Berikut saya berikan contoh surat perjanjian sewa menyewa lahan yang pada contoh ini adalah surat perjanjian sewa menyewa lahan untuk digunakan sebagai tower telekomunikasi
anda juga bisa mendownload file doc dibawah postingan ini :
PASAL 2
PASAL 7
PASAL 9
PASAL 14
Untuk file DOC nya bisa anda download disini
untuk pasword RAR nya : tamada21
jika postingan ini bermanfaat silahkan tinggalkan komentar,..
anda juga bisa mendownload file doc dibawah postingan ini :
PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJASAMA SEWA MENYEWA LAHAN
UNTUK PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN
MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA
SITE
TAMBAK IKAN KLT
Nomor [ /P-SEWA/GT/KLT/I/2020]
Perjanjian Sewa Menyewa ini (selanjutnya disebut “Perjanjian
Sewa”) dibuat pada hari [ Selasa tanggal 07 bulan Januari Tahun 2020] oleh dan antara:
1.
[Tuan Hadi Suranto], dengan Kartu Tanda Penduduk [Nomor 3310170101520002], beralamat
tempat tinggal sesuai KTP di Mangun
Suparnan, RT.010 / RW.005, Kelurahan Janti, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah. Selaku Pemilik tanah seluas kurang lebih 100 meter persegi (tanah), yang terletak
di Dukuh Janti, RT.02 / RW.01, Kecamatan Janti, Kabupaten
Klaten Provinsi Jawa Tengah. sesuai SHM Nomor 1114 atas nama ...................................
(selanjutnya disebut (Pihak Yang ‘’Menyewakan’’).
2.
PT. Gametraco Tunggal, perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, berkantor di Jl. Tanah Abang 1 No. 12 F, Petojo
Selatan, Jakarta Pusat, Indonesia, dalam hal ini diwakili secara sah oleh Johan Soedibyo, dalam kedudukannya sebagai Direktur (selanjutnya disebut “Penyewa”).
(Pihak Yang Menyewakan dan Penyewa
selanjutnya secara sendiri-sendiri disebut “Pihak” dan secara
bersama-sama disebut “Para Pihak”).
Para Pihak sebelumnya menerangkan
hal-hal sebagai berikut:
a.
Bahwa
Pihak Yang Menyewakan adalah Pihak yang berhak dan berwenang atas Area Sewa yang akan disewakan, dan oleh
karenanya maka Pihak Yang Menyewakan telah memperoleh seluruh hak, kuasa, ijin
dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan untuk melakukan dan menandatangani
Perjanjian ini, serta seluruh tindakan Pihak Yang Menyewakan menurut Perjanjian
ini adalah sah berdasarkan hukum.
b.
Bahwa
Penyewa adalah perusahaan
penyediaan dan pengelolaan menara
telekomunikasi bersama untuk para penyelenggara jaringan telekomunikasi/infokom
di Indonesia.
c.
Bahwa
Penyewa bermaksud menyewa Area lahan dari Pihak yang menyewakan, dan Pihak yang Menyewakan setuju menyewakan
Area lahan kepada Penyewa untuk tujuan penempatan, pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi sesuai
peraturan pemerintahan tentang menara bersama.
d. Bahwa Para Pihak sepakat mengadakan Perjanjian
Sewa Menyewa Area Sewa sebagaimana dimaksud pada
butir c di atas
(selanjutnya disebut “Perjanjian”).
e.
Bahwa Area Sewa adalah yang mana
merupakan sebagian dari
sebidang Tanah seluas kurang lebih 150 meter persegi, yang terletak di Dukuh Janti, RT.02 / RW.01, Kecamatan Janti, Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah. (untuk selanjutnya disebut “Area Sewa”)
PASAL 1
LINGKUP
PERJANJIAN
1.1 Penyewa bermaksud menyewa dari pihak
yang menyewakan, dan
Pihak yang Menyewakan setuju Menyewakan kepada Penyewa untuk tujuan penempatan,
pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi bersama berikut pemasangan segala peralatan dan perlengkapan
telekomunikasi lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada penempatan dan pemasangan antena, shelter, pondasi “RBS”, parabola, kabin, genset, panel, tiang, kabel,
dan peralatan dan perlengkapan lainnya yang
diperlukan Penyewa untuk menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan
ketentuan dalam perjanjian ini atau berdasarkan hukum yang berlaku.
