Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Join Us

Categories

Contoh Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa / LPPD Kepala Desa bag.3 dari 5


BAB III
KEWENANGAN DESA

A.   URUSAN HAK ASAL USUL DESA
Berdasarkan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud Desa adalah Kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam kontek penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dalam melaksanakan tugas pelayanan, pembangunan desa, serta pembinaan masyarakat maka desa selain memiliki sumber Pendapatan Asli Desa sesuai dengan Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Desa juga berhak untuk mendapatkan Alokasi Dana Umum yang diterima oleh Daerah.
Di Era Otonomi, Pemerintahan Desa Bakungan Besar juga melaksanakan kegiatan Otonomi tersebut. Indikatornya adalah penggalian potensi desa yang ada. Namun usaha tersebut masih jauh dari harapan Pemerintah Desa Bakungan Besar karena masih kurangnya faktor pendanaan, SDM, pendapatan masyarakat desa serta Pendapatan Asli Desa Bakungan Besar yang hingga sampai saat ini mengandalkan dari Biaya Administrasi Surat-menyurat, Sewa Kios, Sewa Kursi, dan Sumbangan Pihak Ketiga (Pengusaha).
1.   Pelaksanaan Kegiatan
Program – program pembangunan Desa dilakukan dengan Usulan – usulan dari tingkat RT yang di musyawarahkan. Dan ditampung pada kegiatan Dusun. Kemudian antar usulan-usulan dari Dusun tersebut dibawa dalam Musrenbangdes.
Semua program kegiatan ini dijadikan Bank Data Kegiatan Pembangunan berkala. Kegiatan pembangunan fisik untuk Desa Bakungan Besar masih sekitar sarana dan prasarana yang mengacu pada Dokumen Musrenbangdes. Mengingat bahwa Desa Bakungan Besar merupakan salah satu Desa Pendukung Pangan maka kegiatan sarana dan prasarana Perhubungan, Pertanian dan perkebunan serta Pemerintahan masih menjadi Prioritas ataupun Agenda Kegiatan Pembangunan Fisik Desa.

2.   Tingkat Pencapaian
Keberhasilan suatu pembangunan didesa tidak lepas dari peran serta masyarakat, namun jika hanya mengandalkan dukungan swadaya juga belum mampu atau belum bisa diukur berhasil apabila pelaksanaan pembangunan tersebut hanya mengandalkan swadaya. Intinya harus ada kebersamaan, saling pengertian, saling percaya dan saling mempunyai dan rasa memiliki.
Di desa Bakungan Besar tingkat pencapain pembangunannya yang paling menonjol adalah Pelaksanaan kegiatan dana- dana ADD tahun 2007-2011, dan PNPM-MP tahun 2009-2010. Karena dana tersebut cukup lumayan dan dukungan swadayanya masih berjalan saat pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan. Kontribusi masyarakat juga banyak, Sedangkan pelaksanaan dana ADD dirasa belum optimal, hal ini terjadi karena dana ADD dananya terbatas. Penggunaanya dana ADD diperuntukan untuk pemeliharaan- pemeliharaan serta pekerjaan baru tetapi skala kecil.
Tingkat Pencapaian pelaksanaan program PNPM-MP melebihi 100 %, karena dari tim Pelaksana Kegiatan untuk kegiatan PNPM- MP masih bisa untuk pengembangan- pengembangan di sekitar lokasi kegiatan tersebut. Dana ADD tingkat pencapaian nya  juga bisa mencapai 100% dari semua yang telah di rencanakan. Sementara PAD digunakan untuk Pemeliharaan sarana dan Prasarana yang berskala kecil.

