Dalam pelaksanaan setiap program desa dari jajaran Pemerintah Desa Bakungan Besar melaksanakan ketentuan yang ada. Dari masing- masing perangkat hingga ke tingkat RT melaksanakanya, namun dalam kegiatan masih terdapat hambatan – hambatan. Bagi Pemerintah Desa Bakungan Besar apabila ada seorang ataupun sekelompok orang yang masih belum menerima program desa merupakan pekerjaan yang harus dicari penyelesainya.Untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di desa, maka dari Pemerintah Desa mengadakan musyawarah diantara kelompok masyarakat tersebut serta melakukan pendekatan-pendekatan guna memberikan pemahaman. Pekerjaanya dibagi menurut tugas, wewenang serta jabatanya dalam setiap penyelesaian masalah di desa, dan apabila di tingkat desa tidak ada kesepakatan maka dilanjutkan ke tingkat atas.
4. Alokasi dan Realisasi Anggaran
Semua pelaksanaan proyek-proyek fisik maupun non fisik dana yang dianggarkan dari Kabupaten didata. Proyek- proyek tersebut yang pendanaanya skala besar diserahkan kepada Kabupaten sementara yang relatif kecil di anggarkan di APBDes. Untuk kegiatan pembangunan desa tidak hanya terbatas pada pembangunan fisik, namun pelaksanaan kegiatan non fisik pun dianggarkan dalam APBDes dan tertuang dalam RPJMDes. Segala permasalahan yang menyangkut Pemerintahan Desa berkoordinasi dengan instansi terkait. Realisasi pelaksanaan program Pemerintah Desa tidak lepas dari tanggung jawab Pemerintah Kabupaten selaku Pembina dan pembimbing dalam pelayanan pada masyarakat.
5. Permasalahan dan penyelesaian
Mengingat letak desa Bakungan Besar berbatasan dengan desa-desa sekitar tidak terlepas dari masalah khususnya masalah kependudukan dan batas Desa yang belum ditetapkan secara legalitas formal secara hukum oleh Pihak Kabupaten, sehingga masih ada batas-batas Desa yang rancu dan status Penduduk yang tak jelas. Namun demikian tidak pernah menimbulkan permasalahan yang serius dan masih dapat di atasi secara kekeluargaan melalui pengurus RT setempat. Dari pihak Pemerintah Desa Bakungan Besar sering mengadakan kerjasama untuk program- program masyarakat desa Bakungan Besar dengan Desa tetangga dalam pelaksanaan kegiatan desa sesuai dengan perencanaan Program Desa. Bagi Pemerintah Desa Bakungan Besar terhadap semua masalah yang timbul itu adalah suatu tantangan untuk sesuatu kemajuan dan semua dapat diselesaikan sesuai dengan aturan yang ada.
BAB IV
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DESA
1. URUSAN HAK ASAL USUL DESA
Menurut imFormasi dari kalangan tokoh masyarakat yang dapat dijadikan sebagai nara sumber tentang sejarah berdirinya Desa Bakungan telah dapat ditarik kesimpulan bahwa, Desa Bakungan dulunya suatu wilayah yang banyak ditumbuhi bunga bakung diberi nama Desa Bakungan. diambil dari kata Bakung tadi.
Nama nama tokoh masyarakat yang pernah memimpin desa Bakungan.
sampai saat ini sbb :
NO.
|
N A M A
|
ALAMAT
|
PERIODE
|
KET
|
1
|
B.SUTONO
|
Dk.Tempel,Ds.Bakungan
|
-16641983
|
|
2
|
PAIMAN
|
Dk.Bakungan,Ds.Bakungan
|
1991-1998
|
|
3
|
B.SUTONO
|
Dk.Tempel,Ds.Bakungan
|
1999-2006
|
|
4
|
AGUS
KRISNANTO WD
|
2. URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN/KOTA
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Dari Tahun 2007 sampai Tahun 2013 pasal 8 huruf b urusan pemerintah yang diserahkan kabupaten merupakan tugas desentralisai yang dilaksanakan pemerintah desa meliputi berbagai bidang yang telah ditentukan dan diwujudkan dalam bentuk program dan kegiatan desa yang disesuaikan dengan kondisi serta kemendesakan kebutuhan masyarakat .
