K. Jumlah Aparatur Pemerintahan Desa
• Perangkat Desa : 7 Orang
• BPD: 5 Orang
• RT: 10 Orang
• RW: 5 Orang
• LPMD: 10 Orang
• KPMD : 6 Pengurus
L. Komplek Balai Desa
• Bangunan Kantor Desa :2 Unit
M. Sarana umum
• Jumlah Masjid : 7 Buah
• Surau : 1 Buah
• Jumlah Gardu Siskamling : 9 Buah
• Jumlah MCK : 2 Buah
3. Kondisi Ekonomi
a. Potensi Unggulan Desa
Kegiatan ekonomi desa selama ini masih didominasi oleh sektor pertanian Mengingat wilayah desa Bakungan 65 % persawahan yang merupakan lahan mata Pencaharian Masyarakat. Namun dari pesatnya pertanian desa belum seutuhnya membuahkan hasil optimal. Ini disebabkan karena masih rendahnya pengetahuan dan kurangnya dana penunjang.
Tingkat pendapatan masyarakat belum seutuhnya mencukupi kebutuhan hidup karena harga barang tidak sebanding dengan penghasilan yang didapat mereka serta masih minimnya bekal ketrampilan, upah buruh yang masih kecil serta masih mahalnya barang -barang kebutuhan sembako. Keadaan tersebut tidak hanya terjadi di wilayah desa Bakungan namun wilayah lain juga keadaanya sama.
b. Pertumbuhan ekonomi desa
Pertumbuhan perekonomian desa masih didominasi oleh sektor pertanian Selain mengolah Pertanian Masyarakat ada juga yang memelihara ternak Ayam, Itik, Sapi, Kambing dan Ikan yang terdiri dari Ikan Nila dan Lele hanya beberapa Orang yang melaksanakan kegiatan ini karena memerlukan pembiayaan yang besar. Dalam Data Profil Desa 2011 disebutkan bahwa ;
Potensi umum : Potensi sedang
Potensi sumberdaya alam : Potensi sedang
Potensi Sumber Daya Manusia : Potensi sedang
Potensi Kelembagaan : Baik
Potensi sarana dan prasarana : sedang
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
A. VISI DAN MISI
VISI :
“Terwujudnya Pemerintah dan Masyarakat desa yang Maju, Damai, Aman, Harmonis , Adil, Sejahtera, Profesional dan Demokratis"
MISI :
1. Mengembangkan prinsip demokratis dalam memajukan kelembagaan organisasi.
2. Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas hasil Pertanian dan Perkebunan;
3. Memotivasi masyarakat mengembangkan Usaha Agribisnis;
4. Membentuk Lembaga Keuangan Desa untuk Penguatan Modal Usaha Masyarakat Miskin;
5. Menjaga Stabilitas dan keharmonisan hubungan antar masyarakat, Agama, dan etnis.
6. Menumbuh kembangkan Kegotong-royongan, ketaatan menjalankan Ibadah sesuai Agama yang dianut Masyarakat.
7. Menciptakan kenyamanan dalam Proses Pelayanan Masyarakat.
B. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA
Program ADD yang mulai dilaksanakan sejak tahun 2007 merupakan permulaan baru bagi desa dalam menjalankan ataupun mendukung program kerja Pemerintahan Kabupaten.
Dana ADD sangat mendukung dalam upaya pembiayaan bidang Administrasi desa dan Pembangunan Desa. Sebelum dilakukan Musawarah Perencanaan Pembangunan Desa terlebih dahulu, yang akan menghasilkan beberapa jenis kegiatan Pembangunan baik yang dilaksanakan oleh Desa dari dana APBDes maupun Pemerintah Kabupaten dari ABPD Kabupaten, Pemerintah Provinsi dari ABPD Propinsi dan Pemerintah Pusat dari dana APBN.
Hasil MUSRENBANGDES dibagi 2 ( dua ) kegiatan. Yaitu ;
1.Rencana Pembangunan Jangka Menengah
2.Rencana Pembangunan Tahunan Desa
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Rencana Pembangunan Jangka Menengah merupakan Perencanaan penting untuk kegiatan strategis desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama 5 (Lima) tahun kedepan yang mengacu pada APBN, APBD Propinsi, APBD Kabupaten, dan APBDesa.
Pada Tahun 2010 Desa Bakungan telah menyelesaikan RPJMDes yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (PERDES) No. 05 Tahun 2010 dan telah masuk dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2010 Nomor 30).
