Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Join Us

Categories

Contoh Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa / LAMJ bag.2 dari 4

BAB II.
RENCANA PEMBANUNAN JANGKA MENENGAH DESA
A.      VISI DAN MISI
VISI :
“Terwujudnya Pemerintah dan Masyarakat desa yang Maju, Damai, Aman, Harmonis , Adil, Sejahtera, Profesional  dan  Demokratis"

MISI :
1.     Mengembangkan prinsip demokratis dalam memajukan kelembagaan organisasi.
2.     Meningkatkan Kuantitas dan Kualitas hasil Pertanian dan Perkebunan;
3.     Memotivasi masyarakat mengembangkan Usaha Agribisnis;
4.     Membentuk Lembaga Keuangan Desa untuk Penguatan Modal  Usaha Masyarakat Miskin;
5.     Menjaga Stabilitas dan keharmonisan hubungan antar masyarakat, Agama, dan etnis.
6.     Menumbuh kembangkan Kegotong-royongan, ketaatan menjalankan Ibadah sesuai Agama yang dianut Masyarakat.
7.     Menciptakan kenyamanan dalam Proses Pelayanan Masyarakat.
B.      STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA
Program ADD yang mulai dilaksanakan sejak tahun 2007  merupakan permulaan baru bagi desa dalam menjalankan ataupun mendukung program kerja Pemerintahan Kabupaten.
Dana ADD sangat mendukung dalam upaya pembiayaan bidang Administrasi desa dan Pembangunan Desa. Sebelum dilakukan Musawarah Perencanaan Pembangunan Desa terlebih dahulu, yang akan menghasilkan beberapa jenis kegiatan Pembangunan baik yang dilaksanakan oleh Desa dari dana APBDes maupun Pemerintah Kabupaten dari ABPD Kabupaten, Pemerintah Provinsi dari ABPD Propinsi dan Pemerintah Pusat dari dana APBN.
Hasil MUSRENBANGDES dibagi 2 ( dua ) kegiatan. Yaitu ;
1.Rencana Pembangunan Jangka Menengah
2.Rencana Pembangunan Tahunan Desa

1.     Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Rencana Pembangunan Jangka Menengah merupakan Perencanaan penting untuk kegiatan strategis desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama 5 (Lima) tahun kedepan yang mengacu pada APBN, APBD Propinsi, APBD Kabupaten, dan APBDesa.
Pada Tahun 2010 Desa Bakungan telah menyelesaikan RPJMDes yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (PERDES) No. 05 Tahun 2010 dan telah masuk dalam Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2010 Nomor 30).
Prioritas Pembangunan di tahun 2011 di arahkan ke arah Infrastruktur jalan serta perbaikan jaringan Drainase Pertanian baik itu berupa perbaikan maupun pembangunan baru aliran Irigasinya yang saat ini banyak mengalami kerusakan dan bahkan tidak dapat difungsikana akibat rusak berat. Karena sampai saat ini infrastruktu tersebut sangat berpengaruh dengan pendapatan petani di Desa Bakungan.
Dari Rencana Pembangunan  Jangka menengah Desa (RPJMDes) Bakungan Tahun 2010-2015, yang dapat terealisasi sebagai skala Prioritas yaitu Pembangunan Jalan Desa yang merupakan jalan Lingkar yang menghubungkan dari Desa Bakungan ke Desa Gondangsari sepanjang 550 m,Talud jalan Usaha Tani sebelah Utara Dk.Bakungan,sepanjang 350 m,Jalan menuju makam Simping 430 m,Jalan usaha tani timur Dk.Jetis sepanjang 400 m,Talud jalan usaha tani Skala prioritas selanjutnya Lanjutan Talud Jalan Usaha Tani yang panjangnya ± 3.5 KM yang setiap tahun diusulkan dan di tahun 2011 sudah mencapai 1,2 KM dan selebihnya sekitar 2.3 KM.
2.       Rencana Kerja Tahunan Desa
Rencana Kerja Tahun Desa Merupakan Rencana Kerja Pembangunan Desa yang dilaksanakan dalam waktu Jangka Pendek atau tahunan yang kegiatanya dilaksanakan berdasarkan APBDesa yang telah disetujui oleh BPD dan disahkan dari Kabag Hukum Kabupaten untuk dikerjakan pada tahun anggaran tersebut yang didanai oleh Desa dengan dana PAD, dana ADD dan dana lainnya yang sah tidak mengikat. Kegiatan ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang kegiatannya per tahun. Kegiatan yang di Agendakan untuk kegiatan Pembangunan Jangka Pendek adalah :
Pembangunan Jalan Desa, Jalan Lingkungan di Dusun-dusun, Jembatan dan Perbaikan Drainase Pengairan.
Proyek Perbaikan Jalan dan Jembatan dilaksanakan rutin setiap tahun, sedangkan Pembangunan dan perbaikan Drainase Pengairan (pintu Air) tetap akan terus di upayakan diperbaiki atau dibangun baru jika sudah rusak berat yang dibebankan pada Anggaran Propinsi Jawa Tengah.

