KATA SAMBUTAN
Bismillahirrohmannirrohim,
Yth. Saudara Ketua BPD beserta Anggota BPD Bakungan.
Yth. Saudara Ketua LPM Desa Bakungan.
Yth. Saudara Pemuka Agama Desa Bakungan.
Yth. Tokoh Masyarakat Desa Bakungan.
Yth. Perwakilan Perempuan, perwakilan pemuda dan
Yth. Hadirin yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu pangkat dan jabatannya.
Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Yth. – Bapak Ketua, Wakil Ketua dan Anggota BPD Desa Bakungan
Puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wataala atas segala limpahan rahmat, taufiq, hidayah serta inayah-Nya, karena telah dapat menyampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Tahun Anggaran 2007 sampai 2013 kepada Badan Permusyawaratan Desa Bakungan.
Semoga apa yang telah dapat kita perbuat di Dari Tahun 2007 sampai Tahun 2013 dicatat oleh Allah SWT sebagai perbuatan ibadah berupa amalan soleh, allahumma amin ya robbal Alamin.
Penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban ini merupakan perwujudan dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Pasal 15 ayat (2), bahwa Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati , memberikan Laporan Akhir Masa Jabatan kepada BPD serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan desa kepada masyarakat.
Terselenggarannya pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa (clean and good govermance ), terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam
pembangunan desa menjadi harapan kita semua harapan seluruh masyarakat. akan tetapi untuk menuju kearah itu semua, bukan merupakan hal yang mudah seperti kita membalik tangan, namun diperlukan adanya dukungan moril, materiil maupun finansial serta kebersamaan dari berbagai pihak seluruh lapisan masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, pada kesempatan yang berbahagia ini, saya menyampaikan hormat dan penghargaan yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada BPD Desa Bakungan yang merupakan mitra Pemerintah Desa sebagai representasi dari masyarakat, tokoh masyarakat desa bakungan yang secara bersama-sama telah ikut serta dalam mewujudkan desa bakungan yang lebih baik dan maju dalam segala bidang dan kegiatan.
Mengakhiri sambutan ini, kami ucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota BPD Bakungan yang telah bermusyawarah dan bekerja sama selama ini, semoga apa yang telah kita buat bersama akan membawa Desa kita ke arah kemajuan yang lebih baik di masa yang akan datang dan memberikan manfaat kepada seluruh lapisan masyarakat Desa Bakungan.
Wabillahitaufik Wal Hidayah
Wassalamualaikum Warohmatullahiwabarokatuh
Bakungan, 09 Maret 2013
Kepala Desa Bakungan
AGUS KRISNANTO WD
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT, atas Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kami dapat menyusun LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LAMJ) Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Bakungan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten.
Laporan ini kami susun dengan maksud sebagai Laporan Kepala Desa kepada BPD dan Masyarakat di bidang Pemerintahan, Ekonomi dan Pembangunan maupun dibidang Kemasyarakatan yang diselenggarakan selama mulai April 2007 Sampai dengan Maret 2013.
Disamping itu, Laporan ini diharapkan dapat berguna dan bermanfaat bagi yang membutuhkan Informasi serta sebagai sarana evaluasi di masa Jabatan Kepala Desa untuk Pelaksanaan Tugas Kepala Desa yang akan mendatang.
Kami sadari sepenuhnya, bahwa kami tidak mungkin mampu berbuat apa – apa tanpa dukungan dan bantuan dari segenap komponen yang ada di desa Bakungan, begitupun Laporan Akhir Masa Jabatan (LAMJ) Kepala Desa Bakungan ini juga tidak mungkin dapat berjalan dan terlaksana tanpa Peran serta dari semua pihak.
Oleh karena itu, ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi – tingginya kami haturkan kepada semua pihak, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga proses pembuatan dan Pelaksanaan Laporan Akhir Masa Jabatan (LAMJ) Kepala Desa Bakungan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten ini dapat kami selesaikan Tepat pada Waktunya.