Prioritas Pembangunan di tahun 2011 di arahkan ke arah Infrastruktur jalan serta perbaikan jaringan Drainase Pertanian baik itu berupa perbaikan maupun pembangunan baru aliran Irigasinya yang saat ini banyak mengalami kerusakan dan bahkan tidak dapat difungsikana akibat rusak berat. Karena sampai saat ini infrastruktu tersebut sangat berpengaruh dengan pendapatan petani di Desa Bakungan.
Dari Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa (RPJMDes) Bakungan Tahun 2010-2015, yang dapat terealisasi sebagai skala Prioritas yaitu Pembangunan Jalan Desa yang merupakan jalan Lingkar yang menghubungkan dari Desa Bakungan ke Desa Gondangsari sepanjang 550 m,Talud jalan Usaha Tani sebelah Utara Dk.Bakungan,sepanjang 350 m,Jalan menuju makam Simping 430 m,Jalan usaha tani timur Dk.Jetis sepanjang 400 m,Talud jalan usaha tani Skala prioritas selanjutnya Lanjutan Talud Jalan Usaha Tani yang panjangnya ± 3.5 KM yang setiap tahun diusulkan dan di tahun 2011 sudah mencapai 1,2 KM dan selebihnya sekitar 2.3 KM.
2. Rencana Kerja Tahunan Desa
Rencana Kerja Tahun Desa Merupakan Rencana Kerja Pembangunan Desa yang dilaksanakan dalam waktu Jangka Pendek atau tahunan yang kegiatanya dilaksanakan berdasarkan APBDesa yang telah disetujui oleh BPD dan disahkan dari Kabag Hukum Kabupaten untuk dikerjakan pada tahun anggaran tersebut yang didanai oleh Desa dengan dana PAD, dana ADD dan dana lainnya yang sah tidak mengikat. Kegiatan ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang kegiatannya per tahun. Kegiatan yang di Agendakan untuk kegiatan Pembangunan Jangka Pendek adalah :
Pembangunan Jalan Desa, Jalan Lingkungan di Dusun-dusun, Jembatan dan Perbaikan Drainase Pengairan.
Proyek Perbaikan Jalan dan Jembatan dilaksanakan rutin setiap tahun, sedangkan Pembangunan dan perbaikan Drainase Pengairan (pintu Air) tetap akan terus di upayakan diperbaiki atau dibangun baru jika sudah rusak berat yang dibebankan pada Anggaran Propinsi Jawa Tengah.
Arah Kebijakan Keuangan Desa
Sesuai PP No 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 67 disebutkan bahwa ;
• Penyelenggaraan urusan Pemerintah Desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Bantuan Pemerintah dan bantuan Pemerintah Kabupaten.
• Penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
• Penyelenggaraan urusan Pemerintah Pusat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa didanai dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.
Keuangan desa merupakan semua hak dan kewajiban desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dapat dinilai dengan uang, Dan Keuangan Desa merupakan bagian dari Proses Musrenbangdes. Kebijakan Pemerintah desa Bakungan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan desa yang ada dengan Pendapatan Asli Desa. PAD untuk Desa Bakungan total PAD tahun 2011 sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta Rupiah). Untuk Operasional kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa masih banyak kekurangan dan masih mengandalkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Klaten, Propinsi dan dari Pusat.
Untuk itu Harapan dari Pemerintahan Desa Bakungan masalah dana- dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten Klaten terus diperbesar untuk menyelesaikan beberapa kegiatan pembangunan- pembangunan baik yang fisik maupun non fisik.
Pengelolaan Belanja Desa
Belanja Desa Bakungan terdiri dari sumber Pendapatan Asli Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD ) yang sumber dananya dari Pemerintah Kabupaten Klaten,PPIP,PNPM MP dari Pusat,,APBD Propinsi,. Untuk dipergunakan Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung komposisinya adalah :
Belanja Langsung terdiri dari :
Pos Belanja Langsung
Tunjangan Penghasilan Rp.46.800.000,-
Belanja Barang dan Jasa Rp.15.227.000
Belanja Pemeliharaan Barang Rp.550.000,-
Belanja Perjalanan Dinas Rp.2.000.000,-
Kelembagan Rp.11.250.000,-
Kegiatan BPD Rp.13.190.000,-
Kegiatan lain-lain Rp.15.736.000,-
Pembangunan Rp.85.200.000,-
Belanja Tidak Langsung
Belanja Penghasilan tetap Rp.21.000.000,-
Belanja tak terduga Rp.3.000.000,-
Pengelolaan Pembiayaan
Semua sumber pembiayaan didanai sepenuhnya dengan dana :
