a). Letak
Secara geografis Desa RINGIN PUTIH terletak disebelah selatan Ibu Kota Kecamatan merupakan bagian integral dari wilayah Kabupaten Klaten dengan jarak dari Ibu Kota Kecamatan 3. Km dan dari Ibu Kota Kabupaten 20. Km , sedangkan dari Ibu Kota Propinsi sekitar 120 Km dengan batas-batas wilayahnya sbb :
Sebelah Utara : Desa Tambak,Kecamatan Karangdowo
Sebelah Timur : Desa Karangjoho, Kecamatan Karangdowo
Sebelah Selatan : Desa Soka dan Tumpukan, Kecamatan Karangdowo
Sebelah Barat : Desa Bulusan, Kecamatan Karangdowo
b). Luas
Luas Wilayah Desa 254.4905. Ha di Kecamatan Karangdowo. yang terdiri dari :
1. Sawah : 159.3385 Ha
2. Pekarangan : 46.6735 Ha
c. Wilayah
Terdiri dari 2 Dusun dan 10 RT,5 RW sebagai berikut :
No.
|
Nama Dusun
|
Jml RW
|
Jml RT
|
1
|
MLURON
|
1
|
3
|
2
|
RINGIN PUTIH
|
2
|
6
|
3
|
RINGIN MULYO
|
1
|
3
|
4
|
GUNUNG MOJO
|
3
|
9
|
5
|
WONO MULYO
|
1
|
3
|
6
|
BLIMBING
|
1
|
3
|
7
|
SIDODADI
|
1
|
3
|
8
|
SIDOHARJO
|
1
|
3
|
9
|
JATIROGO
|
2
|
6
|
Desa RINGIN PUTIH masuk wilayah Kecamatan Karangdowo dengan luas wilayah Desa RINGIN PUTIH 254.4905. Ha. Namun dari keluasan wilayah yang begitu potensial saat ini masih banyak sumber daya alam yang berpotensi belum digali saat ini. Letak Geografis desa RINGIN PUTIH berada di wilayah Kabupaten Klaten.
Keseharian masyarakat desa RINGIN PUTIH adalah bercocok tanam, bertani, buruh tani, dan berternak (sapi, Kambing, ayam, Itik dll), Perikanan, bangunan, buruh bangunan serta berdagang dan lainnya. Mengingat keadaan wilayah desa RINGIN PUTIH yang memiliki area persawahan yang cukup luas.
Masyarakat umumnya sudah aktif mengolah lahan pertanian dan dengan menanam Padi dengan menggunakan cara yang sederhana dan konvensional dan hasil panen belum seutuhnya menemukan harga yang sebanding dengan pekerjaan tersebut. Kendalanya yang utama adalah naik turunnya harga perdagangan tanaman Padi dan serangan hama wereng,ingser,sundep,tikus,banjir,dll dan juga pada saat panen raya, sering turun drastis sementara harga tingga kadang-kadang tidak mampu bertahan lama sehingga banyak yang belum sempat menjual sudah turun harga lagi.
Jarak tempuh ke Ibukota Kecamatan sejauh 3 Kilo meter dengan lama tempuh sekitar 10 menit. Jalan Raya sebagian sudah bagus sedangkan Jalan Lingkungan Desa kebanyakan masih rusak dan Jalan Tanah walaupun di beberapa tempat sudah ada yang telah di bangun Rabat Beton namun belum mampu untuk menjangkau dari seluruh wilayah Desa sehingga masyarakat tidak kesulitan lagi dalam mengangkut hasil pertanian.Jarak tempuh ke Ibu Kota Kabupaten Klaten sejauh 18 kilo meter dengan lama tempuh sekitar 45 Menit.
Di samping itu, yang tak kalah pentingnya adalah tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi dalam membangun Desa merupakan faktor yang paling utama dalam memajukan Desa.
Perangkat Desa di Kantor Desa RINGIN PUTIH terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Pembangunan dan Kepala Urusan Umum.
Pada umumnya selama kami menjabat selaku Kepala Desa mulai tahun 2011 pelaksanaan Pemerintahan Desa baik di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan berjalan dengan baik. Hal tersebut berkat adanya arahan dan bimbingan dari BPMPD Kabupaten Klaten, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten, Bapak Camat Karangdowo serta dukungan penuh dan kerja sama yang baik dari BPD Desa RINGIN PUTIH.
Dengan adanya dukungan serta kerja sama yang baik selama ini antara Pemerintah Desa dengan BPD sehingga dapat membuat Peraturan Desa dan menyelesaikan permasalahan yang ada di Desa melalui musyawarah dan mufakat. Begitupun halnya dengan Lembaga Kemasyarakatan di Desa yakni RT-RT, LPMD, PKK Karang Taruna yang merupakan mitra bagi Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan di Desa serta PNPM MP di mana melalui bidangnya masing-masing telah menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
BAB II.
RENCANA PEMBANUNAN JANGKA MENENGAH DESA
RENCANA PEMBANUNAN JANGKA MENENGAH DESA
1. Visi Dan Misi VISI
Visi adalah merupakan tujuan pembangunan yang direncanakan dan akan dicapai dengan seluruh kegiatan pembangunan dan pemanfaatan potensi desa yang ada .