Arah Kebijakan Keuangan Desa
Sesuai PP No 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 67 disebutkan bahwa ;
•      Penyelenggaraan urusan Pemerintah Desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Bantuan Pemerintah dan bantuan Pemerintah Kabupaten.
•      Penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
•      Penyelenggaraan urusan Pemerintah Pusat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa didanai dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.

Keuangan desa merupakan semua hak dan kewajiban desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dapat dinilai dengan uang, Dan Keuangan Desa merupakan bagian dari Proses Musrenbangdes. Kebijakan Pemerintah desa Bakungan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan desa yang ada dengan Pendapatan Asli Desa. PAD untuk Desa Bakungan total PAD tahun 2011 sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta Rupiah). Untuk Operasional kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa masih banyak kekurangan dan masih mengandalkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Klaten, Propinsi dan dari Pusat.
Untuk itu Harapan dari Pemerintahan Desa Bakungan masalah dana- dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten Klaten terus diperbesar untuk menyelesaikan beberapa kegiatan pembangunan- pembangunan baik yang fisik maupun non fisik.

Pengelolaan Belanja Desa
Belanja Desa Bakungan terdiri dari sumber Pendapatan Asli Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD ) yang sumber dananya dari Pemerintah Kabupaten Klaten,PPIP,PNPM MP dari Pusat,,APBD Propinsi,. Untuk dipergunakan Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung komposisinya adalah :


Belanja Langsung terdiri dari :
Pos Belanja Langsung   
Tunjangan Penghasilan    Rp.46.800.000,-
Belanja Barang dan Jasa    Rp.15.227.000
Belanja Pemeliharaan Barang    Rp.550.000,-
Belanja Perjalanan Dinas    Rp.2.000.000,-
Kelembagan    Rp.11.250.000,-
Kegiatan BPD    Rp.13.190.000,-
Kegiatan lain-lain    Rp.15.736.000,-
Pembangunan    Rp.85.200.000,-
Belanja Tidak Langsung   
Belanja Penghasilan tetap    Rp.21.000.000,-
Belanja tak terduga    Rp.3.000.000,-

Pengelolaan Pembiayaan
Semua sumber pembiayaan didanai sepenuhnya dengan dana :
1.       Pendapatan Asli Desa,
2.       Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten Klaten
3.       Bantuan PNPM Mandiri Pedesaan
3.       Bantuan lain yang tidak mengikat dan sah menurut UU.
3.       Swadaya masyarakat dan Gotong-royong.
Pengelolaan pembiayaan Belanja Desa dituangkan dengan APBDesa yang disusun bersama dengan  Lembaga-lembaga Desa yang terdiri dari Unsur Pemerintah Desa, BPD, Tokoh masyarakat, tokoh perempuan, Tokoh Agama serta unsur lainnya
yang telah mendapatkan persetujuan peserta Musrenbangdes/ masyarakat yang ditetapkan dalam Berita Acara Musrenbangdes tahun 2011 yang lalu. 
Pembiayaan semua Pelaksanaan pembangunan ini dikelola oleh Bendaharawan Desa, Tim Teknis oleh
1. Tim Pelaksana Kegiatan Pemerintahan dan
2. Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat.
Kebijakan umum Anggaran,  baik Langsung maupun Tidak Langsung sepenuhnya mengacu pada kemampuan keuangan Desa Bakungan yang tertuang dalam APBDes yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa serta memperhatikan hasil Musrenbangdes dan skala prioritas.
Kegiatan- kegiatan ini dilakukan dengan melihat Indek Anggaran kegiatan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Klaten. Dan tidak boleh bertentangan dengan kebijakan Pemerintah. Mengingat dana yang ada di Alokasi Dana Desa merupakan dana Stimulan yang harus didukung dengan Pendapatan Asli Desa serta partisipasi masyarakat sepenuhnya. Karena Prinsip Pembangunan Desa adalah dari masyarakat oleh masyarakat dan semata- mata untuk kesejahteraan masyarakat Desa Bakungan khususnya.
Program – program pembangunan  Desa dilakukan dengan Usulan – usulan dari tingkat RT yang di musyawarahkan. Dan ditampung pada kegiatan Musyawarah Desa/ MUSRENBANGDES.  Semua program kegiatan ini dijadikan Bank Data Kegiatan Pembangunan berkala. (terlampir pada lampiran jenis kegiatan Pembangunan Desa Bakungan). Kegiatan pembangunan fisik untuk Desa Bakungan lebih diarahkan ke sarana prasarana infrastruktur, prasarana Pemerintahan, Pendidikan, Perhubungan, Pertanian, yang mengacu pada Dokumen Musrenbangdes. Mengingat bahwa Desa Bakungan merupakan desa yang potensial  maka kegiatan sarana dan prasarana masih menjadi Prioritas dalam Agenda Kegiatan Pembangunan Fisik Desa. Pemerintahan Desa menampung setiap aspirasi Pembangunan kemudian usulan tersebut di masukan dalam Agenda Pembangunan, Dengan mempertimbangkan Keuangan yang ada, Karena Faktor ini mendukung sepenuhnya berbagai kegiatan yang ada. Semua Program ini sukses dilaksanakan sepenuhnya tentunya dengan didukung oleh tenaga Profesional dan tidak melanggar ketentuan. Karena semua kegiatan ini harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak khususnya Masyarakat, instansi- instansi terkait yang ada serta Pemerintah Kabupaten Klaten pada umumnya.

