Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Join Us

Categories

Contoh Surat Perjanjian Sewa lahan

Berikut saya berikan contoh surat perjanjian sewa menyewa lahan yang pada contoh ini adalah surat perjanjian sewa menyewa lahan untuk digunakan sebagai tower telekomunikasi

anda juga bisa mendownload file doc dibawah postingan ini :


PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJASAMA SEWA MENYEWA LAHAN
UNTUK PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA
SITE TAMBAK IKAN KLT
Nomor [            /P-SEWA/GT/KLT/I/2020]

Perjanjian Sewa Menyewa ini (selanjutnya disebut “Perjanjian Sewa”) dibuat pada hari [ Selasa tanggal 07 bulan Januari Tahun 2020] oleh dan antara:
1.     [Tuan Hadi Suranto],  dengan Kartu Tanda Penduduk [Nomor 3310170101520002], beralamat tempat tinggal sesuai KTP  di Mangun Suparnan, RT.010 / RW.005, Kelurahan Janti, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah. Selaku Pemilik tanah seluas kurang lebih 100 meter persegi (tanah), yang terletak di Dukuh Janti, RT.02 / RW.01, Kecamatan Janti, Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah. sesuai SHM  Nomor 1114 atas nama ...................................
(selanjutnya disebut (Pihak Yang ‘’Menyewakan’’).

2.     PT. Gametraco Tunggal, perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkantor di Jl. Tanah Abang 1 No. 12 F, Petojo Selatan, Jakarta Pusat, Indonesia, dalam hal ini diwakili secara sah oleh Johan Soedibyo, dalam kedudukannya sebagai Direktur (selanjutnya disebut Penyewa”).
(Pihak Yang Menyewakan dan Penyewa selanjutnya secara sendiri-sendiri disebut “Pihak” dan secara bersama-sama disebut “Para Pihak”).
Para Pihak sebelumnya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a.     Bahwa Pihak Yang Menyewakan adalah Pihak yang berhak dan berwenang atas Area Sewa yang akan disewakan, dan oleh karenanya maka Pihak Yang Menyewakan telah memperoleh seluruh hak, kuasa, ijin dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan untuk melakukan dan menandatangani Perjanjian ini, serta seluruh tindakan Pihak Yang Menyewakan menurut Perjanjian ini adalah sah berdasarkan hukum.
b.     Bahwa Penyewa adalah perusahaan penyediaan dan pengelolaan menara telekomunikasi bersama untuk para penyelenggara jaringan telekomunikasi/infokom di Indonesia.
c.      Bahwa Penyewa bermaksud menyewa Area lahan dari Pihak yang menyewakan, dan Pihak yang Menyewakan setuju menyewakan Area lahan kepada Penyewa untuk tujuan penempatan, pembangunan dan pengoperasian  menara telekomunikasi sesuai peraturan pemerintahan tentang menara bersama.
d.     Bahwa Para Pihak sepakat mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa Area Sewa sebagaimana dimaksud pada butir c di atas (selanjutnya disebut “Perjanjian”).
e.     Bahwa Area Sewa adalah yang mana merupakan sebagian dari sebidang Tanah seluas kurang lebih 150 meter persegi, yang terletak di Dukuh Janti, RT.02 / RW.01, Kecamatan Janti, Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah. (untuk selanjutnya disebut Area Sewa)





PASAL 1
LINGKUP PERJANJIAN

1.1  Penyewa bermaksud menyewa dari pihak yang menyewakan, dan Pihak yang Menyewakan setuju Menyewakan  kepada Penyewa untuk tujuan penempatan, pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi bersama berikut pemasangan segala peralatan dan perlengkapan telekomunikasi lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada penempatan dan pemasangan antena, shelter,  pondasi “RBS”, parabola, kabin, genset, panel, tiang, kabel, dan peralatan dan perlengkapan lainnya yang diperlukan Penyewa untuk menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan dalam perjanjian ini atau berdasarkan hukum yang berlaku.
1.2  Termasuk dalam Area Sewa yang disewa dalam perjanjian ini adalah akses jalan dari dan menuju ke lokasi menara telekomunikasi bersama berikut segala peralatan dan perlengkapan telekomunikasi di dalamnya, yang mana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Area Sewa yang disewa.

