Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Join Us

Categories

Contoh Proposal Permohonan bantuan dana untuk betonisasi jalan


PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
KECAMATAN KARANGDOWO
DESA BAKUNGAN
        

                                                             
Nomor             : 410 /  / V / 2018                               
Lampiran         : 1 (satu) bendel                                              Kepada Yth :
Perihal             : Permohonan Bantuan Keuangan                  Ibu PLT Bupati Klaten
                          Betonisasi Jalan                                     Di - 
                                                                                                K L A T E N

Bersama ini kami sampaikan, berdasarkan hasil musyawarah warga Desa, Bakungan Kecamatan Karangdowo Kabupaten Klaten  merencanakan kegiatan Betonsasi badan jalan utara Dk.Bakungan RW.04 Desa Bakungan.
Sehubungan dengan hal tersebut,mohon Ibu Bupati Klaten agar kiranya  mengabulkan permohonan kami dengan pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Bakungan Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ) sebagaimana proposal kegiatan terlampir.
Program Pembangunan yang kami rencanakan adalah Betonisasi badan Jalan Utara Dk.Bakungan, Desa Bakungan, Kec.Karangdowo, dengan ukuran / volume sebagai berikut : 0,10 x 2,0 x 310 m
Estimasi biaya : Rp. 50.000.000,-
                  Demikian permohonan kami dan atas terkabulnya permohonan ini kamii sampaikan terima kasih.

Bakungan, 23 Mei 2018
Kepala Desa Bakungan                                                            


AGUS KRISNANTO WD .                                                            

Mengetahui
Camat Karangdowo



AGUS SUPRAPTO, S.Sos. M.Si.
Pembina I
NIP 19700802 1991008 1 001

Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.      Bappeda Kab. Klaten
2.      Camat Karangdowo
3.      Kepala Desa Bakungan
4.      Pertinggal.










TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK)
 BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAHAN DESA
UNTUK PEMBANGUNAN BETONISASI BADAN JALAN  UTARA DK.BAKUNGAN RW.04, DESA BAKUNGAN
KECAMATAN KARANGDOWO
Sekretariat : Desa Bakungan, Kec Karangdowo Kabupaten Klaten
        


  1. Latar Belakang
 Desa Bakungan Kecamatan Karangdowo Kabupaten Klaten, adalah termasuk desa yang sarana Infra strukturnya masih  membutuhkan penanganan khusus terutama Betonisasi jalan. Masyarakat sebagian besar bermata pencaharian buruh tani dan petani. Kesadaran masyarakat untuk berswadaya juga tinggi. Untuk itu kami berencana membangun Betonisasi jalan Selatan Kantor Desa Bakungan  Kecamatan Karangdowo Kabupaten Klaten.
Besar harapan kami mendapat bantuan dana dari Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2018
  1. Tujuan
    1. Meningkatkan partisipasi dan mengembangkan swadaya masyarakat Desa Bakungan
    2. Menumbuhkan semangat gotong royong  dan kebersamaan masyarakat
    3. Memperlancar  sarana perhubungan dan transportasi masyarakat.
  2. Manfaat
    1. Masyarakat jadi lebih mudah dan cepat membawa pulang hasil pertanian / panennya.
    2. Jalan menuju ke balai desa, sekolah, dusun lain dan ke pasar jadi lebih cepat.
    3. Masyarakat jadi lebih aman dan nyaman.
    4. Wajah desa jadi lebih hidup dan indah, juga masyarakat jadi lebih baik kehidupannya.
    5. Pemerintah Desa dan masyarakat bisa lebih terarah dalam menentukan arah dan kebijakan pembangunan.
  3. Rencana Kegiatan
Hasil musyawarah Pemerintah Desa dan Masyarakat,  memutuskan kegiatan yang akan dilaksanakan adalah Pembangunan Betonisasi Jalan Selatan Kantor Desa Bakungan.
  1. Lokasi
Pembangunan Betonisasi akan Jalan Selatan Kantor Desa Bakungan Kecamatan Karangdowo Kabupaten Klaten.
  1. Sumber Dana
Sumber biaya kegiatan Pembangunan Betonisasi Jalan tersebut berasal dari bantuan pemerintah Kabupaten Klaten sebesar Rp. 50.000.000,-( Lima puluh juta  rupiah )



