PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN KECAMATAN KARANGDOWO
DESA BAKUNGAN
Jl.Raya,Solo-Karangdowo,Kantor Desa Bakungan, Kecamatan Karangdowo
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (LPPD)
AKHIR TAHUN ANGGARAN 2012
BAB I
DESA BAKUNGAN
Jl.Raya,Solo-Karangdowo,Kantor Desa Bakungan, Kecamatan Karangdowo
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (LPPD)
AKHIR TAHUN ANGGARAN 2012
BAB I
PENDAHULUAN
Berdasarkan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud Desa adalah Kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa Bakungan yang kondisi desanya sebagian besar kontur tanahnya adalah datar rendah, dari luas Desa yang berada di Desa Bakungan, sebagian besar persawahan. Persawahan di Desa Bakungan 40 % dan Pekarangan 15 % dan 35 % merupakan lahan perumahan penduduk, Perkantoran, Rumah Ibadah dan lain sebagainya dari Luas Desa 14.573.433 Ha.
Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun 2012 masih rendah, terdiri dari Sumbangan Pihak Ketiga, Biaya administrasi Surat-menyurat, Pengelolaan Kekayaan Desa, untungnya semangat gotong royong tetap tumbuh dan berkembang dalam setiap kegiatan Pembangunan di Desa Bakungan.
Kegiatan Pemerintahan Desa berjalan dengan baik dan sesuai dengan Anggaran yang telah tertuang dalam APBDesa. Kontrol pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat desa. Pertanggung jawaban pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah desa dilakukan setiap akhir tahun.
A. DASAR HUKUM :
Adapun dasar hukum dari Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lem-baran Negara Republik Indinesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 12,13, 14 dan 15 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2006 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tatakerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2006 Nomor 7);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2006 Nomor 8);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan Pencalonan Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2006 Nomor 9);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2006 Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2008 Nomor 3);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2008 Nomor 4);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2008 Nomor 5).
18. Peraturan Bupati Klaten Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2011 Nomor 18);
19. Peraturan Bupati Klaten Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2011 Nomor 19);
B. GAMBARAN UMUM DESA
1. Kondisi Geografis
Desa Bakungan masuk wilayah Kecamatan Karangdowo dengan luas wilayah Desa Bakungan 14.573.433 hektar. Kepadatan penduduk sudah mencapai 2.336. jiwa penduduk tetap, jumlah pemilih terdaftar 1725. orang di tahun 2011. Namun dari keluasan wilayah yang begitu potensial saat ini masih banyak sumber daya alam yang berpotensi belum digali saat ini. Letak Geografis desa Bakungan berada di wilayah Kabupaten Klaten.
Keseharian masyarakat desa Bakungan adalah bercocok tanam, bertani, buruh tani, dan berternak (sapi, Kambing, ayam Itik), Perikanan, bangunan, buruh bangunan serta berdagang dan lainnya. Mengingat keadaan wilayah desa Bakungan persawahan.
Masyarakat umumnya sudah aktif mengolah lahan pertanian dan dengan menanam Padi dengan menggunakan cara yang sederhana dan konvensional dan hasil panen belum seutuhnya menemukan harga yang sebanding dengan pekerjaan tersebut. Kendalanya yang utama adalah naik turunnya harga perdagangan tanaman Padi dan serangan hama wereng,ingser,sundep,tikus,banjir,dll dan juga pada saat panen raya, sering turun drastis sementara harga tingga kadang-kadang tidak mampu bertahan lama sehingga banyak yang belum sempat menjual sudah turun harga lagi.
Jarak tempuh ke Ibukota Kecamatan sejauh 3 Kilo meter dengan lama tempuh sekitar 10 menit. Jalan Raya sebagian sudah bagus karena telah di Perbaiki di tahun 2011 sedangkan Jalan Lingkungan Desa kebanyakan masih rusak dan Jalan Tanah walaupun di beberapa tempat sudah ada yang telah di bangun Rabat Beton namun belum mampu untuk menjangkau dari seluruh wilayah Desa sehingga masyarakat tidak kesulitan lagi dalam mengangkut hasil pertanian.Jarak tempuh ke Ibu Kota Kabupaten Klaten sejauh 18 kilo meter dengan lama tempuh sekitar 45 Menit.