 

PASAL 2

JANGKA WAKTU PERJANJIAN
2.1  Jangka waktu perjanjian ini adalah 10 (Sepuluh) tahun (selanjutnya disebut “Jangka Waktu Perjanjian Sewa”).
2.2  Jangka Waktu Perjanjian Sewa ini mulai terhitung setelah tanggal ditandatanganinya perjanjian sewa ini oleh para pihak, yang terhitung sejak tanggal [Tanggal 07 Bulan Januari Tahun 2020]  hingga [Tanggal 07 Bulan Januari  Tahun 2030].
2.3  Jangka Waktu Perjanjian Sewa ini dapat diperpanjang kembali oleh Penyewa untuk tambahan jangka waktu perjanjian sewa sesuai kesepakatan oleh para pihak atau dapat diperpanjang untuk tambahan jangka waktu perjanjian sewa minimal selama 5 (lima) tahun apabila Pihak Penyewa berkehendak menambah Jangka Waktu Perjanjian Sewa ini, dan Pihak Penyewa wajib memberikan tambahan jangka waktu perjanjian sewa tersebut dengan penyesuaian nilai uang sewa sesuai Pasal 3.2. di bawah.
2.4  Dalam hal Penyewa bermaksud memperpanjang Jangka Waktu Perjanjian Sewa ini, Penyewa akan menyampaikan pemberitahuan perihal perpanjangan tersebut kepada Pihak Yang Menyewakan sebelum berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian. Untuk masa perpanjangan Jangka Waktu Perjanjian, Para Pihak sepakat untuk memberlakukan syarat dan ketentuan yang sama sesuai dengan syarat dan ketentuan pada Perjanjian ini, kecuali hal-hal yang dirubah pada perubahan perjanjian yang dimaksud.
2.5  Apabila Penyewa tidak bermaksud memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa ini, maka pada saat berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian ini, Penyewa memiliki waktu selama 60 (enam puluh) hari kerja untuk membongkar seluruh Peralatan dari Area Sewa dan wajib bertanggung jawab atas beban biayanya sendiri terhadap pembongkaran tersebut.
PASAL 3
UANG SEWA

3.1  Pihak Yang Menyewakan akan menerima imbalan atas sewa lahan dalam jumlah sebagai berikut                           Rp. 10.000.000,-/Tahun, atau jumlah total sebesar [Rp. 100.000.000,-/10 (Sepuluh) tahun. (selanjutnya disebut “Uang Sewa”).
3.2  Uang Sewa adalah tetap tidak berubah sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian ini, dan hanya dapat dirubah atas dasar kesepakatan bersama Para Pihak.
3.3  Uang Sewa untuk setiap masa perpanjangan Perjanjian dapat disesuaikan atas kesepakatan kedua belah Pihak atau dengan kenaikan 10 persen.

PASAL 4
KETENTUAN PEMBAYARAN

4.1  Penyewa wajib membayar Uang Sewa dimaksud dalam Pasal 3 dari Perjanjian ini dengan mekanisme sebagai berikut :
a.        Pembayaran DP uang sewa sebesar 20 persen yaitu sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) akan dibayarkan setelah perjanjian sewa menyewa menara telekomunikasi selesai dinotarialkan oleh Pihak Kedua.
b.       Pembayaran Pelunasan uang sewa 80 persen yaitu sebesar [Rp. 80.000.000],- (delapan Puluh Juta Rupiah) akan dibayarkan setelah menara telekomunikasi milik Pihak Kedua beroperasi.
4.2  Pembayaran atas uang sewa sebagaimana dimaksud pada Pasal 4.1 di atas, akan dilakukan dengan cara Transfer Bank kepada Pihak Yang Menyewakan, sebagai berikut :
Ø        Nama Account              :  Agus Susanto
Ø        No rekening                  :  6746-01-010765-53-5
Ø        Bank                               :  Tabungan BRI Simpedes Unit Tulung Klaten


PASAL 5
PAJAK-PAJAK
5.1  Pihak Yang Menyewakan akan bertanggung jawab terhadap kewajiban pajak penghasilan nya sendiri sehubungan dengan Area Sewa yang disewakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
5.2  Penyewa akan bertanggung jawab terhadap kewajiban pajaknya sendiri antara yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini.
PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