  1. Pelaksana kegiatan
Tim Pengelola Kegiatan  Desa Bakungan bersama masyarakat           ( Susunan Pokmas terlampir )
      Kegiatan dilaksanakan secara swakelola masyarakat.
  1. Jadwal waktu Pelaksanaan Kegiatan
Jadwal waktu pelaksanaan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat, direncanakan mulai:
NO
KEGIATAN
JADWAL / WAKTU
1.
Tahap persiapan
Awal bulan Juli
2.
Pengadaan Material
Awal Bulan September
3.
Pelaksanaan Pembangunan
Minggu ke dua
4.
Pelaporan
Akhir Bulan Nopember

  1. Penutup
        Demikian Proposal Bantuan pembangunan Betonisasi Jalan Jalan Selatan Kantor Desa Bakungan, Kec Karangdowo Kab. Klaten. Semoga mendapatkan persetujuan dan hasilnya dapat bermanfaat bagi masyarakat Desa Bakungan Kecamatan Karangdowo Kabupaten Klaten.         
                             
                                                                              Bakungan, 23 Mei  2018
Tim Pengelola Kegiatan
                                                                                          Ketua
                                                                 

                                                                                   SUPARMIN
                                                                                                     

     
 













DAFTAR USULAN KEGIATAN (DUK)

            1.         Nama Kegiatan                       : Pembangunan Betonisasi Jalan
            2.         Lokasi                                     : Jalan Selatan Kantor Desa Bakungan
            3.         Volume                                   : -Panjang        :  165 m
                                                                          -Tebal            : 0,12
                                                                          -Lebar            : 3,0m
            4.         Anggaran                                : Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta  rupiah )
            5.         Sumber Dana                          : Bantuan Pemerintah Kab.Klaten
            6.         Waktu Pelaksanaan                 : Setelah Bantuan di terima.


                                                                                    Bakungan, 08 Nopember 2017




Tim Pengelola Kegiatan
Ketua


SAMIYANA






















RENCANA PENGGUNAAN DANA ( RPD )
BANTUAN BETONISASI JALAN SELATAN KANTOR DESA.BAKUNGAN
DESA BAKUNGAN KECAMATAN KARANGDOWO KABUPATEN KLATEN
 


RENCANA PENGGUNAAN DANA ( RPD )
BETONISASI JALAN SELATAN KANTOR DESA BAKUNGAN

NO
URAIAN
VOLUME
SATUAN
  HARGA
SATUAN
 ( Rp )             
JUMLAH                   
( Rp )
1.
Betonisasi Jalan
0,12 X 3,0 X 165
M3

50.000.000

-           
-
-
-
-

JUMLAH



50.000.000






JUMLAH DI BULATKAN
50.000.000


                                                                                                Tim Pengelola Kegiatan
Ketua


SAMIYANA









                                   

                                                                                                                                                                       







Provinsi                  : Jawa Tengah                                                      Program                 :
                Kabupaten            : Klaten                                                                  Jenis Kegiatan      : Betonisasi Jalan
                Kecamatan           : Karangdowo                                                      Dimensi/Ukuran  :  0,12 x 3,0 x 165 m
                Desa                       : Bakungan                                                           Lokasi                    :  Dk.Simping RW.05
   Desa.Bakungan
 





GAMBAR POTONGAN



Mengetahui
Kepala Desa Bakungan



AGUS KRISNANTO WD
Ketua TPK Desa Bakungan




SAMIYANA










PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
KECAMATAN KARANGDOWO
DESA BAKUNGAN
Sekretariat : Jl. .Karangdowo-Kelir, Kode Pos 57464


KEPUTUSAN KEPALA DESA BAKUNGAN
KECAMATAN KARANGDOWO KABUPATEN KLATEN

NOMOR : 10 Tahun  2017

TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA KEGIATAN
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAHAN DESA
UNTUK PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA DASAR
DESA BAKUNGAN, KECAMATAN KARANGDOWO
KABUPATEN KLATEN

KEPALA DESA

Menimbang :  a.  bahwa dalam rangka mendukung peningkatan partisipasi masyarakat dalam bentuk prakarsa, swadaya dan gotong royong dalam proses pembangunan infrastruktur desa sehingga timbul suatu gerakan masyarakat di desa untuk membangun, meningkatkan kemampuan, kemandirian serta kesejahteraan masyarakat;
b.   bahwa dalam rangka mengelola Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Tahun 2017 agar dalam pengelolaan keuangan lebih efektif guna tepat waktu, tepat sasaran, tepat manfaat dan dapat dijaga kelestariannya;
c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa : Bakungan  tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa Tahun 2017