3.   Satuan Pelaksanaan kegiatan Desa.
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Aparatur Pemerintah Desa berjalan dengan baik sesuai yang telah diatur dalam Peraturan Desa Bakungan Besar tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa, Nomor 6 Tahun 2011. Semua pelaksanaan kegiatan pemerintahan sesuai aturan yang berlaku, dari Aparatur Pemerintah Desa hingga ke RT/RW berjalan dengan baik, begitu juga dengan Lembaga- lembaga Desa yang ada.
.
4.   Data Perangkat Desa
Desa Bakungan Besar dibagi menjadi 2 wilayah Dusun, 10 RT dan 5 RW .
Berikut diterangkan data perangkat desa Bakungan Besar.
a)       Kepala Desa                                      : AGUS KRISNANTO WD
b)       Sekretaris Desa                                 : JANGKUNG WIDAYATSpd
c)       Kadus I                                              : AGUS WAHYONO PUTRO
d)       Kadus II                                             : SUPARMAN
e)       Kaur Umum                                      : SUMARMIN
f)        Kaur Pemerintahan                           : GUNAWAN SR
g)       Kaur Pembangunan                          : SAMIYANA
h)      Kaur Keuangan                                 : SAMINEM
5.   Alokasi dan Realisasi Anggaran
Semua anggaran yang telah dituangkan dalam APBDesa sering kali belum bisa sesuai rencana. Kejadian ini biasanya disebabkan rencana Pendapatan tidak sama dengan real di lapangan sehingga seringnya Pendapatan lebih kecil dari Pengeluaran/Belanja baik langsung maupun tidak langsung, pada umumnya terjadi di PAD Desa, dan untuk dana ADD dapat dikatakan tepat dan tidak ada masalah. Semua pelaksanaan kegiatan di desa lebih difokuskan pada pekerjaan- pekerjaan yang dianggap sangat perlu dan darurat. Pekerjaan yang pelaksanaannya menggunakan dana yang besar diajukan ke Pemerintah Kabupaten Klaten dan Pemerintah Propinsi.

6.   Proses Perencanaan Pembangunan
Dalam pelaksanaan Pembangunan di desa Bakungan Besar, sistim Gotong Royong masih berjalan dan terus dipertahankan. Dalam hal ini Gotong Royong masih menjadi sarana kerjasama antar warga dan menjalin kebersamaan dalam pelaksanaan Pembangunan. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan terlebih dahulu diadakan musyawarah diantara pelaksana kegiatan beserta elemen masyarakat di tingkat RT/ Lokasi wilayah yang akan di bangun. Selanjutnya hasil musyawarah tersebut dilaporkan ke Tingkat Desa. Kemudian dalam Musrenbang dimasukan kedalam agenda pembangunan dan didata menjadi Rencana Kerja tahunan Desa. Selanjutnya dimasukan ke dalam Rencana Pembangunan jangka Menengah dengan usulan dari masyarakat dan diprioritaskan pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan kemampuan Desa.

7.   Sarana dan Prasarana
Dalam rangka pemerataan pembangunan desa menuju kemandirian desa dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa, diperlukan partisipasi dari seluruh masyarakat melalui pembangunan skala desa. Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut diperlukan sumber dana yang dibutuhkan untuk menjaga ataupun membangun sarana dan prasarana desa.
Bangunan-bangunan yang ada khususnya bangunan Sarana umum, seperti sarana ibadah umumnya sudah banyak yang di Renovasi/ Rehabilitasi karena sudah banyak kerusakan yang perlu diperbaiki agar nyaman digunakan untuk beribadah. Khusus untuk Perkantoran dan Balai Desa Bakungan Besar menjadi Program super prioritas karena balai dan Kantor yang ada saat ini sudah berumur 25 tahun lebih dimana kondisi  atap sudah dipenuhi oleh anai/rayap hama kayu sehingga apabila tidak cepat dibongkar dan dibangun baru dikhawatirkan akan memakan korban disaat-saat pelayanan masyarakat berlangsung atau disaat jam Dinas berlangsung.
Sumber utama dalam pelaksanaan pembangunan di desa Bakungan Besar masih mengandalkan Alokasi Dana Desa (ADD),PNPM. Banyak manfaat yang dihasilkan dari kegiatan tersebut antara lain:

a)  Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam melayani masyarakat desa diharapkan lebih optimal sesuai kewenanganya.
b)  Lembaga- lembaga kemasyarakatan didesa dapat meningkatkan kemampuanya dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan sarana dan prasarana desa bersama dengan Pemerintah Desa.
c)  Diharapkan dari pelaksanaan pekerjaan di setiap pembangunan sarana dan prasarana akan memberikan kesempatan bekerja kepada masyarakat.
d)  Partisipasi swadaya dana dan Gotong Royong tenaga/ matrial menjadi lebih optimal.


Berikut disampaikan sarana dan prasarana desa yang ada :
a.  Kantor Desa jumlah 1 unit ( 2 Ruangan )
b.  Masjid jumlah 7 buah
c.  TK/Paud berjumlah 1 buah
d.  Sekolah Dasar berjumlah 1 buah
e.  SMP berjumlah 1 buah
f.   Polindes berjumlah 1 buah
g.  POSYANDU Desa berjumlah 5 Unit
Uraian lebih lanjut ada dalam Profil Desa Bakungan Besar.

