BAB V
URUSAN PEMERINTAHAN LAINYA
A. KERJASAMA ANTAR DESA
1. Desa yang diajak kerjasama
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang tertuang dalam APBDes disebutkan bahwa semua pelaksanaan pembangunan baik fisik dan non fisik dituangkan tersendiri ke dalam RPJMDesa.
Pelaksanaan RPJMDesa mengacu pada APBDesa yang ditetapkan setiap tahunnya. Dalam melaksanakan kerjasama antar desa, sampai saat ini pelaksanaan Kerjasama Antar Desa belum dilaksanakan karena belum ada suatu kegiatan yang pelaksanaanya dengan desa lain.
2. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Klaten di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 101,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4751);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, pedoman tentang pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan desa, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
3. Bidang Kerjasama
Dalam kegiatan kerjasama antar desa sebetulnya banyak sekali kegiatan yang bisa direncanakan dan dilaksanakan, namun hal tersebut saat ini belum terlaksana, Karena pelaksanaan RPJMDes belum semuanya terlaksana.
4. Nama Kegiatan
Untuk jenis pekerjaan tertentu akan diberi nama kegiatan sesuai dengan jenis dan macam kerjasamanya diantara desa yang bersangkutan, namun karena belum adanya kerjasama maka belum ada yang berikan nama kegiatan tersebut.
7. Sumber dan Jumlah Anggaran
Kebutuhan dana dalam pelaksanaan kerjasama antar desa disesuaikan dengan jenis kegiatanya. Sumber pendanaanya diambil dari dana- dana yang tertuang dalam RPJMDesa maupun APBDesa desa Bakungan dan Desa sekitar yang akan diajak kerjasama. Untuk pelaksanaanya pada tahun ini masih sebatas Rencana dan belum ada Realisasi kegiatanya. Karena pekerjaan yang dilaksanakan dengan melibatkan desa sekitar belum ada, namun telah tertuang dalam RPJMDesa maupun APBDesa.
8. Jangka Waktu Kerjasama
Kerjasama Antar desa memerlukan pemikiran waktu yang panjang, karena semua perencanaanya melalui beberapa tahapan dan persetujuan khususnya dari masyarakat. Karena dalam penentuan pendapat serta persetujuan sering ada permasalahan maupun kendala. Untung ruginya juga diperhitungkan dalam melaksanakan kerjasama tersebut. Jangka waktu pelaksanaan kerjasama antar desa saat ini belum ditentukan karena belum ada pelaksanaan kerjasama antar desa.
9. Hasil Kerjasama
Biasanya dari hasil kerjasama sebelumnya diadakan penanda tanganan kerjasama (MoU). Didesa Bakungan tahun ini belum melaksanakan satupun kerjasama antar desa. Karena belum ada pekerjaan ataupun pelaksanaan kegiatan. Kerjasama antar desa yang dilaksanakan saat ini sekitar permasalahan warga masyarakat, perselisihan warga antar desa dan lain sebagainya.
10. Permasalahan dan Penyelesaian
Setiap permasalah yang timbul dalam penyelesainya dilaksanakan dengan azas kekeluargaan. Saat ini yang sering dilaksanakan kerja sama antar desa masih sekitar penyelesaian sengketa warga. Dan apabila dalam musyawarah tersebut belum berhasil maka diselesaikan ketingkat atasnya. Namun permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan fisik saat ini belum dilaksanakan.
B. KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
1. Mitra Yang diajak Kerjasama.
Dalam pelaksanaan kerjasama Dengan Pihak Ketiga sampai saat ini hanya pada kerjasama penggunaan atau sewa Kios, yang diajak kerja sama adalah dari Pihak perorangan yang memiliki modal dan Usaha yang sesuai dengan keinginannya.
2. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara No. 4437), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
2. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438),
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Klaten di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 101,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4751);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587)
3. Bidang Kerjasama
Bidang kerjasama yang direncanakan akan dilaksanakan adalah sewa Kios Desa Dan, yang terdiri dari Kios ada 6 pintu.
4. Nama Kegiatan
Dalam pelaksanaan kerjasama diberbagai bidang, setiap kegiatan belum tentu ada nama dan jenis kegiatanya. Pemerintah Desa Bakungan memberi Nama Kegiatan tersebut yaitu Sewa Kios desa.
5. Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa
Untuk Pelaksana Kegiatan tersebut diberikan kepada perangkat desa dalam penanganan Administrasi oleh Sekretaris Desa dan Keuangannya oleh Bendahara Desa.
6. Sumber dan Jumlah Anggaran
Dalam melaksanakan kegiatan kerjasama ini sumber dana dari Pihak Ketiga dengan jumlah anggaran untuk Kios Desa sebesar Rp. 1.000.000,- pertahun dan Kios Desa Rp. 600.000,- pertahun. Namun masih banyak kendala yang dihadapi sehingga ada beberapa kios sampai saat ini belum melunasi atau menyetor sewa kios ke Pemerintah Desa,masih dalam tahap perencanaan.