Mengingat    :  1.  Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
3.   Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang  Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia 4437); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3  Tahun  2005 tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik   Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 );
4.   Peraturan   Pemerintah   Nomor  72  Tahun  2005,  tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5.   Peraturan Daerah Provinsi Jawa  Tengah  Nomor 17 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran Tahun  2016 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 Nomor 17);
6.   Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016;
7.   Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 411.2/4 Tahun 2016 tentang Alokasi Dan Lokasi Penerima Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan    :
PERTAMA      : Membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Pelaksana Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Tahun 2017 untuk pembangunan sarana prasarana dasar, yang susunan keanggotaannya  sebagaimana pada  Lampiran Keputusan ini;

KEDUA         :  Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Pelaksana Kegiatan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa Tahun 2017 mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan memelihara hasil pembangunan sarana prasarana dasar desa;

KETIGA        :  Tim Pengelola Kegiatan (TPK) melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa Tahun 2017;

KEEMPAT     :   Tim Pengelola Kegiatan (TPK) bertanggungjawab dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa Tahun 2017 kepada Kepala Desa;

KELIMA        :  Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan dilakukan perubahan  sebagaimana mestinya.
 

Ditetapkan di Bakungan.
Pada tanggal .15 JJuli 1017                                                  
                                                               Kepala Desa Bakungan.
                                                         


                                                              AGUS KRISNANTO WD









LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA DESA BAKUNGAN
NOMOR 411.2 / 11 /2018
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK) BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAHAN DESA TAHUN 2017

    
SUSUNAN TIM PELAKSANA KEGIATAN (TPK)
KEGIATAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAHAN DESA
UNTUK PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA DASAR
TAHUN 2018

TINGKAT DESA
No
Nama
Jabatan Dalam Organisasi
Jabatan Dalam Kepanitiaan
1.
AGUS KRISNANTO WD
Kepala Desa

Penanggungjawab
Umum
2.
SAMIYANA
Kaur Pembangunan

Ketua

3.
JANGKUNG WIDAYAT
Sekretaris Desa

Sekretaris

4.
SAMINEM
Bendahara Desa

Bendahara

5.
SARTANA
Kasi Pembangunan

Seksi Teknis

6.
SUPARMAN
Kadus II

Masyarakat Setempat
7.
EDI TRIYANTO
Anggota

Masyarakat Setempat




KEPALA DESA BAKUNGAN
                           



AGUS KRISNANTO WD








RENCANA ANGGARAN DAN BELANJA (RAB)
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA TAHUN 2018
UNTUK KEGIATAN  PEMBANGUNAN BETONISASI
JALAN SELATAN KANTOR DESA BAKUNGAN
Ukuran : 0,12 x  3,0 x 165M
No
Uraian Kegiatan
Volume
Satuan
Satuan Harga
Jumlah(Rp)
1
2
3
4
5
6
I
BAHAN :





a.Pembelian Semen
324
Zag
              44.000
     14.256.000

b.Pembelian Pasir
31
M3
            200.000
       6.200.000

c.Pembelian Batu Split
51
M3
            223.000
     11.373.000

d.Pembelian sirtu
71
M3
            125.000
       8.875.000

Sub TOTAL I



     40.704.000
II
ALAT :





a. Pembelian ember
11
buah
              10.000
           110.000

b.Pembelian benang
5
buah
                5.000
             25.000

Pembelia nbambu
3
btgr
              15.000
               45.000

d.prasasti
1
Hari
            150.000
100.000

 e.papan cor
118 
lbr 
12.000 
1.416.000

f. Sewa molen
12
hr
150.000
1.800.000
Sub Total II



3.496.000
II
UPAH





a.Pekerja
98
Hok
              50.000
       4.900.000

b.Tukang
15
Hok
              60.000
       900.000

SUB TOTAL III



       5.800.000

JUMLAH TOTAL I + II + III



     50.000.000
















































Mengetahui
Kepala Desa Bakungan
Ketua TPK
AGUS KRISNANTO WD
SAMIYANA











FOTO LOKASI PEMBANGUNAN
BETONISASI JALAN DK.BAKUNGAN, RT.08, RW.04

FOTO 0%