6.1    Selain hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang diatur dalam pasal-pasal lain Perjanjian ini, Pihak Yang Menyewakan mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai berikut:

a.        Mengijinkan karyawan Penyewa atau pihak lainnya yang diberi wewenang oleh Penyewa untuk memasuki, melewati dan menggunakan Area Sewa dan Akses Jalan setiap saat, 24 (dua puluh) empat jam sehari, 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari setahun, dan menyampaikan kepada Penyewa nama-nama dan rincian tempat dan nomor yang dapat dihubungi dari para pemegang kunci dari Area Sewa untuk melaksanakan, pembangunan, pemasangan, perawatan, pengoperasian, perawatan berkala, upgrade peralatan, dan perbaikan atas kerusakan infrastuktur dan perlengkapan telekomunikasi Penyewa,  dengan juga memperhatikan ketentuan yang wajar dari Pihak Yang Menyewakan;

b.       Menjamin bahwa Penyewa dan para karyawan serta agen-agennya atau pihak lain yang diberi wewenang oleh Penyewa tidak akan dikenakan biaya lain yang sifatnya rutin ataupun insidentil atas pelaksanaan Perjanjian ini selain Uang Sewa;

c.        Menjaga fasilitas Area Sewa dan area umum dari Area Sewa, bila ada, termasuk bagian luar tempat dalam keadaan yang layak dan memastikan bahwa Area Sewa dan bagian luar dari Area Sewa setiap saat aman sehingga terhindar dari akses pihak yang tidak berwenang ke Area Sewa dan Peralatan;

d.       Menjamin bahwa seluruh pekerjaan Penyewa di Area Sewa dalam kondisi sebaik-baiknya tanpa adanya gangguan dari Pihak Yang Menyewakan atau karyawannya atau pihak lain yang mengklaim mempunyai hak atas Area Sewa dan Akses Jalan;
e.       Bertanggung jawab terhadap Area Sewa dan kerusakan-kerusakan pada fasilitas Area Sewa yang timbul yang bukan di akibatkan dari berdari kesalahan arsitektural;

6.2    Selain hak dan kewajiban lain yang disebut dalam pasal lain dalam Perjanjian ini, Penyewa mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai berikut :

a.        memperbaiki Area Sewa dari gangguan dan kerusakan yang timbul akibat dari kelalaian atau kesalahan yang disengaja dari Penyewa dalam pemasangan peralatan;
b.       membayar Uang Sewa berdasarkan Perjanjian ini;
c.        menggunakan Area Sewa hanya untuk keperluan sebagaimana tersebut pada Perjanjian ini;
d.       tidak diperbolehkan menempatkan benda berbahaya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan seperti obat-obatan, amunisi, senjata api dan benda-benda lain yang sejenis;
e.       menjamin bahwa peralatan yang dipasang di Area Sewa dalam keadaan konstruksi yang layak dan karenanya tidak membahayakan Pihak Yang Menyewakan atau pihak-pihak lain sebagai akibat dari pekerjaan pemasangan tersebut.
f.         mengembalikan Area Sewa dalam keadaan baik dan bersih pada saat berakhirnya Perjanjian ini namun tidak wajib persis keadaan semula.
PASAL 7
JAMINAN

7.1    Pihak Yang Menyewakan menjamin bahwa Pihak Yang Menyewakan adalah pihak yang berwenang untuk melaksanakan dan menandatangani Perjanjian ini, dan seluruh tindakan Pihak Yang Menyewakan berdasarkan Perjanjian ini telah memperoleh seluruh persetujuan yang diperlukan untuk menandatangani Perjanjian ini, dan telah mendapatkan izin sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan itu, Pihak Yang Menyewakan menjamin tidak akan ada tuntutan/gugatan dari pihak mana pun dalam bentuk apa pun atas pelaksanaan perjanjian ini, dan untuk memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.

7.2    Pihak Yang Menyewakan menjamin bahwa Area Sewa berdasarkan Perjanjian ini:
a.     tidak dalam keadaan sengketa oleh dan dengan pihak manapun juga;
b.     tidak sedang dianggunkan, dipinjamkan dan atau dibebankan dalam bentuk apapun juga.