a. Bidang Pertanian Ketahanan Pangan
Pertanian ketahanan pangan merupakan sektor unggulan bagi percepatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian masyarakat desaBakungan hal ini didukung dengan wilayah pertanian berupa sawah, kebun dan tegalan yang sangat luas
Usaha-usaha yang dilakukan dalam rangka peningkatan produksi dan produktipitas untuk mewujudkan ketahanan pangan yang terkait dengan sistim usaha tani antara lain :
1. penyediaan sarana dan prasarana hasil produksi untuk nilai tambah bagi peningkatan pendapatan petani dan terpenuhinya kebutuhan masyarakat.
2. Pemasyarakatan penggunaan alat mesin pertanian,kampanye dan penyediaan benih unggul.
3. Melakukan pembinaan pada beberapa kelompok tani bekerjasama dengan dinas pertanian ppl.
4. Pembinaan petani pemakai air ( P3 A ) .
b. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
Pendidikan adalah merupakan hak setiap warga negara. kualitas sumber daya manusia suatu daerah dapat ditentukan dengan parameter tingkat pendidikannya dan merupakan salah satu indikator bagi keberhasilan pembangunan Oleh karena itu pembangunan bidang pendidikan merupakan perioritas pembangunan dalam rangka terwujudnya sumber daya manusia yang berkualitas sebagai insan pembangunan pedesaan .sebagai wujud tanggung jawab pemerintah bersama masyarakat telah berupaya meningkatkan mutu pendidikan dan aksesibilitas pendidikan dalam bentuk program dan kegiatan-kegiatan antara lain :
1. Turut serta mensukseskan program wajib belajar 9 tahun dan peningkatan mutu pendidikan.
2. Mengupayakan pembentukan Perpustakaan Desa , kemudian mengusahakannya sebagai pusat kegiatan belajar masyarakat .
c. Bidang Kesehatan
Pelayanan kesehatan merupakan hak dasar bagi masyarakat, dan dalam pelayanan kesehatan serta peningkatan derajat kesehatan masyarakat pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten untuk mewujudkan dilincurkan program sehat dan cerdas dan lain lain.walaupun demikian gangguan kesehatan masyarakat tidak dapat dihindari banyak penyakit yang menimpa masyarakat antara lain penyakit cikungunya, demam berdarah, malaria, muntaber dll.yang sangat perlu mendapat penanganan yang lebih serius dari pemerintah dan pemerintah desa.
Kegiatan kegiatan yang dilakukan antara lain :
1. Tersedianya sarana dan prasarana pelayanan kesehatan seperti kelengkapan pelayanan Puskesmas Desa Bakungan harus didukung dengan fasilitas yang cukup dan dengan tenaga yang cukup pula seperti tenaga bidan desa.
2. Peningkatan pelayanan masyarakat meliputi :
Pelayanan kesehatan balita , ibu pada posyandu di masing masing dusun , pelayanan kesehatan masyarakat miskin , pemberian makanan pendamping bagi bayi kurang gizi , pengelolaan jamkesmas .
4. Merencanakan pembangunan posyandu di 6 dusun
5. Mengupayakan dan memperjuangkan insentip kader posyandu.
d. Bidang Sosial
Banyaknya warga masyarakat desa yang tergolong miskin , pengangguran, anak terlantar, hal ini merupakan dampak dari kresis yang telah menimpa bangsa Indonesia tahun 1997 yang masih dirasakan sampai dengan saat ini. kita tidak boleh tinggal diam, melainkan harus bekerja keras agar segera keluar dari permasalahan tersebut. program dan kegiatan yang dilakukan mengusulkan bantuan rumah sehat ke dinas sosial dan tenaga kerja, menyalurkan program beras miskin kepada rumah tangga sasaran penerima manfaat .
e. Bidang Pekerjaan Umum
Dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pembangunan desa urusan pekerjaan umum adalah satu urusan yang sangat penting ( Vital) dan strategis dalam mendukung dan menunjang peningkatan pendayagunaan dan pengelolaan potensi desa yang dimiliki guna sepenuhnya meningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa .
Dalam upaya meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana fasilitas umum tersebut pemerintah desa telah melaksanakan program-program sebagai berikut .
1. Perbaikan jalan usaha tani lor wanteyan-lor Bakungan 1.500 M sumber dana dari PNPM-MP
2. perbaikan jalan lingkungan di Dk.Bakungan 500 M sumber dana dari APBD
3. Perbaiakan jalan usaha tani lor Bakungan sepanjang 450 M dana dari APBD
4. Pembuatan Talud Usaha Tani Lor Bakungan sepanjang 1500 m dana dari PNPM
f. Bidang Perhubungan
Dalam bidang perhubungan kerap kali terjadi permasalahan-permasalahn dalam urusan lalulintas, sosial kemasyarakatan dan lain-lain, sehingga bidang perhubungan merupakan salah satu bidang yang sangat strategis dan prospektif dalam urat nadi kehidupan ekonomi, sosial, budaya, politik dan pertahanan keamanan, sehingga arahan pembangunan perlu dipokuskan pada terwujudnya sistim transportasi yang maju dan mampu mewarnai dinamika gerak pembangunan secara keseluruhan. Langkah-langkah strategis dilakuakn dan yang direncanakan untuk terciptanya sistem transportasi yang tertib, teratur, lancar, aman dan nyaman
n. Bidang Lingkungan Hidup
Pelaksanaan urusan lingkungan hidup tidak terlepas dari suatu upaya untuk pemulihan lingkungan dan pelestarian sumber daya alam. Pembangunan lingkungan hidup juga dapat dijadikan sebagai fungsi kontrol pelaksanaan pembangunan pada bidang lainnya agar terwujud pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Lingkungan hidup juga berperan dalam mengembangkan sumber daya alam dan juga dalam menata desa agar tetap indah dan menarik, maka keseimbangan lingkungan hidup sudah sepatutnya dipertahankan dan dilestarikan. Urusan lingkungan hidup difokuskan pada pengawasan dan pengendalian perusakan lingkungan agar tetap lestari.
o. Bidang Politik Dalam Negeri dan Administrasi Publik
Dalam rangka ketertiban dan ketentraman masyarakat serta menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban umum pemerintah desa telah berupaya untuk mensosialisasikan peraturan peratuan pemerintah pada Partai Politik Parpol, Organisasi Masyarakat ( Ormas )dan atau pada masyarakat desa pada umumnya untuk diikuti dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya ( low inforcement ) .
p.Bidang Otonomi Desa
Otonomi desa adalah hak, wewenang dan kewajiban desa untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat . dalam hal ini pemerintah desa telah mengadakan proses regulasi atau penyederhanaan peraturan peraturan yang ada, melakukan penelitian dan pendataan potensi desa, melakukan kerjasama antar desa , melakukan penetapan anggaran pendapatan dan belanja desa .
r.Bidang Tugas Pembantuan
Dijelaskan dalam Bab IV
s. Bidang Pertanahan
Kegiatan dalam bidang pertanahan antara lain : Memberikan pelayanan pada masyarakat yang melakukan transaksi jual beli, pembuatan surat keterangan warisan , hibah dll.
1. Memberikan surat keterangan hak atas tanah
2. Memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah .
t. Bidang kependudukan dan catatan sipil
Kegiatan yang dilaksanakan dalam bidang kependudukan dan catatan sipil antara lain :
1. Melakukan registrasi jumlah penduduk sesuai jenis kelamin dan mata pencaharian dilaksanakan oleh kepala dusun dan sampai saat ini belum selesai.