Terwujudnya masyarakat Desa yang harmonis, damai dan sejahtera dalam suasana kebersamaan yang kuat, patuh dan taat menjalankan kewajibannya pada pemerintah dan agama.
MISI
Untuk mewujudkan Visi tersebut , maka dilaksanakan Misi yakni :
1. Menyelenggaraan Pemerintahan desa yang mengacu pada prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.
2. Menyelenggarakan Pembangunan Desa dengan mengacu pada prinsip Menejemen Modern yang didasari dan diawali dengan keterlibatan seluruh elemen masyarakat mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan serta pemeliharaan .
3. Memberikan pelayanan pada masyarakat dalam segala aspek program pembangunan yang merupakan kebutuhan/ kepentingan masyarakat.
4. Menumbuh kembangkan semangat demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan sosial masyarakat .
5. Menyelenggrakan secara berkesinambungan berbagai aktifitas dan atau kegiatan yang semakin memperkuat posisi masyarakat sipil ( givil sociaty )
1. Strategi dan Arah Kebijakan Desa
Dalam mengaktualisasikan Visi dan Misi Desa disusunlah strategi dan arah kebijakan pembangunan desa yang berisikan program – program sebagai tindakan yang harus dilakukan pemerintah desa . progam diartikan sebagai bagian kebijakan
`yang berisi satu atau lebih kegiatan yang akan dilaksanakan, sedangkan kebijakan desa adalah pedoman /petunjuk terhadap tindakan yang akan diambil untuk mencapai tujuan .
Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 maka disusunlah tupoksi pembagian tugas perangkat desa, sedangkan Petunjuk teknis dari Bupati Klaten setiap tahun merupakan acuan penyusunan. Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menengah Desa lima Tahun dan Rencana Pembangunan Desa satu tahun yang merupakan bagian dari regulasi atau penyedehanaan pelaksanaan program desa . RPJMD dan RPKDes disusun melalui Musyawarah rencana pembangunan desa setiap tahun dengan melibatkan semua elemen masyarakat ( stike holdire ).
Pemerintah Desa sebagai pengemban amanah masyarakat dan penerus kebijakan pemerintah dituntut untuk mampu dan mengetahui apa yang merupakan kebutuhan masyarakatnya yang harus segera dipenuhi dan dibangun untuk terwujudnya kesejejahteraan mereka .secara garis besar emplementasi dari berbagai kebijakan dan tugas serta fungsi yang harus dilaksanakan pemerintah desa RINGIN PUTIH dapat digolongkan menjadi 3 fungsi yaitu :
1. Sebagai perantara antara masyarakat dan Pemerintah .
Dalam hal ini pemerintah desa sebagai penerus kebijakan ( Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten ) sekaligus dituntut untuk mampu menyalurkan aspirasi masyarakat , sebagai wakil masyarakat.
2. Pemerintah Desa berfungsi sebagai pelayan masyarakat .
Artinya Pemerintah Desa harus menginventarisir segala kebutuhan masyarakat , kemudian berusaha untuk mencukupinya. Kepala Desa harus mampu tampil sebagai seorang pamong yang selalu siap membantu dan melayani kebutuhan –kebutuhan masyarakat yang dipimpinnya .
3. Pemerintah Desa berfungsi sebagai agen pembaharuan ( agent of change ) bagi masyarakat desa .
Artinya Pemerintah Desa harus mampu sebagai mutivator dan lokomotif dalam usaha pemberdayaan masyarakat desa , sehingga desa mampu maju kearah yang lebih baik dan modern serta meninggalkan kesan terbelakang, pinggiran dan tertinggal.
Strategi dan arah kebijakan desa disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) Tahun 2011 sampai dengan 2012 tersebut dalam lampiran LKPJ ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
1. Prioritas Desa
Prioritas pembangunan desa diwujudkan dalam 6 agenda pembangunan yaitu :
1). Pengembangan pertanian,perkebunan dan agribisnis.
- Pola tanam secara intensip
- Mewujudkan program penanaman sejuta pohon
2). Pengentasan kemiskinan dan pengangguran .
- Membantu masyarakat dalam hal permodalan melalui LKM sebagai Lembaga simpan pinjam
- Paket bantuan pembangunan yang masuk desa harus dapat menyerap sejumlah tenaga kerja yang berasal dari masyarakat desa .
3). Peningkatan aksesibilitas pendidikan dan kesehatan.
- Pembangunan gedung sekolah RINGIN PUTIH
- Pembangunan Postu dan Puskesdes
- Pembangunan Posyandu.
4). Peningkatan kapasitas perangkat desa dengan penguasaan administrasi teknologi guna peningkatan pelayanan publik secara cepat dan sederhana.
5). Percepatan pembangunan sarana dan prasarana desa
- Pengaspalan jalan
- Betonisasi jalan
- Saluran irigrasi
6). Membina masyarakat yang harmonis dengan rasa keadilan, kesetaraan dan persatuan.
- Memberikan penyuluhan keagamaan
- Menumbuhkan semangat kebersamaan dan persaudaraan, kebersamaan dll