7.3    Pihak Yang Menyewakan menjamin bahwa Area Sewa akan digunakan secara eksklusif dan hanya  untuk kepentingan Penyewa dan tidak boleh memberikan sewa atau ijin yang serupa dengan yang diatur dalam Perjanjian ini terhadap bagian dari Area Sewa.

7.4    Pihak Yang Menyewakan menjamin bahwa selama Jangka Waktu Perjanjian, Penyewa dapat menikmati Area Sewa dan Akses Jalan secara tenang, tanpa ada keberatan  dari masyarakat di sekitar lingkungan Area Sewa atas penggunaan Area Sewa oleh Penyewa sesuai Perjanjian ini, halangan atau gangguan dari atau oleh Pihak Yang Menyewakan, pihak ketiga atau pihak yang secara sah berhak menuntut berdasarkan atau untuk kepentingan dari Pihak Yang Menyewakan.

7.5    Pihak Yang Menyewakan setuju untuk mengizinkan, tanpa memungut biaya atas penggunaan Akses Jalan ke Area Sewa, memasuki atau melewati bangunan (apabila ada) yang diperlukan oleh Penyewa dan pihak yang ditunjuk oleh Penyewa untuk memasang, mengoperasikan, memelihara, merubah, memperbaharui dan mengembangkan Peralatan Penyewa; memasang suatu pasokan listrik untuk memasok listrik pada Peralatan Penyewa; dan untuk memberikan akses kepada pejalan kaki dan kendaraan setiap saat dari jalan raya umum menuju ke atau dari Area Sewa untuk seluruh keperluan sehubungan dengan infrastruktur telekomunikasi Penyewa.

7.6    Apabila pernyataan dan jaminan dari Pihak Yang Menyewakan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian adalah tidak benar, baik seluruhnya atau sebagian, maka Penyewa berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini dan Pihak Yang Menyewakan wajib mengembalikan seluruh pembayaran yang telah diterimanya kepada Penyewa dan wajib memberikan ganti rugi kepada Penyewa, baik untuk biaya langsung atau tidak langsung yang timbul, ganti rugi mana termasuk namun tidak terbatas pada Uang Sewa berdasarkan Perjanjian ini, penghasilan Penyewa dari menara bersama di Area Sewa, denda yang timbul karenanya, biaya yang terjadi sehubungan dengan masalah sewa, biaya pemasangan kembali Peralatan ke tempat lain, biaya jasa advokat dan biaya lainnya apabila diperlukan sehubungan dengan ganti rugi ini.

7.7    Apabila kepemilikan Area Sewa dan/atau Akses Jalan  beralih ke pihak ketiga dan dengan cara apapun, Pihak Yang Menyewakan menjamin bahwa hak-hak Penyewa berdasarkan Perjanjian ini tetap dihormati oleh pihak ketiga tersebut (selanjutnya disebut “Penerus”) dan  sebelum dilaksanakan pengalihan hak tersebut, Pihak Yang Menyewakan menjamin bahwa Penerus akan mengikatkan diri pada ketentuan dan syarat  Perjanjian ini.

7.8    Pihak Yang Menyewakan selanjutnya menjamin bahwa Perjanjian ini tetap akan mengikat Para Pihak walaupun Pihak Yang Menyewakan meninggal atau Pihak Yang Menyewakan secara hukum menjadi tidak cakap dalam melakukan tindakan hukum, dan dengan demikian ahli waris yang sah akan meneruskan hak dan kewajiban dari Pihak Yang Menyewakan.

7.9    Pihak Yang Menyewakan akan membantu pihak penyewa jika ada penolakan dan/atau keberatan atau tuntutan dari warga sekitar mengenai keberadaan dan pengunaan peralatan tambahan, termasuk diantaranya penggunaan generator set (genset) oleh Penyewa.

7.10 Pihak Yang Menyewakan menjamin akan mengembalikan sisa uang sewa yang belum dinikmati oleh pihak penyewa apabila lahan yang disewa telah dialihkan atau dijual kepada Pihak Ketiga dengan memberitahukan 3 bulan sebelum beralihnya kepada Pihak Ketiga.

PASAL 8
SUMBER LISTRIK
8.1      Pihak Yang Menyewakan bersedia membantu dalam memberikan informasi dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam hal pengurusan penyediaan pasokan listrik PLN sesuai dengan daya dan spesfikasi yang dibutuhkan oleh Penyewa dengan ketentuan seluruh biaya menjadi tanggung jawab Penyewa.