2. Melakukan registrasi jumlah penduduk menurut hak pilih dalam pilkada dan oleh PPS .
3. Menerbitkan surat keterangan kartu keluarga untuk penerbitan KTP
4. Melakukan pendataan dan pembinaan dalam kegiatan mutasi penduduk .
5. Membuat surat keterangan untuk penerbitan akte kelahiran .
6. Membuat Data Base Kependudukan.
u. Bidang Kesatuan Bangsa, perlindungan masyarakat dan pemerintahan umum.
Kondisi sosial masyarakat desa Meger pada tahun 2009 secara umum masih relatip aman dan terkendali langkah langkah yang dilakukan antara lain :
• Melakukan kegiatan sambang desa dan mengikuti kegiatan patroli aparat keamanan ( polisi ) .
• Bersama BKD tetap memelihara dan menjaga ketertiban dan keamanan desa.
v. Bidang perencanaan
Perencanaan pembangunan desa memiliki peran strategis dalam menentukan arah dan kebijakan serta prioritas pembangunan desa. Perencanaan pembangunan desa diarahkan pada terwujudnya perencanaan pembangunan yang partisipatif, aspiratif dan akuntabel. hal ini akan dapat terlaksana apabila perencanaan pembangunan dilandasi prinsip-prinsip dan mekanisme perencanaan pembangunan yang telah diatur dalam peraturan daerah maupun peraturan desa. Penyusun perencanaan pembangunan desa baik rencana pembangunan jangka menengah maupun rencana pembangunan desa satu tahun disusun dan direncanakan secara bersama sama dengan melibatkan semua tokoh masyarakat ( stike holdire ) melalui musyawarah rencana pembangunan desa ( musrenbangdes).setiap tahun.
w. Bidang Penerangan , impormasi dan komunikasi
Menyampaikan/mensosialisasikan peratuan perundang-undangan, peraturan pemerintah , peraturan menteri , peraturan daerah dan kebijakan-kebijakan pemerintah untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penegakan hukum . selain dari pada itu juga menyampaikan impormasi jenis-jenis pembangunan yang masuk desa .
x. Bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Peran perempuan tidak dapat dipisahkan dalam kesuksesan pembangunan, pemerintah desa menyadari hal tersebut dengan mengikut sertakan perempuan dalam proses pembangunan seperti pada pelaksanaan musrenbangdes , musrenbang kecamatan dan juga keikut sertaannya sebagai pelaku dalam pembangunan desa minimal 30 persen . Melakukan gerakan sayang ibu dan balita , mensosialisasikan pentingnya kesehatan ibu dan balita sehingga mereka akan tetap memelihara kesehatannya dan dapat mencegah kematian yang sering menimpa ibu hamil dan bayinya.
y. Bidang Keluarga berencana dan keluarga sejahtera
Bekerjasama dengan puskesmas menyampaikan inpormasi pada masyarakat tentang standar keluarga sejahtera ,makanan sehat bagi balita ,imunisasi dan gizi keluarga, mensosialisasikan gerakan sayang ibu , mensosialisasikan tindakan pencegahan kematian ibu hamil dan melahirkan serta kematian bayi
z. Bidang Pemuda dan olah raga
Pemuda dan olah raga satu kesatuan yang melekat dan tidak dapat dipisahkan sebagai generasi penerus bangsa.pemuda merupakan harapan bangsa, segala potensi dan kreatifitasnya perlu dipacu terus menerus agar terbina generasi yang tangguh dan mandiri serta siap berprestasi baik di tingkat daerah , nasional maupun internasional. Dalam upaya memacu prestasi pemuda dan keolahragaan , maka pemerintah desa Meger telah melaksanakan program sbb:
• Peningkatan peran serta kepemudaan dengan pembentukan karang taruna kemudian mengusahakan keterlibatannya dalam pembangunan desa.
• Pengadaan sarana dan prasarana olah raga .