1.2 Termasuk dalam Area Sewa yang disewa
dalam perjanjian ini adalah akses jalan dari dan menuju ke lokasi menara telekomunikasi bersama berikut segala peralatan dan
perlengkapan telekomunikasi di dalamnya, yang mana merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Area Sewa yang disewa.
PASAL 2
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
2.1 Jangka waktu perjanjian ini adalah 10 (Sepuluh) tahun (selanjutnya disebut “Jangka Waktu Perjanjian Sewa”).
2.2 Jangka Waktu Perjanjian Sewa ini mulai terhitung
setelah tanggal ditandatanganinya perjanjian sewa ini oleh para pihak, yang
terhitung sejak tanggal [Tanggal 07 Bulan Januari Tahun 2020] hingga [Tanggal 07 Bulan Januari Tahun 2030].
2.3 Jangka Waktu Perjanjian Sewa ini dapat
diperpanjang kembali oleh Penyewa untuk tambahan jangka waktu perjanjian sewa sesuai
kesepakatan oleh para pihak atau dapat diperpanjang untuk tambahan jangka waktu
perjanjian sewa minimal selama 5 (lima) tahun apabila Pihak Penyewa berkehendak
menambah Jangka Waktu Perjanjian Sewa ini, dan Pihak Penyewa wajib memberikan
tambahan jangka waktu perjanjian sewa tersebut dengan penyesuaian nilai uang
sewa sesuai Pasal 3.2. di bawah.
2.4 Dalam hal
Penyewa bermaksud memperpanjang Jangka Waktu Perjanjian Sewa ini, Penyewa
akan menyampaikan pemberitahuan perihal perpanjangan tersebut kepada Pihak Yang Menyewakan sebelum berakhirnya
Jangka Waktu Perjanjian. Untuk masa perpanjangan Jangka Waktu Perjanjian, Para Pihak sepakat untuk
memberlakukan syarat dan ketentuan yang sama sesuai dengan syarat dan ketentuan pada Perjanjian ini, kecuali
hal-hal yang dirubah pada perubahan perjanjian yang dimaksud.
2.5 Apabila Penyewa tidak bermaksud
memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa ini, maka pada saat
berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian ini, Penyewa memiliki waktu selama 60 (enam puluh) hari kerja
untuk membongkar seluruh Peralatan dari Area Sewa dan wajib bertanggung jawab
atas beban biayanya sendiri
terhadap pembongkaran tersebut.
PASAL 3
UANG SEWA
3.1 Pihak Yang
Menyewakan akan menerima imbalan atas sewa lahan dalam jumlah sebagai berikut Rp. 10.000.000,-/Tahun, atau jumlah total sebesar [Rp. 100.000.000,-/10 (Sepuluh) tahun. (selanjutnya disebut “Uang Sewa”).
3.2 Uang Sewa adalah tetap
tidak berubah sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian ini, dan hanya
dapat dirubah atas dasar
kesepakatan bersama Para Pihak.
3.3 Uang Sewa untuk setiap masa perpanjangan
Perjanjian dapat disesuaikan atas kesepakatan kedua belah Pihak
atau dengan kenaikan 10 persen.
PASAL 4
KETENTUAN PEMBAYARAN
4.1 Penyewa wajib
membayar Uang Sewa dimaksud dalam Pasal 3
dari Perjanjian ini dengan mekanisme sebagai berikut
:
a.
Pembayaran
DP uang sewa sebesar 20 persen yaitu sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) akan
dibayarkan setelah perjanjian sewa menyewa menara
telekomunikasi selesai dinotarialkan oleh Pihak Kedua.
b.
Pembayaran
Pelunasan uang sewa 80 persen yaitu sebesar [Rp. 80.000.000],- (delapan Puluh Juta Rupiah) akan dibayarkan setelah menara
telekomunikasi milik
Pihak Kedua beroperasi.
4.2 Pembayaran atas
uang sewa sebagaimana dimaksud pada Pasal 4.1 di atas, akan
dilakukan dengan cara Transfer Bank
kepada Pihak Yang Menyewakan, sebagai berikut :
Ø
Nama Account : Agus Susanto
Ø
No rekening : 6746-01-010765-53-5
Ø
Bank : Tabungan BRI Simpedes Unit Tulung Klaten
PASAL 5
PAJAK-PAJAK
5.1 Pihak
Yang Menyewakan akan
bertanggung jawab terhadap kewajiban pajak penghasilan nya sendiri sehubungan
dengan Area Sewa yang
disewakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
5.2 Penyewa akan bertanggung
jawab terhadap kewajiban pajaknya sendiri antara yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan
Perjanjian ini.
