BAB V
PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
1. TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
Tugas pembantuan yang diterima adalah merupakan tugas yang diserahkan pemerintah pada pemerintah desa berupa program kegiatan pemerintah pusat dan daerah seperti pendistribusian raskin setiap tahun dan paket program lainnya seperti jamkesmas, pendataan penduduk dll.
2. TUGAS PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN
Kepala Desa yang merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa diharapkan mampu menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan desa secara optimal .hal ini akan dapat dilakukan dengan kemampuan kepala desa untuk mengatur dan meregulasikan atau menyederhanakan berbagai peraturan dan kebijakan pemerintah serta dituntut untuk mampu memberikan tugas-tugas pada semua perangkat desa mulai dari sekkretaris desa , kepala-kepala urusan , kepala dusun ,serta pelaksana tugas lainnya .tugas-tugas pembantuan yang diberikan kepala desa kepada perangkat desa sesuai dengan peraturan daerah nomor : 10 tahun 2006 .diantara tugas-tugas yang diberikan anatara lain :
1. Penyusunan rancangan peraturan desa tentang APBDes dan peraturan desa lainnya .
2. Pembuatan Propil desa
3. Pelaksanaan tugas keamanan dan ketentraman di dusun
4. Pencatatan peristiwa pernikahan
5. Membina kerukunan hidup beragama dan penyuluhan dakwah agama .
BAB VI
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA
A. KERJASAMA ANTAR DESA
Untuk kepentingan desa dapat mengadakan kerjasama antar desa sesuai dengan kewenangan kepala desa atas persetujuan BPD .
Kerjasama yang dilakukan tahun 2011 ini antara lain :
1. Bidang pemberberdayaan masyarakat desa ( PNPM-MP) terbentuk BKAD
2. Bidang keamanan dan ketertiban masyarakat ( Forum Kepala Desa ).
B. BATAS DESA
Menurut Permendagri no:27 tahun 2006 pasal 1 ayat 6 batas adalah pemisah antara desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun berupa batas buatan .batas alam adalah unsur-unsur alami seperti gunung , pantau ,danau dan lain-lain yang menjadi batas desa sedangkan batas buatan adalah unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas,jalan, rel kreta api,saluran irigasi dan lain sebagainya. Berdasarkan kondisi serta perkembangan penyelenggaraan pemerintahan desa Ringin Putih, bahwa batas desa masih berdasarkan batas alam ,belum memiliki batas-batas yang memang dibuat pemerintah desa .
C. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Dalam rangka meningkatkan stabilitas ketentraman dan ketertiban masyarakat telah diupayakan melalui upaya preventif dan represif, penegakan aturan .sebagai upaya penciptaan kehidupan yang kondusif dilakukan melalui patroli sambang desa, pemberdayaan sistim keamanan lingkungan dan penyuluhan serta himbauan untuk selalu hidup dalam kerukunan beragama dan saling menghargai sesama masyarakat dalam suasana yang berbeda tapi satu tujuan yaitu ketentraman dan ketertiban dalam bermasyarakat .
Demikianlah kami sampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban penyelenggaran pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa Ringin Putih tahun 2011 ini, selanjutnya kami menyadari bahwa apa yang kami laksanakan belum dapat sepenuhnya memenuhi harapan dan aspirasi semua pihak, karena tuntutan kebutuhan dan perkembangan yang terus bergerak maju.tetapi berkat kesepahaman dan kerjasama yang baikl serta dukungan yang besar dari seluruh lapisan masyarakat penyelenggaran pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik.
Akhirnya kami menyampaikan ucapan terimakasih serta penghargaan yang setinggi tingginya kepada seluruh lapisan masyarakat desa masngkung atas kerjasama dan dukungannya dalam pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan desa Ringin Putih yang kita cintai . semoga Allah menjadikannya sebagai amal ibadah .Amin.
V. PENUTUP
Sejak dibentuknya BPD di Desa RINGIN PUTIH, merupakan titik awal dari pelaksanaan Otonomi Desa di Desa RINGIN PUTIH Kecamatan Karangdowo. Wujud dari Otonomi Desa sebagaimana tercermin dari upaya Pemerintahan Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Aparat Desa dengan BPD membuat Peraturan Desa tentang Pungutan Desa dalam rangka membiayai kegiatan di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa. Tindak lanjut kegiatan Desa dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, di mana seluruh penerimaan dan pengeluaran Desa direncanakan selama 1 ( satu ) tahun antara Pemerintah Desa dan BPD setelah mendengar aspirasi masyarakat.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa yang Kami sampaikan ini, merupakan tindak lanjut dari Otonomi Desa yakni pelaksanaan Peraturan Desa yang telah ditetapkan bersama tersebut. Di samping itu LKPJ ini merupakan upaya Kami dalam rangka keterbukaan Desa dalam pengelolaan keuangan yang diperoleh dari masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Karangdowo.
Keberhasilan dalam pelaksanaan Pembangunan di Desa bukan semata-mata hasil kerja Kepala Desa beserta perangkatnya, namun merupakan keberhasilan semua pihak yang ada di Desa, dan sebaliknya jika ditemui adanya kekurangan dalam pelaksanaannya tentunya merupakan tanggung jawab Saya selaku Penjabat Kepala Desa.
Untuk selanjutnya, saya mengajak semua pihak untuk dapat membangun Desa RINGIN PUTIH menuju kearah yang lebih baik dalam rangka mendukung Visi dan Misi Kabupaten Karangdowo Terpikat Terigas.
-->
Demikian LKPJ ini disampaikan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan di masa yang akan datang, atas perhatian dan kerjasama semua pihak diucapkan terima kasih.
RINGIN PUTIH, 31 Januari 2012
Kepala Desa RINGIN PUTIH
Kecamatan Karangdowo
MULYADI, SE.