• Pembinaan dan pemasyarakatan olah raga .
• Menyelenggarakan berbagai kegiatan pertandingan olah raga , seni dll.
b.Bidang Pemberdayaan masyarakat desa
• Melakukan identifikasi sumber daya manusia
• Peningkatan peranserta masyarakat desa dalam pembangunan
• Penataan dan pemberdayaan organisasi masyarakat desa
c.Bidang statistik
Bidang statistik sangat penting dan berperan dalam memotret kegiatan kegiatan pembangunan melalui kumpulan angka angka terhadap pembangunan desa.secara umum urusan dan kegiatan statistik dilakukan kerjasama dengan badan pusat statistik kecamatan dan kabupaten klaten. program yang dilaksanakan antara lain sensus pendataan penduduk, sensus pendataan ekonomi dan lain2.
d.Bidang arsip dan perpustakaan
Dokumen-dokumen penting desa adalah aset yang perlu diamankan, dilestarikan dan dipelihara secara utuh keberadaannya karena memuat sejarah perkembangan desa.urusan kearsipan berperan penting dalam mengadministrasikan perkembangan desa setiap tahunnya.guna menunjang tata kearsipan tersebut program program yang dilaksanakan pemerintah desa adalah: program pelayanan administrasi perkantoran, program peningkatan sarana dan prasarana aparatur, peningkatan kapasitas sumber daya aparatur , peningkatan pengembangan system pelaporan keuangan desa, dan program penyelamatan dan pelestarian dokumen/ arsip desa. Sementara dibidang perpustakaan seiring dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan tehnologi dewasa ini keberadaan sarana perpustakaan amat dibutuhkan, terlebih pula dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dalam budaya baca baik dikalangan pelajar maupun masyarakat umum.sebagai upaya mendukung urusan perpustakaan tersebut, program yang dilaksanakan adalah pengembangan budaya baca dan pembentukan perpustakaan desa serta pengembangannya bekerjasama dengan perpustakaan kabupaten klaten .
BAB V
PENYELENGGARAAN TUGAS PEMBANTUAN
A. TUGAS PEMBANTUAN YANG DITERIMA
1. Dasar Hukum
Pelaksanaan program Pemerintah baik Pusat maupun daerah senantiasa dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa. Karena salah satu fungsi Pemerintah desa adalah pelayanan dan perlindungan masyarakat.
Dasar hukum tugas pembantuan ;
a. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara No. 4437), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang–Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
b. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
f. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan dan Pemerintahan Daerah (Lembaran negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4593 );
g. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Klaten di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 101,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4751);
2. Instansi Pemberi Tugas Pembantuan
Penyelenggaraan pemerintahan Desa tidak lepas dari Pembinaan dari Pihak Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten. Sesuai dengan kedudukanya Pemerintah Desa merupakan pelaksana penyelenggaraan Pemerintahan. Dalam pelaksanaan kegiatannya tugas-tugas pembantuan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilaksanakan sesuai kewenanganya, karena desa sesuai peraturan yang ada merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten yang melaksanakan penyelenggaraan tugas umum diantaranya pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum dan pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan oleh instansi terkait.
3. Pelaksanaan Kegiatan
Dengan memperhatikan dampak yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, apabila dampak yang ditimbulkan bersifat lokal maka urusan pemerintahan tersebut menjadi kewenangan pemerintahan daerah Kabupaten. Pelaksanaan kegiatan tersebut, di desa Bakungan Besar berpedoman pada kebijakan Pemerintah Kabupaten. Karena pemerintahan desa melaksanakan kegiatannya mengacu pada Peraturan perundangan Kabupaten Klaten. Sedangkan dalam desa pelaksanaanya mengacu pada Peraturan Desa. Dalam melaksanakan kegiatan Peraturan Desa kegiatanya tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
4. Realisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Dalam melaksanakan suatu Peraturan, permasalahan pasti timbul karena dalam pelaksanaannya terkadang ada sebagian masyarakat yang belum mengerti dan memahami peraturan tersebut. Pelaksanaan Kegiatan desa saat ini masih difokuskan ke Infrastruktur / sarana dan prasarana masyarakat karena kegiatan ini merupakan Skala prioritas desa. Namun kegiatan sektor Pertanian, ekonomi masyarakat dan Lingkungan penduduk, juga menjadi perhatian dan tetap diupayakan dapat berjalan.