1. Pendapatan Asli Desa,
2. Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten Klaten
3. Bantuan PNPM Mandiri Pedesaan
3. Bantuan lain yang tidak mengikat dan sah menurut UU.
3. Swadaya masyarakat dan Gotong-royong.
Pengelolaan pembiayaan Belanja Desa dituangkan dengan APBDesa yang disusun bersama dengan Lembaga-lembaga Desa yang terdiri dari Unsur Pemerintah Desa, BPD, Tokoh masyarakat, tokoh perempuan, Tokoh Agama serta unsur lainnya
yang telah mendapatkan persetujuan peserta Musrenbangdes/ masyarakat yang ditetapkan dalam Berita Acara Musrenbangdes tahun 2011 yang lalu.
Pembiayaan semua Pelaksanaan pembangunan ini dikelola oleh Bendaharawan Desa, Tim Teknis oleh
1. Tim Pelaksana Kegiatan Pemerintahan dan
2. Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat.
Kebijakan umum Anggaran, baik Langsung maupun Tidak Langsung sepenuhnya mengacu pada kemampuan keuangan Desa Bakungan yang tertuang dalam APBDes yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa serta memperhatikan hasil Musrenbangdes dan skala prioritas.
Kegiatan- kegiatan ini dilakukan dengan melihat Indek Anggaran kegiatan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Klaten. Dan tidak boleh bertentangan dengan kebijakan Pemerintah. Mengingat dana yang ada di Alokasi Dana Desa merupakan dana Stimulan yang harus didukung dengan Pendapatan Asli Desa serta partisipasi masyarakat sepenuhnya. Karena Prinsip Pembangunan Desa adalah dari masyarakat oleh masyarakat dan semata- mata untuk kesejahteraan masyarakat Desa Bakungan khususnya.
Program – program pembangunan Desa dilakukan dengan Usulan – usulan dari tingkat RT yang di musyawarahkan. Dan ditampung pada kegiatan Musyawarah Desa/ MUSRENBANGDES. Semua program kegiatan ini dijadikan Bank Data Kegiatan Pembangunan berkala. (terlampir pada lampiran jenis kegiatan Pembangunan Desa Bakungan). Kegiatan pembangunan fisik untuk Desa Bakungan lebih diarahkan ke sarana prasarana infrastruktur, prasarana Pemerintahan, Pendidikan, Perhubungan, Pertanian, yang mengacu pada Dokumen Musrenbangdes. Mengingat bahwa Desa Bakungan merupakan desa yang potensial maka kegiatan sarana dan prasarana masih menjadi Prioritas dalam Agenda Kegiatan Pembangunan Fisik Desa. Pemerintahan Desa menampung setiap aspirasi Pembangunan kemudian usulan tersebut di masukan dalam Agenda Pembangunan, Dengan mempertimbangkan Keuangan yang ada, Karena Faktor ini mendukung sepenuhnya berbagai kegiatan yang ada. Semua Program ini sukses dilaksanakan sepenuhnya tentunya dengan didukung oleh tenaga Profesional dan tidak melanggar ketentuan. Karena semua kegiatan ini harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak khususnya Masyarakat, instansi- instansi terkait yang ada serta Pemerintah Kabupaten Klaten pada umumnya.
C. PRIORITAS DESA
Pelaksanaan pembangunan dalam desa untuk tahun 2011 cukup banyak yang dilaksanakan kegiatanya. Pekerjaan- pekerjaan tersebut umumnya dari dana Pemerintah yaitu dana ADD dan PNPM-MP. Prioritas desa selalu dimusyawarahkan dalam Musrenbangdes di setiap tahun dan mengacu pada RPJMDesa.
Sebenarnya semua pelaksanaan semua perencanaan/pekerjaan didesa sudah dituangkan dalam Berita acara Musrenbangdes dan RPJMDes.
Semua pelaksanaan pembangunan di desa menggunakan ketentuan sekala prioritas, Setelah pekerjaan fisik/bangunan umum, jalan desa, drainase dan lain- lain Setelah semua pelaksanaan kegiatan dalam desa selesai, kemudian pelaksanaan pekerjaan non fisik. (Penguatan ekonomi masyarakat, kelompok ekonomi desa, kegiatan perekonomian desa, Pembinaan Keagamaan, dan lain sebagainya) Setelah semua pelaksanaan pembangunan fisik dan non fisik dalam desa selesai, maka kegiatanya diarahkan pada Peningkatan Sumber Daya Masyarakat Desa Bakungan Besar.