C.   PRIORITAS DESA
Pelaksanaan pembangunan dalam desa untuk tahun 2011  cukup banyak yang dilaksanakan kegiatanya. Pekerjaan- pekerjaan tersebut umumnya dari dana Pemerintah yaitu dana ADD dan PNPM-MP. Prioritas desa selalu dimusyawarahkan dalam Musrenbangdes di setiap tahun dan mengacu pada RPJMDesa.
Sebenarnya semua pelaksanaan semua perencanaan/pekerjaan didesa sudah dituangkan dalam Berita acara Musrenbangdes dan RPJMDes.
Semua pelaksanaan pembangunan di desa menggunakan ketentuan sekala prioritas, Setelah pekerjaan fisik/bangunan umum, jalan desa, drainase dan lain- lain Setelah semua pelaksanaan kegiatan dalam desa selesai, kemudian pelaksanaan pekerjaan non fisik. (Penguatan ekonomi masyarakat, kelompok ekonomi desa, kegiatan perekonomian desa, Pembinaan Keagamaan, dan lain sebagainya) Setelah semua pelaksanaan pembangunan fisik dan non fisik dalam desa selesai, maka kegiatanya diarahkan pada Peningkatan Sumber Daya Masyarakat Desa Bakungan Besar.



BAB III

KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan per-undang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan adat istiadat setempat, yang ditindak lanjuti dengan berbagai kebijakan dibidang penerimaan /pendapatan desa dan kebijakan dibidang pengeluaran /pembelanjaan keuangan desa dan keduanya harus dapat bersinergi sejalan dengan semakin meningkatnya tuntutan untuk penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas dan tranparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
Secara garis besar pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran Dari Tahun 2007 sampai Tahun 2013  setelah APBDes Perubahan dapat kami sampaikan sebagai berikut:

1.       Pelaksanaan Kegiatan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan daerah Kabupaten/ kota terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah kabupaten/ kota yang terkait dalam pelayanan dasar. Dalam hal pelaksanaan kegiatannya Pemerintahan Desa  berhasil. Keadaan Geografis desa Bakungan Besar Jangkauan ke Ibu Kota Kecamatan yang relatif dekat (4 Km) hal ini dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan Pemerintah Desa. Pelaporan- pelaporan data  tidak menemui kendala, dan tepat waktu. Terkait perencanaan pembangunan yang berskala besar di desa diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten lewat RPJMDes. Sedangkan kegiatan Pemerintah Desa yang berskala kecil pelaksanaanya dilakukan oleh Desa, ini disebabkan karena kecilnya Pendapatan Asli Desa. Dengan Harapan semua perencanaan pembangunan yang tertuang dalam RPJMDes dapat terlaksana dan didukung dari Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Pihak Propinsi Jawa Tengah.

1.    Tingkat Pencapaian
Keberhasilan pelaksanaan program desa tidak lepas dari peran serta masyarakat yang nyata. Di pekerjaan ini semua elemen masyarakat desa harus bersatu padu melaksanakan semua pelaksanaan program desa.
Dalam hal pelaksanaan pembangunan fisik maupun non fisik sebetulnya sudah dirasakan berhasil. Adapun jika terdapat kekurangan merupakan hal yang biasa di dalam pelaksanaan suatu program desa.
Pelaksanaan ADD di tahun 2011 dana yang dianggarkan untuk program pembangunan sepenuhnya diserahkan ke wilayah yang membutuhkan sesuai perencanaan. Dari Pemerintah Desa Bakungan Besar swadaya lebih ditekankan sekali mengingat partisipasi mereka sangat dibutuhkan. Namun dalam pelaksanaanya hal tersebut juga sering terhambat. Hal ini dikarenakan masih ada masyarakat yang kurang pemahaman ataupun karena yang lainya. Akan tetapi hal tersebut tidak menjadi masalah bagi pelaksanaan program pembangunan maupun program yang lainya.
2.    Realisasi Program dan Kegiatan
Dalam rangka mendukung Program Pemerintah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten, kami dari Jajaran Pemerintahan Desa beserta lembaganya senantiasa mendukung dan melaksanakan program tersebut. Namun pelaksanaanya tidak seluruhnya mulus tetap saja ada kendala, tetapi dari pihak pemerintahan Desa beserta lembaganya sering diadakan sosialisasi – sosialisasi pelaksanaan program. Bagaimanapun juga kontribusi masyarakat sangat diperlukan dalam setiap program – program Pemerintah

Berikut kami sampaikan realisasi anggaran Desa Bakungan sejak tahun 2007 sampai akhir masa jabatan 2013