Akhirnya, Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melimpahkan Petunjuk dan Bimbingan-Nya kepada kita semua dalam mewujudkan Rencana, Harapan dan Keinginan meraih kemajuan dan perkembangan yang lebih baik dihari – hari selanjutnya. Amin …………
Bakungan,09 Maret 2013
Kepala Desa Bakungan
AGUS KRISNANTO WD
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
KECAMATAN KARANGDOWO
DESA BAKUNGAN
Jl.Raya,Solo-Karangdowo,Kantor Desa Bakungan, Kecamatan Karangdowo
LAPORAN AKHIR MASA JABATAN
KEPALA DESA BAKUNGAN KEPADA BPD
BAB I
PENDAHULUAN
Seiring dengan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Karangdowo melalui Visi dan Misi Terpikat dan Terigas nya, Desa Bakungan Kecamatan Karangdowo berusaha melaksanakan Pemerintahan Desa dengan semangat Otonomi Desa dengan berupaya mengatur dan mengurus rumah tangga Desa atas dasar musyawarah dan mufakat serta inisiatif dan prakarsa dari masyarakat dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan di Desa Bakungan serta di Kabupaten Karangdowo.
Dengan dibentuknya Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) di Desa Bakungan pada Tahun 2005 merupakan langkah awal dalam mewujudkan demokrasi dalam pelaksanakan kegiatan Pemerintahan Desa di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, di mana BPD berfungsi sebagai lembaga yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LAMJ ) Kepala Desa ini merupakan upaya kami dalam memberikan laporan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Desa kepada masyarakat melalui BPD, dan guna memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
LAMJ yang kami sampaikan ini merupakan laporan hasil kinerja Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa, Aparat Desa, Kepala Dusun selama Tahun 2008.
A. DASAR HUKUM :
Adapun dasar hukum dari Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lem-baran Negara Republik Indinesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 12,13, 14 dan 15 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2006 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tatakerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2006 Nomor 7);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2006 Nomor 8);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan Pencalonan Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2006 Nomor 9);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2006 Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2008 Nomor 3);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2008 Nomor 4);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2008 Nomor 5).
18. Peraturan Bupati Klaten Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2011 Nomor 18);
19. Peraturan Bupati Klaten Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2011 Nomor 19);
1. GAMBARAN UMUM DESA
a). Letak
Secara geografis Desa Bakungan terletak disebelah Utara Ibu Kota Kecamatan merupakan bagian integral dari wilayah Kabupaten Klaten dengan jarak dari Ibu Kota Kecamatan 4. Km dan dari Ibu Kota Kabupaten 20. Km , sedangkan dari Ibu Kota Propinsi sekitar 120 Km dengan batas-batas wilayahnya sbb :
Sebelah Utara : Desa Ketitang,Kecamatan Juwiring
Sebelah Timur : Desa Gondangsari Kecamatan Juwiring
Sebelah Selatan : Desa Tegalampel Kecamatan Karangdowo
Sebelah Barat : Desa Kupang Kecamatan Karangdowo.
b). Luas
Luas Wilayah Desa 14.573.433. Ha di Kecamatan Karangdowo. yang terdiri dari :
1. Sawah : 1.168.278 Ha
2. Tegalan dan Kebun : 289.155 Ha
3. Pemukiman Penduduk : 280.948 Ha
Jumlah 1.738.381 Ha atau 10.738.381. M2
c. Wilayah
Terdiri dari 2 Dusun dan 10 RT,5 RW sebagai berikut :
No. Nama Dusun Jml RW Jml RT Nama RT
1 Kadus I 2 4 RT.01,02,03,04
2 Kadus II 3 6 RT.05,06,07,08,09,10
d) Kenampakan Alam
Desa Bakungan. secara garis besar berdasarkan letaknya terdiri dari 2. bagian yaitu Jetis,Wanteyan,Bakungan,Simping bagian utara dan Tempel selatan. yang dipisahkan oleh sawah. yang membelah Dukuh Tempel Bagian Selatan topografinya datar agak miring yang terdiri dari Sawah, Kebun,Pemukiman penduduk, sedangkan bagian utara berupaperumahan,pemukiman dan lahan sawah yang subur dengan irigasi tehnis yang baik.