8.2      Pihak Yang Menyewakan akan mengizinkan petugas PLN untuk melakukan pemasangan jaringan dan instalasi listrik ke dalam Area Sewa yang disewa berdasarkan perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada pemasangan tiang-tiang, kabel, panel, tray, dan segala peralatan penunjang yang dibutuhkan guna tersambungnya jaringan dan instalasi listrik PLN yang dibutuhkan oleh Penyewa.

PASAL 9
KEADAAN KAHAR

9.1    Kegagalan atau tidak dilaksanakannya kewajiban berdasarkan Perjanjian ini oleh salah satu Pihak atau Para Pihak tidak merupakan pelanggaran dari Perjanjian ini apabila dan sepanjang hal tersebut disebabkan oleh Keadaan Kahar. Dalam keadaan tersebut Pihak yang mengalami hambatan dibebaskan dari kewajiban yang diakibatkan dari kegagalannya dan segala risiko yang timbul menjadi risiko Pihak tersebut sendiri.

9.2    Keadaan Kahar ini adalah keadaan atau peristiwa yang meliputi tetapi tidak terbatas pada penutupan karena pemogokan, pemogokan, peperangan, pemberontakan atau tindakan militer lainnya, kebakaran, banjir, gempa bumi, bencana alam atau setiap hambatan-hambatan lainnya yang berlaku yang membuat suatu pihak tidak mampu mengatasinya dengan usaha yang wajar.

9.3    Para Pihak sepakat bahwa kerugian yang diderita oleh salah satu pihak dimana penyebab dari kerugian tersebut dapat dibuktikan sebagai akibat Keadaan Kahar wajib ditanggung sendiri oleh pihak yang mengalami kerugian tersebut. Tidak ada kewajiban dan tanggung jawab, baik secara tidak tegas maupun sebaliknya, bagi salah satu pihak kepada pihak lainnya apabila pihak tersebut menderita kerugian tersebut.

9.4    Apabila Keadaan Kahar terjadi dan berlangsung terus menerus untuk suatu jangka waktu 6 (enam) bulan (”Masa Keadaan Kahar”), maka Penyewa berhak untuk memilih; (1) mengakhiri Perjanjian ini seketika, atau (2) melanjutkan Jangka Waktu Perjanjian dengan memperpanjang secara otomatis Jangka Waktu Perjanjian dengan suatu masa yang sama dengan  Masa Keadaan Kahar.


PASAL 10
KORESPONDENSI DAN PEMBERITAHUAN

Seluruh korespondensi dan pemberitahuan yang ditujukan kepada Penyewa dialamatkan kepada :

-          PT. Gametraco Tunggal
Jln. Tanah Abang 1 No. 12 F, Petojo Selatan,
Jakarta Pusat, Indoensia
Telp. 021.3849993,3846488/Fax.  021.3848790

-          Yang Menyewakan               
Nama                      : Agus Susanto
Alamat                    : ...............................................................................................................................


PASAL 11
PERUBAHAN

11.1 Seluruh perubahan dan/atau tambahan atas Perjanjian ini dan atau lampiran-lampirannya hanya berlaku jika dibuat secara tertulis dan ditanda-tangani oleh pihak yang berwenang dari Para Pihak.

11.2 Apabila masih terdapat hal-hal lain yang perlu dimasukkan dalam Perjanjian ini yang belum tercakup dalam Perjanjian ini, maka Para Pihak setuju untuk menuangkannya ke dalam suatu perubahan untuk hal-hal tersebut yang akan merupakan bagian dari Perjanjian ini.

11.3 Dari waktu ke waktu sepanjang Jangka Waktu Perjanjian ini, tanpa memerlukan persetujan dari Pihak Yang Menyewakan, Penyewa berhak untuk menunjuk (para) pihak ketiga sebagai pihak yang melakukan perbaikan dan perawatan Peralatan.

PASAL 12
PENGAKHIRAN

12.1 Perjanjian ini tidak dapat diakhiri oleh salah satu pihak kecuali atas dasar kesepakatan bersama oleh para pihak, atau dikarenakan terdapat kesalahan, kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap ketentuan perjanjian ini.

