hutan memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan kita sehari-hari dan dapat mencegah terjadinya bencana alam tersebut.

E. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Dalam rangka meningkatkan stabilitas ketentraman dan ketertiban masyarakat  telah diupayakan melalui upaya preventif dan represif, penegakan aturan .sebagai upaya penciptaan kehidupan yang kondusif dilakukan melalui patroli sambang desa, pemberdayaan sistim keamanan lingkungan dan penyuluhan serta himbauan untuk selalu hidup dalam kerukunan beragama dan saling menghargai sesama masyarakat dalam suasana yang berbeda tapi satu tujuan yaitu ketentraman dan ketertiban dalam bermasyarakat .sebuah ilustrasi kegiatan yang dilakukan pemerintah desa adalah terciptanya keseimbangan hubungan yang harmonis antara Ulama dan Umaro dan telah dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti sapari jumat , sapari tarawih pada bulan ramadhan,  Ijtimak  tanggal 15 setiap bulan dll.perlindungan masyarakat dari gangguan keamanan dengan membuat poskamling, mengadakan ronda malam dan pengamanan husus ditempat tempat yang dianggap rawan .
Demikianlah kami sampaikan  Laporan Akhir Masa Jabatan penyelenggaran pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa Meger tahun 2012 ini, selanjutnya kami menyadari bahwa apa yang kami laksanakan belum dapat sepenuhnya memenuhi harapan dan aspirasi semua pihak, karena tuntutan kebutuhan dan perkembangan yang terus bergerak maju.tetapi berkat kesepahaman dan kerjasama yang baikl serta dukungan yang besar dari seluruh lapisan masyarakat penyelenggaran pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik.
Akhirnya kami menyampaikan ucapan terimakasih serta penghargaan yang setinggi tingginya kepada seluruh lapisan masyarakat desa masngkung atas kerjasama dan dukungannya dalam pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan desa Meger yang kita cintai . semoga Allah menjadikannya sebagai amal ibadah .Amin.

V. PENUTUP

Sejak dibentuknya BPD di Desa Bakungan pada Tahun 2005, merupakan titik awal dari pelaksanaan Otonomi Desa di Desa Bakungan Kecamatan Karangdowo. Wujud dari Otonomi Desa sebagaimana tercermin dari upaya Pemerintahan Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Aparat Desa dengan BPD membuat Peraturan Desa tentang Pungutan Desa dalam rangka membiayai kegiatan di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa. Tindak lanjut kegiatan Desa dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, di mana seluruh penerimaan dan pengeluaran Desa direncanakan selama 1 ( satu ) tahun antara Pemerintah Desa dan BPD setelah mendengar aspirasi masyarakat.
Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa yang Kami sampaikan ini, merupakan tindak lanjut dari Otonomi Desa yakni pelaksanaan Peraturan Desa yang telah ditetapkan bersama tersebut. Di samping itu LAMJ ini merupakan upaya Kami dalam rangka keterbukaan Desa dalam pengelolaan keuangan yang diperoleh dari masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Karangdowo.
Keberhasilan dalam pelaksanaan Pembangunan di Desa bukan semata-mata hasil kerja Kepala Desa beserta perangkatnya, namun merupakan keberhasilan semua pihak yang ada di Desa, dan sebaliknya jika ditemui adanya kekurangan dalam pelaksanaannya tentunya merupakan tanggung jawab Saya selaku Penjabat Kepala Desa.
Untuk selanjutnya, saya mengajak semua pihak untuk dapat membangun Desa Bakungan menuju kearah yang lebih baik dalam rangka mendukung Visi dan Misi Kabupaten Karangdowo Terpikat Terigas.
Demikian LAMJ ini disampaikan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan di masa yang akan datang, atas perhatian dan kerjasama semua pihak diucapkan terima kasih.