7. Jangka Waktu kerjasama
Jangka Waktu Kerjasama mulai dari pertahun hingga 3 tahun, dan setelah itu dapat dilanjutkan kembali selama kurun waktu kerjasama dipandang dapat memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
8. Hasil Kerjasama
Kerjasama yang dilaksanakan dengan pihak lain akan menumbuhkan rasa saling membutuhkan. Namun dengan adanya kerjasama bersama pihak lain maka permasalahan masing-masing pihak dapat teratasi.
9. Permasalahan dan Penyelesaian
Dalam suatu kerjasama permasalahan yang timbul biasanya karena kurang sepemahaman dalam pelaksanaan pekerjaan atau ikatan perjanjian, sehingga pada saatnya ada kesepakatan yang tidak ditepati. Besarnya Dana yang harus di lunasi juga bisa menjadi permasalahan. Untuk mengantisipasi kejadian tersebut maka pihak yang akan diajak kerjasama supaya diadakan sosialisasi sebelum melaksanakan kegiatan kerjasama tersebut.
C. BATAS DESA
1. Batas Desa
Batas desa merupakan batas wilayah administratif didalam Pemerintahan Desa yang dikuatkan dengan perundang- undangan yang berlaku.
Berikut adalah Batas- batas desa Bakungan;
a. Batas desa sebelah Utara : Desa Ketitang
b. Batas desa sebelah Timur : Desa Gondangsari
c. Batas desa sebelah Selatan : Desa Tegalampel
d. Batas desa sebelah Barat : Desa Kupang
Sengketa masalah Batas Desa Bakungan dengan desa-desa yang berbatasan secara umum sampai saat ini tidak pernah terjadi apakan lagi sampai menimbulkan masalah. Akan tetapi untuk mengantisipasai hal tersebut agar tidak terjadi, perlu Penetapan oleh Pemerintah Kabupaten yang sampai saat ini belum pernah dimiliki oleh Desa Bakungan sejak Kepemimpinan Kepala Desa saat ini.
2. Penyelesaian yang dilakukan
Didalam kehidupan bermasyarakat permasalahan sangat komplek dan bervariasi. Jenis permasalahan akibat batas desa di desa Bakungan Besar belum ada permasalahan yang menonjol. Karena di masing- masing desa sudah ada sosialisasi diantara beberapa desa kepada masyarakat. Untuk menjaga hal- hal yang tidak diinginkan maka Pemerintah Desa Bakungan Besar mengadakan Sosialisasi pada masyarakat tentang batas desa dan yang sejenisnya.
3. Satuan Pelaksanaan Kegiatan
Untuk tugas yang pembantuan dalam mengantisipasi permasalahan batas desa, pihak Pemerintah Desa memberikan tugas kepada perangkat desa dan dibantu masyarakat desa setempat yang berkepentingan dengan hal tersebut, seperti Kepala Dusun, RW dan RT setempat.
4. Data Perangkat Desa
a. AGUS KRISNANTO WD,
Jabatan kepala Desa Bakungan. Tugas dan kewewenangnya adalah menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi kewenanganya, menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan dan melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten .Dan sebagainya.
b. JANGKUNG WIDAYAT SPd, Jabatan Sekretaris Desa Bakungan
Sebagian tugas dan wewenangnya adalah menjalankan administrasi Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan didesa serta memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan Organisasi Pemerintah Desa. Dan lain sebagainya.
c. GUNAWANSR.AMd Jabatan KAUR Pemerintahan
Sebagian tugas dan wewenangnya adalah penyusunan rencana kegiatan, menjabarkan, koordinator, pengumpulan, Penyusunan program dan pengadministrasian di bidang kependudukan dan catatan sipil serta administrasi pertanahan, dan lain sebagainya.
d. SAMIYANA Jabatan KAUR Pembangunan. Sebagian tugas dan wewenangnya adalah Penyusunan program dan penyelenggaraan pembangunan di desa, menyusun program dan melaksanakan bimbingan di bidang perekonomian, distribusi dan produksi serta melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang perekonomian dan pembangunan, dan lain sebagainya.
e. SUMARMIN, Jabatan KAUR Umum
Sebagian tugasnya adalah Penyusunan Program dan melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan sosial, Penyusunan program dan melakukan pembinaan dalam bidang keagamaan, keluarga berencana, kesehatan dan pendidikan masyarakat. Penyusunan program dan membantu kegiatan zakat, infaq dan shodaqoh, dan lain sebagainya.
f. SAMINEM, Jabatan KAUR Keuangan
Sebagian tugasnya melakukan pengadministrasian di bidang keuangan.
g. AGUS WAHYONO PUTRA jabatan Kepala Dusun
Sebagian tugas dan wewenangnya adalah sebagai unsur wilayah yang membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa,dan lain sebagainya.
h. SUPARMAN jabatan Kepala Dusun
Sebagian tugas dan wewenangnya adalah sebagai unsur wilayah yang membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa,dan lain sebagainya.
D. PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
1. Bencana yang terjadi dan penanggulanganya
Untuk penanggulangan bencana alam yang terjadi, Pemerintah Desa berkoordinasi dengan Instansi terkait dan sebelumnya mengambil tindakan Penanganan sementara bersama masyarakat sesuai kemampuan yang ada dalam rangka menangani bencana tersebut.
2. Status Bencana
Pelaksanaan penanggulangan bencana di desa Bakungan telah dibentuk PSM (Pekerja Sosial Masyarakat). Petugas tersebut bertugas mengkoordinir penanganan bencana alam dan sejenisnya dengan instansi yang terkait yaitu Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi tingkat Kabupaten maupun Propinsi. Petugas ini terdiri dari unsur Perangkat Desa, Tokoh Pemuda dan Masyarakat. Koordinasi dilakukan dengan melihat jenis bencana yang terjadi. Apabila bencana alam tersebut terjadi dan tidak bisa bisa diatasi oleh Petugas setempat, maka pihak desa berkoordinasi dengan pihak Kecamatan untuk diteruskan ke Dinas terkait tersebut.
Penanganan bencana tersebut melihat Status Bencana serta bahaya dan penanggulangannya. Dalam keadaan demikian Koordinasi dengan instansi terkait sangat diperlukan.
3. Sumber dan Jumlah Anggaran
Dalam penanganan semua Bencana Alam memerlukan biaya, Di Desa Bakungan untuk Anggaran Bencana Alam belum dianggarkan. Namun apabila terjadi bencana maka Pemerintah Desa akan mencarikan Solusi untuk mendapatkan dana darurat, dana yang diambil sumbernya dari Pendapatan Asli Desa dan apabila terjadi dan tingkat kerusakan bencana tersebut besar maka biaya penanganan tersebut diserahkan pada Pihak Kabupaten atau Propinsi.
4. Antisipasi Desa
Dalam mengantisipasi kejadian bencana alam, Pemerintah Desa mengadakan musyawarah dengan Masyarakat agar menjaga dan memperbaiki Tanggul yang berada di Pinggir Sungai yang sering Rusak sehingga luapan air sungai masuk ke pemukiman.
5. Satuan Pelaksanaan Kegiatan Desa
Pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana alam, petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut terdiri dari, Aparatur Desa dan Masyarakat.
6.Kelembagaan yang dibentuk
Kelembagaan di Desa Bakungan dalam kaitanya dengan tugas penanganan bencana alam belum dibentuk secara Khusus
7. Potensi bencana yang diperkirakan terjadi
Secara Geografis desa Bakungan keadaan pertanahanya datar dan dataran rendah, maka potensi bencana sangat rendah.
E. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
1. Gangguan Yang terjadi
Dalam melaksanakan ketertiban umum, di desa Bakungan dibentuk Forum Komunikasi Polisi Masyarakat ( FKPM ). Untuk tahun 2011 gangguan keamanan yang disebabkan oleh pencurian tidak ada. Kerukunan masyarakat terjaga walaupun imbas program bantuan kepada masyarakat terjadi kecemburuan sosial, namun hal tersebut dapat diatasi dan diadakan pembinaan dan pemahaman tentang program bantuan dari pemerintah yang ditujukan kepada warga miskin desa.
2. Satuan Pelaksana Kegiatan Desa
Dalam melaksanakan ketertiban umum, Pemerintah Desa Bakungan dibantu oleh FKPM, BABINKAMTIBMAS/POSMAS, dan BABINSA yang bertugas menyelesaikan permasalahan dan Ketertiban Umum, baik perselisihan warga maupun kejadian lainya.
3. Penanggulangan dan Kendalanya
Penanggulangan ketertiban umum jarang mendapatkan hambatan, keadaan umumnya kondusif dan apabila ada gejolak-gejolak kecil dilapanangan cepat di atasi dengan cara Kekeluargaan.
4. Keikutsertaan Aparat Keamanan dalam penanggulangan
Dalam menyelenggarakan dan penanggulangan Ketertiban umum, pihak Pemerintah Desa Bakungan selalu berkoordinasi dengan BABINSA dan BABINKAMTIBMAS/POLMAS serta FKPM.
5. Sumber dan Jumlah Anggaran
Pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban umum dalam APBDesa sampai saat belum dianggarkan, Mengingat Sumber dan besarnya Anggaran yang ada masih belum mampu untuk mendanai kegiatan tersebut.
BAB VI
PENUTUP
Demikian Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Desa (LPPD) Bakungan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan sangat Sederhana sehingga masih sangat jauh dari kesempurnaan untuk itu kami mohon kritik dan saran demi menuju kearah perbaikan.
Bakungan, 25 Desember 2012
Kepala Desa Bakungan
AGUS KRISNANTO WD