Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Join Us

Categories

Contoh Keputusan Kepala Desa Tentang Inventaris Desa untuk pembukuan inventaris desa tahunan


Format Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Status Penggunaan Aset Desa, Format Berita Acara dan Keputusan Kepala Desa tentang Penghapusan aset Desa, dan Format Buku Inventaris Aset Desa.

A.   Format Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Status Penggunaan Aset Desa





KABUPATEN KLATEN

KEPUTUSAN KEPALA DESA BAKUNGAN KECAMATAN KARANGDOWO
NOMOR ................... TAHUN..................
TENTANG
STATUS PENGGUNAAN ASET DESA

KEPALA DESA BAKUNGAN


Menimbang :






Mengingat :
a.


b.



1.



2.










3.









4.


5.

6.
Bahwa penggunaan Aset Desa digunakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa Bakungan.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Status Penggunaan Aset Desa.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;

Peraturan Bupati Nomor ..... Tahun ...... tentang Pengelolaan Aset desa;

Dst.

                                          
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KESATU



KEDUA


KETIGA



KEEMPAT
:



:


:



:
Aset Desa yang diperoleh dari kekayaan asli desa, APBDesa dan perolehan lainnya yang sah dan digunakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa Bakungan sebagaimana terlampir.

Lampiran sebagaimana pada diktum satu (1) merupakan bahan untuk dituangkan dalam buku Inventaris Aset Desa.

Aset Desa yang tidak langsung untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa dapat didayagunakan dalam rangka meningkatkan pendapatan Desa.

Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan .....

Di
Pada tanggal ..........

KEPALA DESA BAKUNGAN





AGUS KRISNANTO WD




LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA DESA BAKUNGAN
NOMOR    ....      TAHUN  ........
TENTANG STATUS PENGGUNAAN ASET DESA

DAFTAR STATUS PENGGUNAAN ASET DESA

No.
Jenis
Barang
Kode
Barang
Asal Usul Barang
Ket.
Kekayaan
Asli Desa
APBDesa
Perolehan Lain yg Sah
1
2
3
4
5
6
7
























BAKUNGAN, ..
KEPALA DESA BAKUNGAN




AGUS KRISNANTO WD








B.   Format Berita Acara Penghapusan Aset Desa


BERITA ACARA
USULAN PENGHAPUSAN ASET DESA
PEMERINTAH DESA BAKUNGAN
NOMOR .........................
TAHUN .............
 



            Pada ........ Tanggal ............ kami yang tertanda tangan dibawah ini selaku Pengelola Aset Desa telah melakukan pengecekan / penelitian atas aset Desa berupa ................
            Adapun hasil pengecekan / penelitian atas aset tersebut semua/sebahagiannya dalam keadaan rusak berat dan sudah tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan Desa, sedangkan manfaat penggunaannyauntuk kepentingan menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah desa tidak seimbang dengan biaya perbaikan yang akan dikeluarkan, Oleh karena itu, aset tersebut diusulkan untuk dihapus dari buku Inventaris Aset Desa Pertahun dan Buku Inventaris Desa.
Demikian Berita Acara ini kami buat dengan sebenarnya dan disampaikan kepada Kepala Desa Bakungan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


SEKRETARIS DESA

Selaku Pembantu
Pengelola Aset Desa





Jangkung Widayat
Desa Bakungan, tanggal
....
Yang Bertandatangan dibawah ini :

Pengelola / Pengurus
Aset Desa,




Agus Krisnanto WD




C.   Format Keputusan Kepala Desa tentang Penghapusan Aset Desa




KABUPATEN KLATEN
KEPUTUSAN KEPALA DESA BAKUNGAN KECAMATAN KARANGDOWO
NOMOR ............... TAHUN ................
TENTANG
PENGHAPUSAN ASET INVENTARIS MILIK DESA
KEPALA DESA BAKUNGAN
Menimbang







Mengingat

:







:

a.




b.


1.



2.










3.


4.


5.
Bahwa barang milik pemerintah Desa yang rusak berat dan tidak efisien lagi penggunaannya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintah desa, perlu dihapuskan dari Buku Inventaris Aset Desa Pertahun dan Buku Inventaris Desa Pemerintah Desa Bakungan;

 Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Bakungan.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;

Peraturan Bupati Nomor ............ Tahun ......... tentang Pengelolaan Aset Desa;

Dst.



Memperhatikan : Berita Acara Penghapusan Aset Inventaris Milik Desa Pemerintah Desa Bakungan Nomor : ................. Tahun ...........

MEMUTUSKAN :

Menetapkan    :
KESATU




KEDUA

KE.....
:




:

:
Menghapus dari Buku Inventaris Aset Desa Pertahun dan Buku Inventaris Desa Pemerintah Desa Bakungan yang beralih kepemilikan, musnah, dan/atau hilang, kecurian, terbakar milik Pemerintah Desa Bakungan sebagaimana tercantum dalam Daftar Lampiran Keputusan ini.

Dst.

Keputusan Kepala Desa ini berlaku pada tanggal ditetapkan


Ditetapkan .....

Di
Pada tanggal ..........

KEPALA DESA BAKUNGAN





AGUS KRISNANTO WD




LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA DESA BAKUNGAN
NOMOR    ....      TAHUN  ........
TENTANG PENGHAPUSAN ASET INVENTARIS
MILIK DESA

DAFTAR ASET DESA YANG DIHAPUS

No.
Jenis
Barang
Banyaknya
Barang
Asal Usul Barang
Ket.
Kekayaan
Asli Desa
APBDesa
Perolehan Lain yg Sah
1
2
3
4
5
6
7






















Desa Bakungan, tanggal ......................
Petugas / Pengurus Barang Milik Desa




...............................


D.   Lampiran Buku Inventaris Desa

BUKU INVENTARIS ASET DESA
PEMERINTAH DESA BAKUNGAN
TAHUN .............

Kode Lokasi Desa
No.
Jenis
Barang
Kode
Barang
Identitas
Barang
Asal Usul Barang
Tahun
Perolehan
/pembelian
Ket.
APB
Desa
Perolehan
Lain yg
Sah
Aset/
Kekayaan
Asli Desa
1
2
3
4
5
6
7
8
9































SEKRETARIS DESA

Selaku Pembantu
Pengelola Aset Desa





Jangkung Widayat
Desa Bakungan, tanggal
....
Yang Bertandatangan dibawah ini :

Pengelola / Pengurus
Aset Desa,




Agus Krisnanto WD