Bakungan, 09 Maret 2013
Kepala Desa Bakungan
Kecamatan Karangdowo


AGUS KRISNANTO WD
5:04 PM | 0 comments

Contoh Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa / LAMJ bag.3 dari 4



 Berikut kami sampaikan realisasi anggaran Desa Bakungan sejak tahun 2007 sampai akhir masa jabatan 2013

kode.
Uraian
2007
2008
2009
2010
2011

PENERIMAAN





1.1.
 Sisa lebih perhitungan anggaran tahun yang lalu
           6,883,413
         160,000
     6,883,413
                          7,187,050
4,478,075
1.2.
 Pendapatan Asli Desa
         44,926,000
    75,000,000
   44,926,000
                        32,878,200
62,000,000
1.3.
 Bantuan dari Pemerintah Kabupaten
      196,193,000
    88,810,000
 196,193,000
                        94,819,000
91,474,925
1.4.
 Bantuan dari Pemerintah  Propinsi
                           -

  -
                          5,000,000
5,000,000
1.5.
 Bantuan dari Pemerintah Pusat
         51,319,000
    51,319,000
   51,319,000
                                         -
50,000,000
1.6.
 Sumbangan Pihak Ketiga
         12,000,000
                     -
   12,000,000
                          5,000,000

1.7.
 Pinjaman Desa
                           -
  -
 -
                              -

1.8.
 Lain-lain penerimaan yang sah
           8,640,000
    17,600,000
     8,640,000
                          1,039,000
1,000,000

JUMLAH
      319,961,413
 232,889,000
 319,961,413
                   145,923,250
213,913,000

KODE
U R A I A N


2007
2008


2009


2010


2011

 PENGELUARAN RUTIN





        2R.1
 Pos  Sisa  Kurang  Perhitungan  Anggaran





       
 Rutin Tahun yang Lalu………………………





        2R.2
 Pos Belanja Perangkat………………………
         20,000,000
      20,000,000
     20,000,000
                        19,200,000
21,000,000
        2R.3
 Pos Tunjangan Penghasilan DPPUD dan 30 %POS ADD
         13,852,000
      19,805,700
     13,852,000
                        38,374,600
46,800,000
        2R.4
 Pos Belanja Barang…………………………
         13,983,927
      20,297,200
     13,983,927
                          7,706,975
15,227,000
        2R.5

              877,000
        1,532,850
         877,000
                             338,500
550,000
        2R.6
 Pos Belanja Perjalanan Dinas…………………
           3,866,000
        2,000,000
      3,866,000
                             585,000
2,000,000
        2R.7
 Pos Kegiatan BPD,Sidang,Honor,ops,Atk,peralatan,dll
           4,000,000
      11,350,000
      4,000,000
                          4,348,400
13,190,000
        2R.8
 Pos Kelembagaan Desa LPMD,PKK,Karangtaruna,tunjngan rt rw bpd,honor hansip
         16,461,850
      10,700,000
     16,461,850
                          8,191,200
11,250,000
        2R.9
 Pos Lain-lain…………………………………
         22,383,530
      28,348,600
     22,383,530
                        16,820,126
15,736,000
        2R.10
 Pos Pengeluaran Tak Terduga………………
           2,720,000
        3,000,000
      2,720,000

3,000,000

Jumlah Pengeluaran Rutin
         98,144,307
  117,034,350
     98,144,307
                  95,564,801
128,753,000








PENGELUARAN PEMBANGUNAN





2P.1
 Sisa Kurang Perhitungan Anggaran…………
                           -
  -
  -



 Pembangunan Tahun Lalu……………………
         40,094,106




2P.2
 Prasarana Pemerintahan Desa………………
         72,063,000
      93,324,500
     40,094,106
                        12,115,374
15,200,000
2P.3
 Prasarana Produksi…………………………
      109,000,000
        2,200,000
     72,063,000
                        28,465,000
20,000,000
2P.4
 Prasarana Perhubungan………………………
                           -
      20,000,000
   109,000,000
                                         -
50,000,000
2P.5
 Prasarana Pemasaran………………………
              500,000
  -
  -
                                         -

2P.6
 Prasarana Sosial…………………………

                    -
         500,000
                          2,000,000

2P.7
 Pembangunan lainnnya………………………

  -
  -



Jumlah Pengeluaran Pembangunan
      221,657,106
  115,524,500
   221,657,106
                     42,580,374
85,200,000

Jumlah Pengeluaran Rutin + Pembangunan
      319,801,413
  232,558,850
   319,801,413
                   138,145,175
213.953.000
5:01 PM | 0 comments

Welcome Guys

Our Presentation