PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
KECAMATAN KARANGDOWO
DESA BAKUNGAN
Nomor : 410 / / V / 2018
Lampiran : 1 (satu) bendel Kepada
Yth :
Perihal : Permohonan
Bantuan Keuangan Ibu
PLT Bupati Klaten
Betonisasi Jalan
Di -
K L A T E N
Bersama ini kami sampaikan, berdasarkan
hasil musyawarah warga Desa, Bakungan Kecamatan Karangdowo Kabupaten Klaten merencanakan kegiatan Betonsasi badan jalan utara
Dk.Bakungan RW.04 Desa Bakungan.
Sehubungan dengan hal tersebut,mohon
Ibu Bupati Klaten agar kiranya mengabulkan permohonan kami dengan pemberian
Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Bakungan Tahun Anggaran 2018 sebesar
Rp.50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ) sebagaimana proposal kegiatan
terlampir.
Program Pembangunan yang kami
rencanakan adalah Betonisasi badan Jalan Utara Dk.Bakungan, Desa Bakungan,
Kec.Karangdowo, dengan ukuran / volume sebagai berikut : 0,10 x 2,0 x 310 m
Estimasi biaya : Rp. 50.000.000,-
Demikian
permohonan kami dan atas terkabulnya permohonan ini kamii sampaikan terima
kasih.
Bakungan, 23 Mei 2018
Kepala Desa Bakungan
AGUS
KRISNANTO WD .
Mengetahui
Camat Karangdowo
AGUS SUPRAPTO, S.Sos. M.Si.
Pembina I
NIP 19700802
1991008 1 001
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.
Bappeda Kab. Klaten
2.
Camat Karangdowo
3.
Kepala Desa Bakungan
4.
Pertinggal.
TIM PENGELOLA
KEGIATAN (TPK)
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAHAN DESA
UNTUK PEMBANGUNAN BETONISASI BADAN JALAN UTARA DK.BAKUNGAN RW.04, DESA BAKUNGAN
KECAMATAN KARANGDOWO
Sekretariat : Desa Bakungan, Kec Karangdowo
Kabupaten Klaten
- Latar Belakang
Desa Bakungan Kecamatan
Karangdowo Kabupaten Klaten, adalah termasuk desa yang sarana Infra strukturnya
masih membutuhkan penanganan khusus terutama Betonisasi jalan.
Masyarakat sebagian besar bermata pencaharian buruh tani dan petani. Kesadaran masyarakat untuk
berswadaya juga tinggi. Untuk itu kami berencana membangun Betonisasi jalan Selatan Kantor Desa Bakungan Kecamatan Karangdowo
Kabupaten Klaten.
Besar harapan
kami mendapat bantuan dana dari Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2018
- Tujuan
- Meningkatkan
partisipasi dan mengembangkan swadaya masyarakat Desa Bakungan
- Menumbuhkan
semangat gotong royong dan
kebersamaan masyarakat
- Memperlancar sarana perhubungan dan transportasi
masyarakat.
- Manfaat
- Masyarakat jadi
lebih mudah dan cepat membawa pulang hasil pertanian / panennya.
- Jalan menuju ke
balai desa, sekolah, dusun lain dan ke pasar jadi lebih cepat.
- Masyarakat jadi
lebih aman dan nyaman.
- Wajah desa jadi
lebih hidup dan indah, juga masyarakat jadi lebih baik kehidupannya.
- Pemerintah Desa
dan masyarakat bisa lebih terarah dalam menentukan arah dan kebijakan
pembangunan.
- Rencana Kegiatan
Hasil musyawarah
Pemerintah Desa dan Masyarakat, memutuskan kegiatan yang akan dilaksanakan
adalah Pembangunan Betonisasi Jalan Selatan Kantor Desa Bakungan.
- Lokasi
Pembangunan Betonisasi
akan Jalan Selatan Kantor Desa Bakungan Kecamatan Karangdowo Kabupaten Klaten.
- Sumber Dana
Sumber biaya
kegiatan Pembangunan Betonisasi Jalan tersebut berasal dari bantuan pemerintah Kabupaten
Klaten sebesar Rp. 50.000.000,-( Lima puluh juta rupiah )
- Pelaksana
kegiatan
Tim Pengelola Kegiatan Desa Bakungan bersama masyarakat ( Susunan Pokmas terlampir )
Kegiatan dilaksanakan secara swakelola masyarakat.