8.   Permasalahan dan penyelesaian
Setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan dipastikan ada kendala. Ini dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat tentang pelaksanaan Pembangunan tersebut. Untuk mengantisipasi dan menyelesaikan masalah tersebut diadakan musyawarah agar masyarakat mengerti dan memahami serta mendukung sepenuhnya dan dapat berpartisipasi dalam kegiatan tersebut dan diharapkan Agar semua masyarakat merasa ikut memiliki pada pekerjaan tersebut dan kegiatan dapat berjalan sesuai rencana.

B.URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN
1.       Pelaksanaan Kegiatan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan daerah Kabupaten/ kota terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintahan daerah kabupaten/ kota yang terkait dalam pelayanan dasar. Dalam hal pelaksanaan kegiatannya Pemerintahan Desa  berhasil. Keadaan Geografis desa Bakungan Besar Jangkauan ke Ibu Kota Kecamatan yang relatif dekat (4 Km) hal ini dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan Pemerintah Desa. Pelaporan- pelaporan data  tidak menemui kendala, dan tepat waktu. Terkait perencanaan pembangunan yang berskala besar di desa diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten lewat RPJMDes. Sedangkan kegiatan Pemerintah Desa yang berskala kecil pelaksanaanya dilakukan oleh Desa, ini disebabkan karena kecilnya Pendapatan Asli Desa. Dengan Harapan semua perencanaan pembangunan yang tertuang dalam RPJMDes dapat terlaksana dan didukung dari Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten dan Pihak Propinsi Jawa Tengah.

2.   Tingkat Pencapaian
Keberhasilan pelaksanaan program desa tidak lepas dari peran serta masyarakat yang nyata. Di pekerjaan ini semua elemen masyarakat desa harus bersatu padu melaksanakan semua pelaksanaan program desa.
Dalam hal pelaksanaan pembangunan fisik maupun non fisik sebetulnya sudah dirasakan berhasil. Adapun jika terdapat kekurangan merupakan hal yang biasa di dalam pelaksanaan suatu program desa.
Pelaksanaan ADD di tahun 2011 dana yang dianggarkan untuk program pembangunan sepenuhnya diserahkan ke wilayah yang membutuhkan sesuai perencanaan. Dari Pemerintah Desa Bakungan Besar swadaya lebih ditekankan sekali mengingat partisipasi mereka sangat dibutuhkan. Namun dalam pelaksanaanya hal tersebut juga sering terhambat. Hal ini dikarenakan masih ada masyarakat yang kurang pemahaman ataupun karena yang lainya. Akan tetapi hal tersebut tidak menjadi masalah bagi pelaksanaan program pembangunan maupun program yang lainya.
3.   Realisasi Program dan Kegiatan
Dalam rangka mendukung Program Pemerintah baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten, kami dari Jajaran Pemerintahan Desa beserta lembaganya senantiasa mendukung dan melaksanakan program tersebut. Namun pelaksanaanya tidak seluruhnya mulus tetap saja ada kendala, tetapi dari pihak pemerintahan Desa beserta lembaganya sering diadakan sosialisasi – sosialisasi pelaksanaan program. Bagaimanapun juga kontribusi masyarakat sangat diperlukan dalam setiap program – program Pemerintah.
Berikut disampaikan data – data pembangunan desa ditahun 2011 :


No
Jenis Pembangunan
Sumber anggaran
Volume
Besaran anggaran
1
Rehab pintu Kantor Desa
ADD
1 buah
Rp.4.000.000
2
Rehab pintu dan pagar kantor Desa
ADD
15x0,5x1
Rp.10.700.000
3
Pembelian songkro
ADD
I buah
Rp.500.000

Rehab Aspal jl Jetis Rw.2
PPIP
390x3 m
Rp.53.000.000

Betonisasi jalan Rt.03
PPIP
177x2,5x0,12
Rp.36.650.000

Betonisasi jl lingkar lor Bakungan
PPIP
553x2,5x0,12
Rp.105.350.000

Betonisasi Jl.RT.05
APBdes
60x2,5x0,0,8
Rp.16.000.000

Tambal sulam aspal
APBdes
53x3
Rp.1.500.000

Rehab saluran Jl Dk.Jetis
APBdes
0,4x0,1
Rp.2.700.000

Pembukaan jlan baru Dk.Simping
APBdes
10x0,2
Rp.1.200.000

Talud Jalan Usaha Tani
PNPM MP
155x0,3x0,83
Rp.19.239.000

Talud Jalan usaha tani lor Bakungan
PPIP
290x0,3x1
Rp.50.000.000