Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Join Us

Categories

Contoh Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban tahunan Kepala Desa Kepada BPD Bag.1 dari 5

KATA SAMBUTAN

Bismillahirrohmannirrohim,
Yth. Saudara Ketua BPD beserta Anggota BPD RINGIN PUTIH.
Yth. Saudara Ketua LPM Desa RINGIN PUTIH.
Yth. Saudara Pemuka Agama Desa RINGIN PUTIH.
Yth. Tokoh Masyarakat Desa RINGIN PUTIH.
Yth. Perwakilan Perempuan, perwakilan pemuda dan
Yth. Hadirin yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu pangkat dan jabatannya.
Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wataala atas segala limpahan rahmat, taufiq, hidayah serta inayah-Nya, karena telah dapat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Tahun 2012 kepada Badan Permusyawaratan Desa RINGIN PUTIH.
Semoga apa yang telah dapat kita perbuat di tahun 2011 dicatat oleh Allah SWT sebagai perbuatan ibadah berupa amalan soleh, allahumma amin ya robbal Alamin.
Penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban ini merupakan perwujudan  dari amanat  Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Pasal 15 ayat (2), bahwa  Kepala Desa  mempunyai kewajiban untuk memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa  kepada Bupati, memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD  serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan desa kepada masyarakat.
Terselenggarannya pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa (clean and good govermance ), terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dalam pembangunan desa menjadi harapan kita semua harapan seluruh masyarakat. akan tetapi untuk menuju kearah itu semua, bukan merupakan hal yang mudah seperti kita membalik tangan, namun diperlukan adanya dukungan moril, materiil maupun finansial serta kebersamaan dari berbagai pihak seluruh lapisan masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, pada kesempatan yang berbahagia ini, saya menyampaikan hormat dan penghargaan yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada BPD Desa RINGIN PUTIH  yang merupakan mitra Pemerintah Desa  sebagai representasi dari masyarakat, tokoh masyarakat desa RINGIN PUTIH yang secara bersama-sama telah ikut serta dalam mewujudkan desa RINGIN PUTIH  yang lebih baik dan maju dalam segala bidang dan kegiatan.
Mengakhiri sambutan ini, kami ucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota BPD RINGIN PUTIH yang telah bermusyawarah dan bekerja sama selama ini, semoga apa yang telah kita buat bersama akan membawa Desa kita ke arah kemajuan yang lebih baik di masa yang akan datang dan memberikan manfaat kepada seluruh lapisan masyarakat Desa RINGIN PUTIH.
Wabillahitaufik Wal Hidayah
Wassalamualaikum Warohmatullahiwabarokatuh

 RINGIN PUTIH, 31 Januari 2012
Kepala Desa RINGIN PUTIH



MULYADI, SE.


KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT, atas Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga kami dapat menyusun LAPORAN  KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ) Kepala Desa RINGIN PUTIH, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten.
Laporan ini kami susun dengan maksud sebagai Laporan Kepala Desa kepada BPD dan Masyarakat di bidang Pemerintahan, Ekonomi dan Pembangunan maupun dibidang Kemasyarakatan yang diselenggarakan selama mulai Januari 2011 Sampai dengan Desember 2011.
Disamping itu, Laporan ini diharapkan dapat berguna dan bermanfaat bagi yang membutuhkan Informasi serta sebagai sarana evaluasi di masa Jabatan Kepala Desa untuk  Pelaksanaan Tugas Kepala Desa yang akan mendatang.
Kami sadari sepenuhnya, bahwa kami tidak mungkin mampu berbuat apa – apa tanpa dukungan dan bantuan dari segenap komponen yang ada di desa RINGIN PUTIH, begitupun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa RINGIN PUTIH ini juga tidak mungkin dapat berjalan dan terlaksana tanpa Peran serta dari semua pihak.
Oleh karena itu, ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi – tingginya kami haturkan kepada semua pihak, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga proses pembuatan dan Pelaksanaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa RINGIN PUTIH, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten  ini dapat kami selesaikan Tepat pada Waktunya.
Akhirnya, Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melimpahkan Petunjuk dan Bimbingan-Nya kepada kita semua dalam mewujudkan Rencana, Harapan dan Keinginan meraih kemajuan dan perkembangan yang lebih baik dihari – hari selanjutnya. Amin …………


RINGIN PUTIH,31 Januari 2012
Kepala Desa RINGIN PUTIH


MULYADI, SE.



DAFTAR ISI


BAB.I          :         Pendahuluan:
1.   Dasar Hukum
2.   Gambaran Umum Desa
BAB.II         :         Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
1.   Visi dan Misi,
2.   Strategi dan arah kebijakan desa
3.   Prioritas desa
BAB III        :         Kebijakan umum pengelolaan keuangan desa.
1.           pengelolaan pendapatan desa
2.           pengelolaan belanja desa
BAB IV.       :         Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa.
1.   urusan hak asal Usul Desa.
2.   urusan pemerintahan yang diserahkan kabupaten.
BAB V.        :         Penyelenggaraan tugas pembantuan
1.   tugas pembantuan yang diterima
2.   tugas pembantuan yang diberikan .
BAB VI.       :         Penyelenggaraan urusan pemerintahan lainnya
1.   berisikan kerjasama antar desa kerjasama desa dengan pihak ketiga, batas desa, pencegahan.
2.   penanggulangan bencana, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.


PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
KECAMATAN KARANGDOWO
 DESA RINGIN PUTIH

 
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEPALA DESA RINGIN PUTIH
BAB I
PENDAHULUAN
Seiring dengan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Karangdowo melalui Visi dan Misi Terpikat dan Terigas nya, Desa Ringin Putih Kecamatan Karangdowo berusaha melaksanakan Pemerintahan Desa dengan semangat Otonomi Desa dengan berupaya mengatur dan mengurus rumah tangga Desa atas dasar musyawarah dan mufakat serta inisiatif dan prakarsa dari masyarakat dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan di Desa RINGIN PUTIH serta di Kabupaten Karangdowo.
Dengan dibentuknya Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) di Desa RINGIN PUTIH merupakan langkah awal dalam mewujudkan demokrasi dalam pelaksanakan kegiatan Pemerintahan Desa di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, di mana BPD berfungsi sebagai lembaga yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ ) Kepala Desa ini merupakan upaya kami dalam memberikan laporan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Desa kepada masyarakat melalui BPD, dan guna memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
LKPJ yang kami sampaikan ini merupakan laporan hasil kinerja Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa, Aparat Desa, Kepala Dusun selama Tahun 2011.

1.   DASAR HUKUM :
Adapun dasar hukum dari Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut :
1.        Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.        Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.        Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indinesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor   32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
4.        Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.        Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 12,13, 14 dan 15 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
6.        Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.        Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
8.        Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2006 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
9.        Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang  Pedoman Administrasi Desa;
11.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2011 tentang  Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2011 tentang  Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
13.    Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor  7 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tatakerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2006 Nomor 7);
14.    Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor  8 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2006 Nomor 8);
15.    Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor  9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan Pencalonan Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2006 Nomor 9);
16.    Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor  10 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2006 Nomor 10);
17.    Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan  Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten  Tahun 2011 Nomor 3);
18.    Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2011 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten  Tahun 2011 Nomor 4);
19.    Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2011 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2011 Nomor 5).
20.    Peraturan Bupati Klaten Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2012 Nomor 18);
21.    Peraturan Bupati  Klaten Nomor  22 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2012 Nomor 19);