Dampak yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan desa biasanya selama ini tidak pernah menjadi suatu permasalah dalam Masyarakat. Dalam pelaksanaan Program dan kegiatan desa, kontribusi masyarakat sangat dibutuhkan dalam melaksanakan semua kegiatanya.
5. Sumber dan Jumlah Anggaran yang digunakan
Dalam rangka pemerataan pembangunan desa menuju kemandirian desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, perlu adanya partisipasi dari seluruh warga masyarakat. Untuk mendukung pelaksanaan pembangunan desa dan kegiatan lainya perlu didukung dengan dana yang diharapkan menjadi penyangga utama pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sehingga dalam hasilnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Semua pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa sumber pendanaanya ditopang oleh Pemerintah Kabupaten serta sumber pendapatan desa lainya.
Pelaksanaan semua kegiatan pada dasarnya menggunakan data yang ada serta pembagian tugas yang diberikan oleh instansi yang berkepentingan. Dalam kegiatannya pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh semua aparat desa sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, serta melibatkan semua lembaga- lembaga difungsikan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.
7. Sarana dan Prasarana
Pembangunan-pembangunan yang telah dilaksanakan ditahun yang lalu masih banyak yang harus dilanjutkan di tahun berikutnya, hal ini banyaknya sarana dan Prasarana yang belum mampu didanai dari ADD maupun PAD Desa di tahun yang lalu, sehingga setiap tahun tetap dilanjutkan agar dapat di selesaikan. Hal ini terjadi karena Sumber dana yang didapat desa untuk saat ini yang rutin hanyalah dana ADD dan PAD belum mampu di kelola secara Maksimal.
Pembangunan yang telah direncanakan dalam APBDes di tahun 2011 semuanya telah dapat diselesaikan dengan target pencapaian 100%.
Permasalahan dan Penyelesaian
Pada pekerjaan Pembangunan yang direncanakan di desa terkadang dalam pelaksanaanya kekurangan dan ketidak cocokan dengan keinginan Masyarakat, sehingga mengalami permasalahan. Namun hal tersebut tidak berarti suatu pekerjaan tersebut terkendala. Permasalahan yang timbul biasanya adalah pada teknis pelaksanaannya. Dalam pelaksanaan semua anggaran yang telah tertuang dalam APBDes sering kali mengalami hambatan. Banyak rencana yang dilaksanakan masih mengalami kekurangan pembiayaan- pembiayaan. Namun hal tersebut di selesaikan dengan baik walaupun dana yang dipergunakan kurang. Maka untuk mengatasinya menggunakan langkah-langkah pendekatan dengan berbagai pihak dalam masyarakat agar ditutupi dengan Swadaya dan sharing dana dengan Masyarakat dan pihak Ketiga ataupun dari PAD Desa di tahun berikutnya.
A. TUGAS PEMBANTUAN YANG DIBERIKAN
Dalam kontek penyelenggaraan pemerintahan desa semua pekerjaan yang telah tertuang dalam APBDesa maupun RPJMDes dalam pelaksanaanya banyak membutuhkan bantuan informasi dari Instansi terkait. Karena dalam teknis pelaksanaanya sering sekali informasi tersebut dibutuhkan karena menyangkut bidang pelayanan pada masyarakat, bahkan juga dana dana yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Anggaran dan yang lainya.