PASAL
6
HAK
DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
6.1
Selain hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang diatur dalam
pasal-pasal lain Perjanjian ini, Pihak Yang Menyewakan mempunyai hak-hak dan
kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
a.
Mengijinkan karyawan Penyewa atau pihak lainnya
yang diberi wewenang oleh Penyewa untuk memasuki, melewati dan menggunakan Area Sewa dan Akses Jalan setiap saat, 24 (dua puluh)
empat jam sehari, 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari setahun, dan
menyampaikan kepada Penyewa nama-nama dan rincian tempat dan nomor yang dapat
dihubungi dari para pemegang kunci dari Area Sewa untuk melaksanakan, pembangunan,
pemasangan, perawatan, pengoperasian, perawatan berkala, upgrade peralatan, dan
perbaikan atas kerusakan infrastuktur dan perlengkapan telekomunikasi Penyewa, dengan juga memperhatikan ketentuan yang
wajar dari Pihak Yang Menyewakan;
b.
Menjamin bahwa Penyewa dan para karyawan
serta agen-agennya atau pihak lain yang diberi wewenang oleh Penyewa tidak akan
dikenakan biaya lain yang sifatnya rutin ataupun insidentil atas pelaksanaan
Perjanjian ini selain Uang Sewa;
c.
Menjaga fasilitas Area Sewa dan area umum
dari Area Sewa, bila ada, termasuk bagian luar tempat dalam keadaan yang layak
dan memastikan bahwa Area Sewa dan bagian luar dari Area Sewa setiap saat aman
sehingga terhindar dari akses pihak yang tidak berwenang ke Area Sewa dan
Peralatan;
d.
Menjamin bahwa seluruh pekerjaan Penyewa di Area
Sewa dalam kondisi sebaik-baiknya tanpa adanya gangguan dari Pihak Yang
Menyewakan atau karyawannya atau pihak lain yang mengklaim mempunyai hak atas Area
Sewa dan Akses Jalan;
e.
Bertanggung jawab terhadap Area Sewa dan
kerusakan-kerusakan pada fasilitas Area Sewa yang timbul yang bukan di
akibatkan dari berdari kesalahan arsitektural;
6.2
Selain hak dan kewajiban lain yang disebut dalam pasal
lain dalam Perjanjian ini, Penyewa mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban
sebagai berikut :
a.
memperbaiki Area Sewa dari
gangguan dan kerusakan yang timbul akibat dari kelalaian atau kesalahan yang
disengaja dari Penyewa dalam pemasangan peralatan;
b.
membayar Uang Sewa
berdasarkan Perjanjian ini;
c.
menggunakan Area Sewa hanya
untuk keperluan sebagaimana tersebut pada Perjanjian ini;
d.
tidak diperbolehkan
menempatkan benda berbahaya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan
seperti obat-obatan, amunisi, senjata api dan benda-benda lain yang sejenis;
e.
menjamin bahwa peralatan
yang dipasang di Area Sewa dalam keadaan konstruksi yang layak dan karenanya
tidak membahayakan Pihak Yang Menyewakan atau pihak-pihak lain sebagai akibat
dari pekerjaan pemasangan tersebut.
f.
mengembalikan Area Sewa
dalam keadaan baik dan bersih pada saat berakhirnya Perjanjian ini namun tidak
wajib persis keadaan semula.
PASAL 7
JAMINAN
7.1 Pihak Yang Menyewakan
menjamin bahwa Pihak Yang Menyewakan adalah pihak yang berwenang untuk melaksanakan dan menandatangani Perjanjian ini,
dan seluruh tindakan Pihak Yang Menyewakan berdasarkan Perjanjian ini telah memperoleh seluruh persetujuan yang diperlukan untuk menandatangani Perjanjian
ini, dan telah mendapatkan izin sebagaimana dipersyaratkan
dalam perjanjian ini dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan itu, Pihak Yang Menyewakan menjamin tidak akan ada
tuntutan/gugatan dari pihak mana pun dalam bentuk apa pun atas
pelaksanaan perjanjian ini, dan untuk memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan
Perjanjian ini.
7.2 Pihak Yang Menyewakan
menjamin bahwa Area Sewa berdasarkan Perjanjian ini:
a.
tidak dalam keadaan sengketa oleh dan dengan pihak
manapun juga;
b.
tidak sedang dianggunkan, dipinjamkan dan atau dibebankan
dalam bentuk apapun juga.