Desa Bakungan masuk wilayah Kecamatan Karangdowo dengan luas wilayah Desa Bakungan 14.573.433 hektar. Kepadatan penduduk sudah mencapai 2.336. jiwa penduduk tetap, jumlah pemilih terdaftar 1725. orang di tahun 2011. Namun dari keluasan wilayah yang begitu potensial saat ini masih banyak sumber daya alam yang berpotensi belum digali saat ini. Letak Geografis desa Bakungan berada di wilayah Kabupaten Klaten.
Keseharian masyarakat desa Bakungan adalah bercocok tanam, bertani, buruh tani, dan berternak (sapi, Kambing, ayam Itik), Perikanan, bangunan, buruh bangunan serta berdagang dan lainnya. Mengingat keadaan wilayah desa Bakungan persawahan.
Masyarakat umumnya sudah aktif mengolah lahan pertanian dan dengan menanam Padi dengan menggunakan cara yang sederhana dan konvensional dan hasil panen belum seutuhnya menemukan harga yang sebanding dengan pekerjaan tersebut. Kendalanya yang utama adalah naik turunnya harga perdagangan tanaman Padi dan serangan hama wereng,ingser,sundep,tikus,banjir,dll dan juga pada saat panen raya, sering turun drastis sementara harga tingga kadang-kadang tidak mampu bertahan lama sehingga banyak yang belum sempat menjual sudah turun harga lagi.
Jarak tempuh ke Ibukota Kecamatan sejauh 3 Kilo meter dengan lama tempuh sekitar 10 menit. Jalan Raya sebagian sudah bagus karena telah di Perbaiki di tahun 2011 sedangkan Jalan Lingkungan Desa kebanyakan masih rusak dan Jalan Tanah walaupun di beberapa tempat sudah ada yang telah di bangun Rabat Beton namun belum mampu untuk menjangkau dari seluruh wilayah Desa sehingga masyarakat tidak kesulitan lagi dalam mengangkut hasil pertanian.Jarak tempuh ke Ibu Kota Kabupaten Klaten sejauh 18 kilo meter dengan lama tempuh sekitar 45 Menit.
Di samping itu, yang tak kalah pentingnya adalah tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi dalam membangun Desa merupakan faktor yang paling utama dalam memajukan Desa.
Aparat Desa di Kantor Desa Bakungan terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Pembangunan dan Kepala Urusan Umum. Ada 2 ( dua ) Kepala Dusun yakni Kepala Dusun I, Kepala Dusun 2. Dusun I terdiri dari 2 Rukun Tetangga dan 1 Rukun Warga, Kepala Dusun 2 terdiri dari 3 Rukun Tetangga dan 1 Rukun Warga.
Pada umumnya selama kami menjabat selaku Kepala Desa mulai Dari Tahun 2007 sampai Tahun 2013 pelaksanaan Pemerintahan Desa baik di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan berjalan dengan baik. Hal tersebut berkat adanya arahan dan bimbingan dari BPMPD Kabupaten Klaten, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten, Bapak Camat Karangdowo serta dukungan penuh dan kerja sama yang baik dari BPD Desa Bakungan.
Dengan adanya dukungan serta kerja sama yang baik selama ini antara Pemerintah Desa dengan BPD sehingga dapat membuat Peraturan Desa dan menyelesaikan permasalahan yang ada di Desa melalui musyawarah dan mufakat. Begitupun halnya dengan Lembaga Kemasyarakatan di Desa yakni RT-RT, LPMD, PKK Karang Taruna yang merupakan mitra bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan di Desa serta PNPM MP di mana melalui bidangnya masing-masing telah menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.