1. Dasar hukum kegiatan tersebut diantaranya ;
a) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara No. 4437), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
b) Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
c) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Klaten di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 101,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4751);
d) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
e) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan dan Pemerintahan Daerah (Lembaran negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4593);
2. Urusan Pemerintahan yang ditugas pembantuankan
Pelaksanaan Anggaran desa menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, dalam perencanaan mengandung arti bahwa anggaran desa menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
Dalam pelaksanaanya pengawasan diartikan bahwa anggaran desa menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran desa harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja / mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan. Anggaran desa harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah desa menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian desa.
Di Desa Bakungan Besar pelaksanaan semua perencanaan dilaksanakan oleh perangkat dan Lembaga desa yang berkepentingan dalam pelaksanaan perencanaan tersebut. Untuk mengantisipasi semua pelaksanaan perencanaan yang tidak berhasil, maka pihak Pemerintah Desa mengadakan Koordinasi dengan Instansi Pemerintah Daerah yang berkepentingan untuk mendukung kegiatan desa tersebut.
3. Sumber dan Jumlah Anggaran
Keuangan desa dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Serta dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBDes yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan desa. Kepala Desa selaku kepala pemerintah di Desa Bakungan Besar adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan desa.
Kewenangan kekuasaan pengelolaan keuangan desa adalah:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDes;
b. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa;
c. menetapkan kuasa pengguna anggaran/barang milik desa;
d. menetapkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran;
e. menetapkan petugas yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan desa;
g. menetapkan petugas yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik desa; serta
Koordinator pengelolaan keuangan desa bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa.
Pada akhir tahun Anggaran 2011, sumber dan pendapatan desa dalam Anggaran Perhitungan tercatat terealisasi sebesar Rp 145.923.250,- (Seratus empat puluh lima juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang bersumber dari ADD,APBD Propinsi PNPM MP dan PAD Desa.
4. Sarana dan Prasarana
Dalam Pelaksanaan Anggaran diatas kegiatan sarana dan prasarana (Jembatan) yang dalam pelaksanaaanya tidak mencapai target, Hal ini terjadi karena pada saat pelaksanaan kegiatan harga matrial tidak stabil sehingga pencapaian Target didorong dengan swadaya dan gotong-royong. Sedangkan Pelaksanaan sarana Prasarana Pemerintahan Desa berupa Pembangunan Pagar dan Pintu Pagar besi Kantor Desa tidak terjadi masalah dikarenakan mencukupi dari anggaran yang rencanakan. Untuk melanjutkan kegiatan sarana Prasarana lainnya yang belum dilaksanakan rencana pelaksanaannya dilanjutkan pada tahun berikutnya.
BAB VI
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN LAINNYA
A. KERJASAMA ANTAR DESA
Untuk kepentingan desa dapat mengadakan kerjasama antar desa sesuai dengan kewenangan kepala desa atas persetujuan BPD .
Kerjasama yang dilakukan Dari Tahun 2007 sampai Tahun 2013 ini antara lain :
1. Bidang pemberberdayaan masyarakat desa ( PNPM-MP) terbentuk BKAD
2. Bidang keamanan dan ketertiban masyarakat ( Forum Kepala Desa ).
B. BATAS DESA
Menurut Permendagri no:27 tahun 2006 pasal 1 ayat 6 batas adalah pemisah antara desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun berupa batas buatan .batas alam adalah unsur-unsur alami seperti gunung , pantau ,danau dan lain-lain yang menjadi batas desa sedangkan batas buatan adalah unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas,jalan, rel kreta api,saluran irigasi dan lain sebagainya. Berdasarkan kondisi serta perkembangan penyelenggaraan pemerintahan desa Meger, bahwa batas desa masih berdasarkan batas alam ,belum memiliki batas-batas yang memang dibuat pemerintah desa .
C .PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Kondisi geografis desa Meger yang sebagian adalah merupakan pegunungan yang rata-rata telah gundul sehingga dimusim hujan berpotensiterhadap bencana longsor dan banjir. .langkah langkah yang dilakukan adalah memberikan penyuluhan dan pembinaan pada masyarakat agar sadar bahwa hutan memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan kita sehari-hari dan dapat mencegah terjadinya bencana alam tersebut.
E. PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Dalam rangka meningkatkan stabilitas ketentraman dan ketertiban masyarakat telah diupayakan melalui upaya preventif dan represif, penegakan aturan .sebagai upaya penciptaan kehidupan yang kondusif dilakukan melalui patroli sambang desa, pemberdayaan sistim keamanan lingkungan dan penyuluhan serta himbauan untuk selalu hidup dalam kerukunan beragama dan saling menghargai sesama masyarakat dalam suasana yang berbeda tapi satu tujuan yaitu ketentraman dan ketertiban dalam bermasyarakat .sebuah ilustrasi kegiatan yang dilakukan pemerintah desa adalah terciptanya keseimbangan hubungan yang harmonis antara Ulama dan Umaro dan telah dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti sapari jumat , sapari tarawih pada bulan ramadhan, Ijtimak tanggal 15 setiap bulan dll.perlindungan masyarakat dari gangguan keamanan dengan membuat poskamling, mengadakan ronda malam dan pengamanan husus ditempat tempat yang dianggap rawan .
Demikianlah kami sampaikan Laporan Akhir Masa Jabatan penyelenggaran pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa Meger tahun 2012 ini, selanjutnya kami menyadari bahwa apa yang kami laksanakan belum dapat sepenuhnya memenuhi harapan dan aspirasi semua pihak, karena tuntutan kebutuhan dan perkembangan yang terus bergerak maju.tetapi berkat kesepahaman dan kerjasama yang baikl serta dukungan yang besar dari seluruh lapisan masyarakat penyelenggaran pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik.
Akhirnya kami menyampaikan ucapan terimakasih serta penghargaan yang setinggi tingginya kepada seluruh lapisan masyarakat desa masngkung atas kerjasama dan dukungannya dalam pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan desa Meger yang kita cintai . semoga Allah menjadikannya sebagai amal ibadah .Amin.
V. PENUTUP
Sejak dibentuknya BPD di Desa Bakungan pada Tahun 2005, merupakan titik awal dari pelaksanaan Otonomi Desa di Desa Bakungan Kecamatan Karangdowo. Wujud dari Otonomi Desa sebagaimana tercermin dari upaya Pemerintahan Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Aparat Desa dengan BPD membuat Peraturan Desa tentang Pungutan Desa dalam rangka membiayai kegiatan di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa. Tindak lanjut kegiatan Desa dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, di mana seluruh penerimaan dan pengeluaran Desa direncanakan selama 1 ( satu ) tahun antara Pemerintah Desa dan BPD setelah mendengar aspirasi masyarakat.
Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa yang Kami sampaikan ini, merupakan tindak lanjut dari Otonomi Desa yakni pelaksanaan Peraturan Desa yang telah ditetapkan bersama tersebut. Di samping itu LAMJ ini merupakan upaya Kami dalam rangka keterbukaan Desa dalam pengelolaan keuangan yang diperoleh dari masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Karangdowo.
Keberhasilan dalam pelaksanaan Pembangunan di Desa bukan semata-mata hasil kerja Kepala Desa beserta perangkatnya, namun merupakan keberhasilan semua pihak yang ada di Desa, dan sebaliknya jika ditemui adanya kekurangan dalam pelaksanaannya tentunya merupakan tanggung jawab Saya selaku Penjabat Kepala Desa.
Untuk selanjutnya, saya mengajak semua pihak untuk dapat membangun Desa Bakungan menuju kearah yang lebih baik dalam rangka mendukung Visi dan Misi Kabupaten Karangdowo Terpikat Terigas.
Demikian LAMJ ini disampaikan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan di masa yang akan datang, atas perhatian dan kerjasama semua pihak diucapkan terima kasih.
Bakungan, 09 Maret 2013
Kepala Desa Bakungan
Kecamatan Karangdowo
AGUS KRISNANTO WD