7.3 Pihak Yang Menyewakan
menjamin bahwa Area Sewa akan digunakan secara eksklusif dan hanya untuk kepentingan Penyewa dan tidak boleh
memberikan sewa atau ijin yang serupa dengan yang diatur dalam Perjanjian ini
terhadap bagian dari Area Sewa.
7.4 Pihak Yang Menyewakan
menjamin bahwa selama Jangka Waktu Perjanjian, Penyewa dapat menikmati Area
Sewa dan Akses Jalan secara tenang, tanpa ada keberatan dari masyarakat di sekitar lingkungan Area
Sewa atas penggunaan Area Sewa oleh Penyewa sesuai Perjanjian ini, halangan
atau gangguan dari atau oleh Pihak Yang Menyewakan, pihak ketiga atau pihak
yang secara sah berhak menuntut berdasarkan atau untuk kepentingan dari Pihak
Yang Menyewakan.
7.5 Pihak Yang Menyewakan
setuju untuk mengizinkan, tanpa memungut biaya atas penggunaan Akses Jalan ke Area
Sewa, memasuki atau melewati bangunan (apabila ada) yang diperlukan oleh
Penyewa dan pihak yang ditunjuk oleh Penyewa untuk memasang, mengoperasikan,
memelihara, merubah, memperbaharui dan mengembangkan Peralatan Penyewa;
memasang suatu pasokan listrik untuk memasok listrik pada Peralatan Penyewa;
dan untuk memberikan akses kepada pejalan kaki dan kendaraan setiap saat dari
jalan raya umum menuju ke atau dari Area Sewa untuk seluruh keperluan
sehubungan dengan infrastruktur telekomunikasi Penyewa.
7.6 Apabila pernyataan dan
jaminan dari Pihak Yang Menyewakan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian adalah tidak benar, baik seluruhnya atau sebagian, maka Penyewa
berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini dan Pihak Yang Menyewakan wajib
mengembalikan seluruh pembayaran yang telah diterimanya kepada Penyewa dan wajib
memberikan
ganti rugi kepada Penyewa, baik untuk biaya langsung atau tidak langsung yang
timbul, ganti rugi mana termasuk namun tidak terbatas pada Uang Sewa
berdasarkan Perjanjian ini, penghasilan Penyewa dari menara bersama di Area
Sewa, denda yang timbul karenanya, biaya yang terjadi sehubungan dengan masalah
sewa, biaya pemasangan kembali Peralatan ke tempat lain, biaya jasa advokat dan
biaya lainnya apabila diperlukan sehubungan dengan ganti rugi ini.
7.7 Apabila
kepemilikan Area Sewa dan/atau Akses Jalan
beralih ke pihak ketiga dan dengan cara apapun, Pihak Yang Menyewakan
menjamin bahwa hak-hak Penyewa berdasarkan Perjanjian ini tetap dihormati oleh
pihak ketiga tersebut (selanjutnya disebut “Penerus”) dan sebelum
dilaksanakan pengalihan hak tersebut, Pihak Yang Menyewakan menjamin bahwa
Penerus akan mengikatkan diri pada ketentuan dan syarat Perjanjian ini.
7.8 Pihak Yang Menyewakan selanjutnya menjamin bahwa
Perjanjian ini tetap akan mengikat Para Pihak walaupun Pihak Yang Menyewakan
meninggal atau Pihak Yang Menyewakan secara hukum menjadi tidak cakap dalam
melakukan tindakan hukum, dan dengan demikian ahli waris yang sah akan
meneruskan hak dan kewajiban dari Pihak Yang Menyewakan.
7.9
Pihak Yang Menyewakan akan membantu pihak penyewa jika ada penolakan
dan/atau keberatan atau tuntutan dari warga sekitar mengenai keberadaan dan
pengunaan peralatan tambahan, termasuk diantaranya penggunaan generator set (genset)
oleh Penyewa.
7.10
Pihak Yang Menyewakan menjamin akan
mengembalikan sisa uang sewa yang belum dinikmati oleh pihak penyewa apabila
lahan yang disewa telah dialihkan atau dijual kepada Pihak Ketiga dengan
memberitahukan 3 bulan sebelum beralihnya kepada Pihak Ketiga.
