Format Keputusan Kepala Desa
tentang Penetapan Status Penggunaan Aset Desa, Format Berita Acara dan
Keputusan Kepala Desa tentang Penghapusan aset Desa, dan Format Buku Inventaris
Aset Desa.
A.
Format Keputusan Kepala Desa tentang
Penetapan Status Penggunaan Aset Desa
KABUPATEN KLATEN
KEPUTUSAN KEPALA DESA BAKUNGAN KECAMATAN KARANGDOWO
NOMOR ................... TAHUN..................
TENTANG
STATUS PENGGUNAAN ASET DESA
KEPALA DESA BAKUNGAN
Menimbang :
Mengingat :
|
a.
b.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
Bahwa penggunaan
Aset Desa digunakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Bakungan.
Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Keputusan
Kepala Desa tentang Status Penggunaan Aset Desa.
Undang-undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
Peraturan Bupati
Nomor ..... Tahun ...... tentang Pengelolaan Aset desa;
Dst.
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KESATU
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
|
:
:
:
:
|
Aset Desa yang
diperoleh dari kekayaan asli desa, APBDesa dan perolehan lainnya yang sah dan
digunakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa Bakungan
sebagaimana terlampir.
Lampiran
sebagaimana pada diktum satu (1) merupakan bahan untuk dituangkan dalam buku
Inventaris Aset Desa.
Aset Desa yang
tidak langsung untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa dapat
didayagunakan dalam rangka meningkatkan pendapatan Desa.
Keputusan Kepala
Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan
.....
Di
Pada
tanggal ..........
KEPALA
DESA BAKUNGAN
AGUS
KRISNANTO WD
|
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
KEPALA DESA BAKUNGAN
NOMOR ....
TAHUN ........
TENTANG
STATUS PENGGUNAAN ASET DESA
DAFTAR STATUS PENGGUNAAN ASET DESA
No.
|
Jenis
Barang
|
Kode
Barang
|
Asal Usul Barang
|
Ket.
|
||
Kekayaan
Asli Desa
|
APBDesa
|
Perolehan Lain yg
Sah
|
||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAKUNGAN, ..
KEPALA DESA
BAKUNGAN
AGUS KRISNANTO WD
|
B.
Format Berita Acara Penghapusan Aset Desa
BERITA ACARA
USULAN PENGHAPUSAN ASET DESA
PEMERINTAH DESA BAKUNGAN
NOMOR .........................
TAHUN .............
Pada ........ Tanggal ............ kami yang tertanda
tangan dibawah ini selaku Pengelola Aset Desa telah melakukan pengecekan /
penelitian atas aset Desa berupa ................
Adapun hasil pengecekan / penelitian atas aset tersebut
semua/sebahagiannya dalam keadaan rusak berat dan sudah tidak dapat
dipergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan Desa, sedangkan manfaat
penggunaannyauntuk kepentingan menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah
desa tidak seimbang dengan biaya perbaikan yang akan dikeluarkan, Oleh karena
itu, aset tersebut diusulkan untuk dihapus dari buku Inventaris Aset Desa
Pertahun dan Buku Inventaris Desa.
Demikian
Berita Acara ini kami buat dengan sebenarnya dan disampaikan kepada Kepala Desa
Bakungan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
SEKRETARIS DESA
Selaku Pembantu
Pengelola Aset Desa
Jangkung Widayat
|
Desa Bakungan, tanggal
....
Yang Bertandatangan dibawah ini :
Pengelola / Pengurus
Aset Desa,
Agus Krisnanto WD
|
C.
Format Keputusan Kepala Desa tentang
Penghapusan Aset Desa
KABUPATEN
KLATEN
KEPUTUSAN
KEPALA DESA BAKUNGAN KECAMATAN KARANGDOWO
NOMOR
............... TAHUN ................
TENTANG
PENGHAPUSAN
ASET INVENTARIS MILIK DESA
KEPALA
DESA BAKUNGAN
Menimbang
Mengingat
|
:
:
|
a.
b.
1.
2.
3.
4.
5.
|
Bahwa
barang milik pemerintah Desa yang rusak berat dan tidak efisien lagi
penggunaannya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintah desa, perlu
dihapuskan dari Buku Inventaris Aset Desa Pertahun dan Buku Inventaris Desa
Pemerintah Desa Bakungan;
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a
diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Bakungan.
Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang
nomor 6 Tahun 2014 tentang desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
Peraturan
Bupati Nomor ............ Tahun ......... tentang Pengelolaan Aset Desa;
Dst.
|
Memperhatikan
: Berita Acara Penghapusan Aset Inventaris Milik Desa Pemerintah Desa Bakungan Nomor
: ................. Tahun ...........
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU
KEDUA
KE.....
|
:
:
:
|
Menghapus
dari Buku Inventaris Aset Desa Pertahun dan Buku Inventaris Desa Pemerintah
Desa Bakungan yang beralih kepemilikan, musnah, dan/atau hilang, kecurian,
terbakar milik Pemerintah Desa Bakungan sebagaimana tercantum dalam Daftar
Lampiran Keputusan ini.
Dst.
Keputusan
Kepala Desa ini berlaku pada tanggal ditetapkan
|
Ditetapkan
.....
Di
Pada
tanggal ..........
KEPALA
DESA BAKUNGAN
AGUS
KRISNANTO WD
|
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
KEPALA DESA BAKUNGAN
NOMOR ....
TAHUN ........
TENTANG
PENGHAPUSAN ASET INVENTARIS
MILIK
DESA
DAFTAR ASET DESA YANG DIHAPUS
No.
|
Jenis
Barang
|
Banyaknya
Barang
|
Asal Usul Barang
|
Ket.
|
||
Kekayaan
Asli Desa
|
APBDesa
|
Perolehan Lain yg
Sah
|
||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Desa
Bakungan, tanggal ......................
Petugas
/ Pengurus Barang Milik Desa
...............................
D.
Lampiran Buku Inventaris Desa
BUKU
INVENTARIS ASET DESA
PEMERINTAH
DESA BAKUNGAN
TAHUN
.............
Kode Lokasi Desa
No.
|
Jenis
Barang
|
Kode
Barang
|
Identitas
Barang
|
Asal Usul Barang
|
Tahun
Perolehan
/pembelian
|
Ket.
|
||
APB
Desa
|
Perolehan
Lain yg
Sah
|
Aset/
Kekayaan
Asli Desa
|
||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
SEKRETARIS DESA
Selaku Pembantu
Pengelola Aset Desa
Jangkung Widayat
|
Desa Bakungan, tanggal
....
Yang Bertandatangan dibawah ini :
Pengelola / Pengurus
Aset Desa,
Agus Krisnanto WD
|