- Jadwal
waktu Pelaksanaan Kegiatan
Jadwal waktu pelaksanaan menyesuaikan
situasi dan kondisi setempat, direncanakan mulai:
NO
|
KEGIATAN
|
JADWAL
/ WAKTU
|
1.
|
Tahap persiapan
|
Awal bulan Juli
|
2.
|
Pengadaan Material
|
Awal Bulan September
|
3.
|
Pelaksanaan Pembangunan
|
Minggu ke dua
|
4.
|
Pelaporan
|
Akhir Bulan Nopember
|
- Penutup
Demikian Proposal Bantuan pembangunan Betonisasi Jalan Jalan Selatan
Kantor Desa Bakungan, Kec Karangdowo Kab. Klaten. Semoga mendapatkan
persetujuan dan hasilnya dapat bermanfaat bagi masyarakat Desa Bakungan Kecamatan
Karangdowo Kabupaten Klaten.
Bakungan,
23 Mei 2018
Tim Pengelola Kegiatan
Ketua
SUPARMIN
DAFTAR USULAN KEGIATAN (DUK)
1. Nama
Kegiatan :
Pembangunan Betonisasi Jalan
2. Lokasi : Jalan Selatan Kantor Desa Bakungan
3. Volume :
-Panjang : 165 m
-Tebal : 0,12
-Lebar : 3,0m
4. Anggaran : Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah )
5. Sumber
Dana : Bantuan Pemerintah Kab.Klaten
6. Waktu
Pelaksanaan : Setelah
Bantuan di terima.
Bakungan, 08 Nopember 2017
Tim Pengelola Kegiatan
Ketua
SAMIYANA
|
|
RENCANA PENGGUNAAN DANA ( RPD )
BANTUAN BETONISASI JALAN SELATAN
KANTOR DESA.BAKUNGAN
DESA BAKUNGAN KECAMATAN KARANGDOWO KABUPATEN
KLATEN
RENCANA PENGGUNAAN DANA ( RPD )
BETONISASI JALAN SELATAN KANTOR DESA
BAKUNGAN
NO
|
URAIAN
|
VOLUME
|
SATUAN
|
HARGA
SATUAN
( Rp )
|
JUMLAH
( Rp
)
|
1.
|
Betonisasi Jalan
|
0,12 X 3,0 X 165
|
M3
|
50.000.000
|
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
JUMLAH
|
50.000.000
|
||||
JUMLAH
DI BULATKAN
|
50.000.000
|
Tim Pengelola Kegiatan
Ketua
SAMIYANA
Provinsi : Jawa Tengah Program
:
Kabupaten : Klaten Jenis
Kegiatan : Betonisasi Jalan
Kecamatan : Karangdowo Dimensi/Ukuran : 0,12
x 3,0 x 165 m
Desa : Bakungan Lokasi : Dk.Simping RW.05
Desa.Bakungan
GAMBAR
POTONGAN
Mengetahui
Kepala Desa Bakungan
AGUS
KRISNANTO WD
|
Ketua TPK Desa Bakungan
SAMIYANA
|
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
KECAMATAN
KARANGDOWO
DESA BAKUNGAN
Sekretariat : Jl. .Karangdowo-Kelir,
Kode Pos 57464
|
KEPUTUSAN KEPALA DESA BAKUNGAN
KECAMATAN KARANGDOWO KABUPATEN KLATEN
NOMOR : 10 Tahun 2017
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA KEGIATAN
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAHAN DESA
UNTUK PEMBANGUNAN SARANA
PRASARANA DASAR
DESA BAKUNGAN, KECAMATAN KARANGDOWO
KABUPATEN KLATEN
KEPALA DESA
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendukung peningkatan
partisipasi masyarakat dalam bentuk prakarsa, swadaya dan gotong royong dalam
proses pembangunan infrastruktur desa sehingga timbul suatu gerakan masyarakat
di desa untuk membangun, meningkatkan kemampuan, kemandirian serta
kesejahteraan masyarakat;
b.
bahwa dalam rangka mengelola Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Tahun 2017 agar dalam pengelolaan keuangan lebih efektif guna tepat waktu, tepat sasaran,
tepat manfaat dan dapat dijaga kelestariannya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa
: Bakungan tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan
Desa Tahun
2017
Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Provinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004, tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4437); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 );
4.
Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun
2005, tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158), Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587);
5.
Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran Tahun 2016 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2013 Nomor 17);
6.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Kepada
Pemerintahan Desa Di Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2016;
7. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 411.2/4 Tahun 2016 tentang Alokasi Dan Lokasi Penerima Bantuan
Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk
Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Pelaksana Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Tahun 2017 untuk
pembangunan sarana prasarana dasar, yang susunan keanggotaannya sebagaimana pada Lampiran Keputusan ini;
KEDUA : Tim
Pengelola Kegiatan (TPK) Pelaksana Kegiatan Bantuan Keuangan Kepada
Pemerintahan Desa Tahun 2017
mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan memelihara
hasil pembangunan sarana prasarana dasar desa;
KETIGA : Tim Pengelola Kegiatan (TPK) melakukan
pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan Bantuan Keuangan
Kepada Pemerintahan Desa Tahun 2017;
KEEMPAT : Tim
Pengelola Kegiatan (TPK) bertanggungjawab dan melaporkan hasil pelaksanaan
kegiatan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa Tahun 2017 kepada Kepala Desa;
KELIMA : Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ada
kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Bakungan.
Pada tanggal .15 JJuli 1017
Kepala
Desa Bakungan.
AGUS KRISNANTO WD
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA DESA BAKUNGAN
NOMOR 411.2 / 11 /2018
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK) BANTUAN KEUANGAN KEPADA
PEMERINTAHAN DESA TAHUN 2017
SUSUNAN TIM PELAKSANA KEGIATAN (TPK)
KEGIATAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAHAN DESA
UNTUK PEMBANGUNAN SARANA
PRASARANA DASAR
TAHUN 2018
TINGKAT DESA
No
|
Nama
|
Jabatan Dalam Organisasi
|
Jabatan Dalam Kepanitiaan
|
1.
|
AGUS KRISNANTO WD
|
Kepala Desa
|
Penanggungjawab
Umum
|
2.
|
SAMIYANA
|
Kaur Pembangunan
|
Ketua
|
3.
|
JANGKUNG WIDAYAT
|
Sekretaris Desa
|
Sekretaris
|
4.
|
SAMINEM
|
Bendahara Desa
|
Bendahara
|
5.
|
SARTANA
|
Kasi Pembangunan
|
Seksi Teknis
|
6.
|
SUPARMAN
|
Kadus II
|
Masyarakat
Setempat
|
7.
|
EDI TRIYANTO
|
Anggota
|
Masyarakat
Setempat
|
KEPALA DESA BAKUNGAN
AGUS KRISNANTO WD
RENCANA ANGGARAN DAN BELANJA
(RAB)
|
||||||
BANTUAN KEUANGAN KEPADA
PEMERINTAH DESA TAHUN 2018
|
||||||
UNTUK KEGIATAN PEMBANGUNAN BETONISASI
|
||||||
|
||||||
Ukuran : 0,12 x 3,0 x 165M
|
||||||
No
|
Uraian
Kegiatan
|
Volume
|
Satuan
|
Satuan
Harga
|
Jumlah(Rp)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
|
I
|
BAHAN :
|
|||||
a.Pembelian Semen
|
324
|
Zag
|
44.000
|
14.256.000
|
||
b.Pembelian Pasir
|
31
|
M3
|
200.000
|
6.200.000
|
||
c.Pembelian Batu Split
|
51
|
M3
|
223.000
|
11.373.000
|
||
d.Pembelian sirtu
|
71
|
M3
|
125.000
|
8.875.000
|
||
Sub TOTAL I
|
40.704.000
|
|||||
II
|
ALAT :
|
|||||
a. Pembelian ember
|
11
|
buah
|
10.000
|
110.000
|
||
b.Pembelian benang
|
5
|
buah
|
5.000
|
25.000
|
||
Pembelia nbambu
|
3
|
btgr
|
15.000
|
45.000
|
||
d.prasasti
|
1
|
Hari
|
150.000
|
100.000
|
||
e.papan cor
|
118
|
lbr
|
12.000
|
1.416.000
|
||
f. Sewa molen
|
12
|
hr
|
150.000
|
1.800.000
|
||
Sub Total II
|
3.496.000
|
|||||
II
|
UPAH
|
|||||
a.Pekerja
|
98
|
Hok
|
50.000
|
4.900.000
|
||
b.Tukang
|
15
|
Hok
|
60.000
|
900.000
|
||
SUB TOTAL III
|
5.800.000
|
|||||
JUMLAH TOTAL I + II + III
|
50.000.000
|
|||||
Mengetahui
|
||||||
Kepala Desa
Bakungan
|
Ketua TPK
|
|||||
AGUS KRISNANTO
WD
|
SAMIYANA
|
|||||
FOTO
LOKASI PEMBANGUNAN
BETONISASI
JALAN DK.BAKUNGAN, RT.08, RW.04
FOTO
0%