PASAL 8
SUMBER
LISTRIK
8.1 Pihak Yang Menyewakan bersedia membantu dalam memberikan informasi dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam hal pengurusan
penyediaan pasokan listrik PLN sesuai dengan daya dan spesfikasi yang
dibutuhkan oleh Penyewa dengan ketentuan seluruh biaya menjadi tanggung jawab
Penyewa.
8.2 Pihak Yang Menyewakan akan mengizinkan petugas PLN
untuk melakukan pemasangan jaringan dan instalasi listrik ke dalam Area Sewa
yang disewa berdasarkan perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada
pemasangan tiang-tiang, kabel, panel, tray, dan segala peralatan penunjang yang
dibutuhkan guna tersambungnya jaringan dan instalasi listrik PLN yang
dibutuhkan oleh Penyewa.
PASAL 9
KEADAAN
KAHAR
9.1 Kegagalan atau tidak
dilaksanakannya kewajiban berdasarkan Perjanjian ini oleh salah satu Pihak atau
Para Pihak tidak merupakan pelanggaran dari Perjanjian ini apabila dan
sepanjang hal tersebut disebabkan oleh Keadaan Kahar. Dalam keadaan tersebut
Pihak yang mengalami hambatan dibebaskan dari kewajiban yang diakibatkan dari
kegagalannya dan segala risiko yang timbul menjadi risiko Pihak tersebut sendiri.
9.2
Keadaan Kahar ini adalah keadaan atau peristiwa yang
meliputi tetapi tidak terbatas pada penutupan karena pemogokan, pemogokan,
peperangan, pemberontakan atau tindakan militer lainnya, kebakaran, banjir,
gempa bumi, bencana alam atau setiap hambatan-hambatan lainnya yang berlaku
yang membuat suatu pihak tidak mampu mengatasinya dengan usaha yang wajar.
9.3
Para Pihak sepakat bahwa kerugian yang diderita oleh
salah satu pihak dimana penyebab dari kerugian tersebut dapat dibuktikan
sebagai akibat Keadaan Kahar wajib ditanggung sendiri oleh pihak yang mengalami
kerugian tersebut. Tidak ada kewajiban dan tanggung jawab, baik secara tidak
tegas maupun sebaliknya, bagi salah satu pihak kepada pihak lainnya apabila
pihak tersebut menderita kerugian tersebut.
9.4 Apabila Keadaan Kahar
terjadi dan berlangsung terus menerus untuk suatu jangka waktu 6 (enam) bulan
(”Masa Keadaan Kahar”), maka Penyewa berhak untuk memilih; (1) mengakhiri
Perjanjian ini seketika, atau (2) melanjutkan Jangka Waktu Perjanjian dengan
memperpanjang secara otomatis Jangka Waktu Perjanjian dengan suatu masa yang
sama dengan Masa Keadaan Kahar.
PASAL 10
KORESPONDENSI
DAN PEMBERITAHUAN
Seluruh
korespondensi dan pemberitahuan yang ditujukan kepada Penyewa dialamatkan
kepada :
-
PT. Gametraco Tunggal
Jln. Tanah Abang 1 No. 12 F, Petojo Selatan,
Jakarta Pusat, Indoensia
Telp. 021.3849993,3846488/Fax. 021.3848790
-
Yang Menyewakan
Nama : Agus Susanto
Alamat : ...............................................................................................................................
PASAL 11
PERUBAHAN
11.1 Seluruh perubahan dan/atau tambahan atas Perjanjian ini
dan atau lampiran-lampirannya hanya berlaku jika dibuat secara tertulis dan
ditanda-tangani oleh pihak yang berwenang dari Para Pihak.
11.2 Apabila masih terdapat hal-hal lain yang
perlu dimasukkan dalam Perjanjian ini yang belum tercakup dalam Perjanjian ini,
maka Para Pihak setuju untuk menuangkannya ke dalam suatu perubahan untuk
hal-hal tersebut yang akan merupakan bagian dari Perjanjian ini.
11.3 Dari waktu ke waktu
sepanjang Jangka Waktu Perjanjian ini, tanpa memerlukan persetujan dari Pihak
Yang Menyewakan, Penyewa berhak untuk menunjuk (para) pihak ketiga sebagai
pihak yang melakukan perbaikan dan perawatan Peralatan.
PASAL 12
PENGAKHIRAN
12.1 Perjanjian
ini tidak dapat diakhiri oleh salah satu pihak kecuali atas dasar kesepakatan
bersama oleh para pihak, atau dikarenakan terdapat kesalahan, kelalaian atau
pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap ketentuan perjanjian
ini.