12.2 Dalam hal terjadi pengakhiran Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Para Pihak dengan ini setuju untuk mengesampingkan keberlakuan paragraf (2) dan (3) pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sepanjang putusan pengadilan merupakan syarat untuk dilakukannya pengakhiran Perjanjian ini

PASAL 13
KETERPISAHAN

Apabila selama Jangka Waktu Perjanjian ini  terdapat pasal dari Perjanjian ini yang menjadi tidak sah karena hukum, tidak dapat dilaksanakan atau bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Negara Republik Indonesia, selanjutnya dimengerti dan disetujui oleh Para Pihak bahwa pasal yang tidak sah tersebut, tidak dapat dilaksanakan atau pasal yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan tersebut tidak mengakibatkan berakhirnya Perjanjian ini dan pasal-pasal yang lain masih tetap berlaku dan mengikat Para Pihak, dan jika dianggap perlu oleh Para Pihak, Para Pihak akan menggantikan Pasal yang tidak sah tersebut dengan ketentuan yang berlaku menurut hukum dan dapat diterima oleh Para Pihak.

PASAL 14

PENYELESAIAN SENGKETA

Apabila terjadi sengketa, pertentangan atau tuntutan dalam pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini setuju untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Apabila Pihak yang bersengketa setelah menggunakan seluruh kemampuannya yang wajar dalam 30 (tiga puluh) hari kerja tidak dapat menyelesaikan sengketa, pertentangan atau tuntutan tersebut, maka akan diselesaikan melalui pengadilan yang berwenang di tempat domisili Pihak Yang Menyewakan.
PASAL 15
PENGALIHAN

15.1.Penyewa dapat memindahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak terkait atau pihak ketiga lainnya, termasuk namun tidak terbatas kepada anak atau induk perusahaan dari Penyewa atau serta pihak yang menerima jaminan fiducia dari Penyewa dengan ketentuan hak-hak Pihak Yang Menyewakan berdasarkan Perjanjian ini tetap dan dihormati oleh pihak yang menerima pengalihan hak Penyewa.

15.2.Pihak Yang Menyewakan dapat memindahkan atau mengalihkan kepemilikan Area Sewa dan/atau Akses Jalan  ke ahli waris, pihak terkait, pihak ketiga, atau pihak yang menerima jaminan fiducia dari Pihak Yang Menyewakan (selanjutnya disebut “Penerus”) dengan ketentuan hak-hak Penyewa berdasarkan Perjanjian ini tetap dan dihormati oleh Penerus.

15.3.Pihak Yang Menyewakan menyetujui pemindahan atau pengalihan tersebut sebagaimana diberitahukan oleh Penyewa dan apabila diperlukan, Pihak Yang Menyewakan akan menandatangani suatu surat atau perjanjian pengalihan atas Perjanjian ini.

15.4.Pihak Penyewa menyetujui pemindahan atau pengalihan tersebut sebagaimana diberitahukan oleh Pihak yang Menyewakan dan apabila diperlukan, Penyewa akan menandatangani suatu surat atau perjanjian pengalihan atas Perjanjian ini.

PASAL 16
HUKUM YANG BERLAKU

Perjanjian ini tunduk, diatur dan diinterprestasikan berdasarkan hukum Republik Indonesia.

Demikian,  Perjanjian ini dibuat oleh Para Pihak dalam 2 (dua) rangkap asli dengan meterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan secara sah mengikat setelah ditanda-tangani oleh wakil-wakil yang sah dari Para Pihak pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Perjanjian ini. 

Para Pihak sepakat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Penyewa untuk menotarialkan ketentuan ketentuan dalam Perjanjian ini dalam suatu Akta Notaris sebagaimana di perlukan.



Jakarta, 07 Januari 2020

Pihak Penyewa/Lessee                                                                                                 Pihak Yang Menyewakan
PT. Gametraco Tunggal





  Johan Soedibyo                                                                                                                                Agus Suranto
  Direktur                                                                                                                                Pemilik Lahan



Untuk file DOC nya bisa anda download disini
untuk pasword RAR nya  : tamada21

jika postingan ini bermanfaat silahkan tinggalkan komentar,..
12:13 AM | 0 comments
Powered by Blogger.

Welcome Guys