2. Gambaran umum Demografis
A. Luas
• Luas Desa Bakungan 14.573.4.33 hektar
• Tanah Kas Desa 89.208 hektar
• Komplek Balai Desa 0.5650 hektar
• Tanah Kuburan : 0.3000 hektar
• Sawah Masyarakat 116.8278 hektar
• Perkebunan hektar
• Pekarangan Penduduk 28.9155 hektar
• Tanah wakaf 0.4000 hektar
B. Batas Desa
•Sebelah utara, : Desa Ketitang
• Sebelah Timur,: Desa Gondangsari
• Sebelah Selatan : Desa Tegalampel
• Sebelah Barat: Desa Kupang
C. Jalan Desa
• Panjang Jalan Kabupaten : 30 km
• Panjang Jalan Desa: 2 km
• Jalan Tanah: 3 km
• Jumlah Jembatan Beton: 3 Buah
D. Ekonomi Masyarakat
• Jumlah angkatan Kerja (Penduduk usia 15-55 th) :1.415... jiwa
• Jumlah angkatan Kerja Usia 15-55 th yang masih sekolah :..56...... jiwa
• Jumlah angkatan Kerja Usia 15-55 th yang jadi Ibu Rumah tangga :..261 jiwa
• Jumlah angkatan Kerja Usia 15-55 th pekerja penuh:.86 jiwa
• Jumlah angkatan Kerja Usia 15-55 th yang tidak menentu
• Jumlah Rumah tangga Petani: 102 KK
• Jumlah Anggota Rumah tangga petani : 495 jiwa
• Jumlah Rumah tangga Buruh tani : 317 KK
• Jumlah anggota Rumah tangga buruh tani : 986. jiwa
E. Profesi
• Pedagang : 17...... jiwa
• Pengrajin : 25...... jiwa
• PNS :.93...... jiwa
• TNI/POLRI :.3......... jiwa
• Penjahit :.3......... jiwa
• Montir :.5........ jiwa
• Sopir :.5.. ..... jiwa
• Karyawan Swasta :.25...... jiwa
• Kontraktor :........... jiwa
• Tukang Kayu :15....... jiwa
• Tukang Batu :.20....... jiwa
• Guru Swasta :.6........ jiwa
F. Produk Domestik Desa
• Tanaman Padi, Luas : 51 Hektar
• Tanaman Kelapa, Luas : Hektar
G. Pendidikan
• Jumlah Gedung sekolah
1. TK/PAUD : 1 Buah
2. SD : 1 Buah
3. SMP : - Buah
4. SMA : - Buah
5. Madrasah Diniyah : - Buah
• Jumlah Buta huruf : - jiwa
• Tidak tamat SD : 21 jiwa
• Tamat SD/Sederajat : 565 jiwa
• Tamat SMP/Sederajat : 474 jiwa
• Tamat SMA/Sederajat : 318 jiwa
• D-1 : - jiwa
• D-2 : - jiwa
• D-3 : - jiwa
• S-1 : 16 jiwa
H. Wajib belajar 9 Tahun
• Usia 7 – 15 tahun :325 jiwa
• Masih sekolah 7 – 15 tahun : 0 jiwa
• Tidak sekolah 7 – 15 tahun : 0 jiwa
I. Kesehatan Masyarakat
• Puskesmas Pembantu : buah
• Poliklinik Kesehatan Desa/Polindes : 1 buah
• Posyandu : 5 buah
• Bidan Desa : 1 Orang
• Balita : 98 anak
• Balita Gizi Buruk : 0 anak
• Balita Gizi Baik : 98 anak
• Rumah tangga menggunakan air bersih/PAH : 723 Rumah tangga
• Rumah tangga menggunakan air sungai : - Rumah tangga
J. Penduduk
• Jumlah Kepala Rumah Tangga : 723 KK
• Jumlah Penduduk : 2.330 Jiw