12.2 Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13, Para Pihak dengan ini setuju untuk mengesampingkan
keberlakuan paragraf (2) dan (3) pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
sepanjang putusan pengadilan merupakan syarat untuk dilakukannya pengakhiran
Perjanjian ini
PASAL 13
KETERPISAHAN
Apabila selama Jangka Waktu Perjanjian ini terdapat pasal dari Perjanjian ini yang
menjadi tidak sah karena hukum, tidak dapat dilaksanakan atau bertentangan
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Negara
Republik Indonesia, selanjutnya dimengerti dan disetujui oleh Para Pihak bahwa
pasal yang tidak sah tersebut, tidak dapat dilaksanakan atau pasal yang
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan tersebut tidak mengakibatkan
berakhirnya Perjanjian ini dan pasal-pasal yang lain masih tetap berlaku dan
mengikat Para Pihak, dan jika dianggap perlu oleh Para Pihak, Para Pihak akan
menggantikan Pasal yang tidak sah tersebut dengan ketentuan yang berlaku
menurut hukum dan dapat diterima oleh Para Pihak.
PASAL 14
PENYELESAIAN
SENGKETA
Apabila terjadi sengketa, pertentangan atau tuntutan
dalam pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini setuju untuk
menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Apabila Pihak yang
bersengketa setelah menggunakan seluruh kemampuannya yang wajar dalam 30 (tiga
puluh) hari kerja tidak dapat menyelesaikan sengketa, pertentangan atau
tuntutan tersebut, maka akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di
tempat domisili Pihak Yang Menyewakan.
PASAL 15
PENGALIHAN
15.1.Penyewa dapat memindahkan atau
mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan kewajibannya berdasarkan
Perjanjian ini kepada pihak terkait atau pihak ketiga lainnya, termasuk namun
tidak terbatas kepada anak atau induk perusahaan dari Penyewa atau serta pihak
yang menerima jaminan fiducia dari Penyewa dengan ketentuan hak-hak Pihak Yang Menyewakan berdasarkan Perjanjian ini
tetap dan dihormati oleh pihak yang menerima pengalihan hak Penyewa.
15.2.Pihak Yang Menyewakan
dapat memindahkan atau mengalihkan kepemilikan Area Sewa dan/atau Akses
Jalan ke ahli waris, pihak terkait,
pihak ketiga, atau pihak yang menerima jaminan fiducia dari Pihak Yang
Menyewakan (selanjutnya disebut “Penerus”)
dengan ketentuan hak-hak Penyewa berdasarkan Perjanjian ini tetap dan dihormati
oleh Penerus.
15.3.Pihak Yang Menyewakan menyetujui
pemindahan atau pengalihan tersebut sebagaimana diberitahukan oleh Penyewa dan
apabila diperlukan, Pihak Yang Menyewakan akan menandatangani suatu surat atau
perjanjian pengalihan atas Perjanjian ini.
15.4.Pihak Penyewa menyetujui
pemindahan atau pengalihan tersebut sebagaimana diberitahukan oleh Pihak yang
Menyewakan dan apabila diperlukan, Penyewa akan menandatangani suatu surat atau
perjanjian pengalihan atas Perjanjian ini.
PASAL
16
HUKUM
YANG BERLAKU
Perjanjian ini tunduk, diatur dan diinterprestasikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia.
Demikian, Perjanjian ini dibuat
oleh Para Pihak dalam 2 (dua) rangkap asli dengan meterai cukup, masing-masing
mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan secara sah mengikat setelah
ditanda-tangani oleh wakil-wakil yang sah dari Para Pihak pada hari dan tanggal
sebagaimana disebutkan pada bagian awal Perjanjian ini.
Para Pihak sepakat
memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Penyewa untuk menotarialkan ketentuan
ketentuan dalam Perjanjian ini dalam suatu Akta Notaris sebagaimana di
perlukan.
Jakarta,
07 Januari 2020
Pihak Penyewa/Lessee Pihak
Yang Menyewakan
PT. Gametraco Tunggal
Johan Soedibyo Agus Suranto
Direktur Pemilik Lahan
Untuk file DOC nya bisa anda download disini
untuk pasword RAR nya : tamada21
jika postingan ini bermanfaat silahkan tinggalkan komentar,..
12:13 AM | 0
comments